f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
lgbt indonesia

Menutup Celah Masuknya Paham LGBT ke Indonesia

Munculnya gerakan yang mendukung paham Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT, telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Berbeda dengan beberapa negara yang mengesahkan LGBT seperti Amerika Serikat; Indonesia sejauh ini belum merestui keberadaan paham tersebut.

Mengapa demikian? Sebab, jika melihat budaya dan kepribadian bangsa Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama; LGBT dianggap bertentangan dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat.

Bila kita telusuri, perilaku LGBT sangat mengkhawatirkan, karena akan berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. Menurut data CDC (Centers for Disease Control), pada tahun 2013 di Amerika Serikat, penderita HIV-AIDS paling banyak yaitu kaum gay. Yakni sebanyak 81 persen orang terinfeksi HIV dan 55 persennya mengidap penyakit AIDS.

Fakta mencengangkan ini semestinya dapat menjadi pelajaran, bahwa LGBT dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi kestabilan masyarakat itu sendiri. Sehingga, perlunya sosialisasi dan edukasi terkait bahayanya LGBT untuk menjaga generasi muda.

LGBT Menurut Pandangan Islam

Ajaran Islam dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan keji, salah satunya LGBT. Fenomena ini memang bukan pertama kali terjadi. Berkaca pada kisah kaum Nabi Luth a.s. Mereka mencintai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya. Allah pun murka terhadap mereka.

Allah Ta’ala berfirman : “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia. Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan Tuhanmu untukmu. Bahkan, kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara : 165-166).

Selain itu, LGBT telah melanggar larangan Allah yang lainnya, yakni merubah kodrat manusia yang berlawanan jenis untuk saling berpasangan. Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Nabi Adam) dan Dia menciptakan pasangannya (Hawa) darinya (Adam). Dan dari keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. Ani-Nisa’ : 1)

Baca Juga  Online Resilience : Keterampilan Penting Menghadapi Norma dan Normal Baru (Part 1)

Berpasangan dengan sesama jenis juga akan mendatangkan permasalahan lainnya. Sebagaimana ayat tersebut, takdir manusia yaitu untuk melanjutkan keturunan mereka. Hal ini tak akan mungkin terjadi kecuali dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja, maka besar kemungkinan manusia akan hilang dari muka bumi.

Untuk itulah, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari dan menjauhi perilaku ini, demi mewujudkan kemaslahatan umat dan agama.

LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Dalam beberapa fenomena, LGBT kerap kali menggunakan isu HAM sebagai bentuk pembelaan terhadap kelompoknya. Mereka berdalih, bahwa setiap orang yang lahir berhak untuk memperoleh hak dan kebebasannya tanpa diskriminasi. Demikian pula dasar aturan dari PBB, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ada juga dalih; siapapun berhak melakukan apapun yang diinginkan; selama perbuatannya itu atas dasar suka sama suka dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Inilah yang berulang kali menjadi penguatan bahkan tuntutan oleh mereka.

Perlu kita ketahui bersama bahwa terdapat ketidakutuhan dalam memaknai HAM terkait hal ini. Indonesia memiliki instrumen hukum dan falsafah tersendiri, yaitu Pancasila. Isi yang terkandung dalam pancasila pun sejatinya telah memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Sehingga, siapapun wajib memperhatikan batasan sesuai Pancasila.

Tentu bukanlah kebenaran ketika seseorang hendak melaksanakan suatu hak tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Jika itu terjadi, maka antara hak yang satu dengan yang lainnya akan terjadi benturan hak. Dampaknya, kehidupan bernegara maupun bermasyarakat akan terganggu.

Dari berbagai penelitian, LGBT telah dianggap sebagai penyimpangan dari kodrat dan fitrah manusia. Apalagi, dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 hanya mengatur adanya perkawinan antara laki-laki dengan perempuan. Bukan perkawinan di luar itu. Sehingga tidak ada ketentuan perundang-undangan di Indonesia yang membolehkan perilaku LGBT.

Baca Juga  Mekanisme Pasar dan Harga dalam Islam
Jalan Keluar Permasalahan LGBT di Indonesia

Apa yang menjadi tuntutan dari kelompok pro LGBT pada dasarnya harus disesuaikan pula dengan nilai maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah dan seluruh masyarakat harus mampu mencegah berkembangnya LGBT demi menyelamatkan kesehatan generasi bangsa.

Namun demikian, bukan berarti pelaku LGBT dapat dimusuhi dan dihina secara brutal. Mereka perlu diajak berdiskusi dan dirangkul serta diberi pembinaan secara khusus agar kembali sesuai kodratnya. Pemerintah mesti mengutamakan tindakan preventif dan edukatif terlebih dahulu.

Upaya preventif lainnya adalah mengoptimalkan peran orang tua, tokoh agama maupun masyarakat agar secara kontinyu; memberikan pemahaman kegamaan, kesehatan serta lainnya demi mencegah timbulnya paham LGBT. Dengan demikian, menjadi harapan bersama agar Indonesia mampu terbebas dari ancaman LGBT yang dapat merusak generasi muda.

Bagikan
Post a Comment