Perempuan dan Kemandirian Finansial: Menyelaraskan Fikih Muamalah dengan UMKM Kreatif
Lebih dari 60 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia hari ini dipelopori dan digerakkan oleh tangan-tangan perempuan. Angka mayoritas ini menegaskan satu hal tulang punggung ekonomi nasional sejatinya berdiri di atas kerja keras perempuan.
Namun, di balik kontribusi sebesar itu, narasi lama masih saja berbisik nyaring menyudutkan mereka. Pertanyaan kaku seperti “Bukankah tugas perempuan hanya di dapur?” atau “Apakah mencari uang tidak melanggar kodrat?” masih sering terdengar.
Dilema ini lahir dari pemahaman keagamaan yang serba tekstual dan kaku. Padahal, jika kita merefleksikan kembali khazanah Islam secara jernih, fikih muamalah tidak pernah merampas otonomi finansial perempuan. Syariat justru memberikan fondasi etis yang sangat lapang bagi perempuan untuk berdaya dan mandiri.
Belajar Otonomi Harta dari Siti Khadijah
Jauh sebelum isu pemberdayaan perempuan digaungkan, sejarah Islam telah mengabadikan sosok Siti Khadijah binti Khuwailid RA. Beliau bukan sekadar pendamping, melainkan seorang entrepreneur sukses dan investor papan atas di Mekkah.
Khadijah mengelola bisnis lintas wilayah dengan menerapkan skema mudharabah. Beliau merekrut tenaga profesional untuk menjalankan usahanya, termasuk Muhammad SAW sebelum masa kenabian.
Kisah ini menjadi bukti autentik bahwa Islam mengakui hak kepemilikan penuh (ahliyyah al-wujub) serta hak pengelolaan harta (ahliyyah al-ada’) bagi perempuan. Harta yang dihasilkan perempuan adalah milik mutlak dirinya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisa’: 32)
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menegaskan bahwa ayat ini mengikis habis tradisi pra-Islam yang merampas hak-hak keperdataan perempuan. Usaha dan hasil keringat perempuan diakui penuh sebagai hak pribadi yang berdaulat di mata hukum syariat.
Syariat Memberi Ruang Kreativitas, Bukan Memasung
Banyak orang terjebak mengartikan fikih muamalah sebatas deretan larangan tidak boleh riba, gharar, atau maysir. Padahal, kaidah mendasar fikih muamalah justru berbunyi al-ashlu fi al-mu’amalati al-ibahah pada dasarnya, segala bentuk transaksi dan inovasi ekonomi adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.
Kaidah ini adalah lampu hijau bagi tumbuh suburnya UMKM kreatif yang dipelopori perempuan. Inovasi bisnis modern seperti pre-order (akad salam/istishna’), konsinyasi, hingga pemasaran berbasis affiliate mendapatkan ruang legitimasi yang sangat lapang.
Muamalah Islam hadir bukan untuk mengekang kreativitas bisnis perempuan, melainkan memberikan kerangka etis agar usaha berjalan adil, transparan, dan membawa kemaslahatan (maslahah) bagi masyarakat luas.
Menepis Stigma, Membentengi Diri dari KDRT Ekonomi
Kemandirian finansial perempuan bukan sekadar soal menambah penghasilan dapur. Lebih dari itu, kemandirian ekonomi adalah instrumen perlindungan diri dan keluarga.
Perempuan yang mandiri secara finansial memiliki daya tawar yang lebih baik. Mereka terhindar dari ketergantungan ekstrem yang kerap menjadi pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berbasis ekonomi, serta memiliki resiliensi tinggi saat keluarga dihantam krisis keuangan.
Kiai Husein Muhammad sering kali menegaskan bahwa pembagian kerja gender bukanlah dogma agama yang statis, melainkan konstruksi sosial yang dinamis. Ketika perempuan berbisnis, pembagian peran domestik dalam rumah tangga pun harus disesuaikan secara adil melalui relasi mu’asyarah bil ma’ruf (saling bekerja sama dengan baik).
Ketika Aturan Bank Masih Memasung Modal Perempuan
Meskipun potensi UMKM perempuan sangat besar, hambatan di lapangan masih nyata. Banyak perempuan pengusaha kesulitan memperoleh pembiayaan syariah resmi dari bank atau BMT karena aturan administratif yang kaku.
Syarat seperti keharusan menyertakan agunan atas nama suami atau izin tertulis pasangan kerap membatasi langkah mereka secara independen. Minimnya akses modal formal ini akhirnya mendorong sebagian pelaku UMKM terjerat pinjaman online (pinjol) predatoris atau paylater berbunga tinggi.
Di sinilah fikih muamalah berkemajuan harus hadir mendobrak hambatan struktural tersebut. Lembaga keuangan syariah perlu menciptakan skema pembiayaan yang lebih inklusif, ramah gender, dan bebas dari bias patriarkat.
Langkah Konkret Membangun Usaha yang Berkah dan Berdaya
Pemberdayaan ekonomi perempuan tidak boleh berhenti pada wacana teoritis. Ada beberapa langkah praktis yang bisa langsung diterapkan oleh para pelaku UMKM perempuan di rumah:
- Pisahkan Rekening Pribadi dan Usaha: Langkah paling awal dan krusial adalah tidak mencampur uang belanja rumah tangga dengan kas modal usaha. Pemisahan ini menjaga kerapian pencatatan finansial dan menghindarkan bisnis dari kebangkrutan terselubung.
- Manfaatkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Komunitas: Daripada tergiur kepraktisan pinjol ilegal, manfaatkan skema pembiayaan berbasis kelompok (microfinance) syariah atau koperasi warga yang mengedepankan asas ta’awun (tolong-menolong) dan pendampingan usaha.
- Edukasi Akad Digital: Pelajari akad-akad muamalah dasar dalam transaksi e-commerce agar setiap transaksi jual-beli rumahan tetap jernih dari unsur penipuan (gharar) dan sesuai etika syariat.
Penutup
Fikih muamalah adalah hukum yang bernyawa dan dinamis. Ia tidak dirancang untuk memenjarakan potensi perempuan di balik jeruji tradisi, melainkan hadir sebagai kompas etis agar perempuan muslimah dapat berdiri tegak, mandiri secara finansial, dan berkontribusi nyata bagi peradaban.
Saatnya kita tidak lagi mempertanyakan apakah perempuan boleh mandiri secara ekonomi. Tugas kita bersama adalah memastikan setiap jengkal usaha kreatif perempuan mendapatkan perlindungan, keadilan, serta ruang bertumbuh yang seluas-luasnya.

Merupakan mahasiswa di Institut Teknologi Dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta. Memiliki minat kajian mendalam pada Fikih Muamalah, khususnya mengenai konsep harta (al-māl) dalam Islam, kepemilikan, pengelolaan harta, etika ekonomi Islam, serta implementasi prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi kontemporer.
@adndvir
