Polemik Formalisasi Hukum Islam Secara Ius Konstitutum di Indonesia
Formalisasi syari’at Islam di Indonesia secara konstitusional menjadi bahan diskursus yang berkepanjangan. Hal ini terjadi karena kemajemukan agama, ras, budaya serta payung hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, meliputi sistem hukum Eropa Continental, Anglo saxon, Islam dan Adat. Ketika syari’at Islam diformulasi menjadi ius konstitutum (hukum positif). Maka secara tidak langsung, hal ini mendorong … Read more
