Keadilan adalah salah satu topik dalam filsafat yang paling banyak dikaji. Teori-teori hukum alam yang mengutamakan the search for justice sejak socrates hingga Francois Geny tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum.
Masalah keadilan adalah sebuah masalah yang menarik untuk ditelaah lebih dalam karena banyak hal yang terkait di dalamnya; baik dengan moralitas, sistem kenegaraan, dan kehidupan bermasyarakat. Pembahasan ini telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat yunani. Bahkan dalam Islam, bahasan mendapat porsi yang paling penting di antara kajian-kajian lainnya.
Islam sebagai agama, diharapkan perannya dalam menegakkan dan mengembangkan justice ethic; karenanya pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang sangat luas bagi setiap pribadi manusia, sejak lahir hingga akhir hayatnya. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang ia miliki; untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
Sebagai percontohan, melalui firman Al-Qur’an (QS. al-Hujuraat, 49:13) Islam menekankan bahwa perempuan adalah manusia sebagaimana seutuhnya menjadi manusia; jenis kelamin tidak menjadi tolak ukur diri, melainkan ketaqwaan lah yang menjadi penentu kemualiaan manusia. Misi hidup perempuan tidak hanya terkotak dalam melayani laki-laki, melainkan meluas dan melebar dalam bekerjasama dengan laki-laki untuk memberi perhatian memakmurkan bumi sebagai khalifah.
***
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, sehingga akan sulit mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti dan maksudnya. Untuk itu perlu rumusan definisi keadilan yang paling tidak mendekati dan memberi gambaran arti keadilan. Definisi keadilan sangat beragam, terlihat dari berbagai pendapat dari berbagai pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai hal ini.
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam) membedakan keadilan dalam dua kelompok, yaitu umum (justitia generalis) atau menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum; dan khusus yang berdasar atas kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sama derajatnya, dan sama hak dan kewajibannya; tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Sebagaimana dalam (QS. Al-Baqarah, 2:178) menegaskan bahwa dalam relasi suami istri, mereka berdua adalah partner yang sama-sama menjadi objek sekaligus subjek.
Dalam kesempatan ini, penulis memfokuskan diri pada kajian keadilan ekonomi karena pada akhirnya tulisan ini akan membahas sistem keadilan ekonomi yang berdampak pada dimensi moral masyarakat terkait.
Dalam pandangan Islam, konsep keadilan sosio-ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosio-ekonomi dalam Islam, selain berdasar pada komitmen spiritual, juga atas dasar konsep persaudaraan universal sesama manusia.
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.
***
Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya. Perspektif keadilan yang tidak mengecualikan bahkan memberikan perhatian khusus pada kondisi spesifik. Hal ini penting kita gunakan dalam memahami nash agama maupun realitas kehidupan, sebagaimana Islam telah contohkan. Tanpa perhatian khusus pada hal spesifik dan fundamental, ajaran Islam akan memiliki potensi disalahgunakan untuk melegitimasi ketidakdilan di kemudian hari
Tauhid yang menjadi fondasi utama ekonomi Islam, mempunyai hubungan kuat dengan konsep keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan. Ekonomi Tauhid yang mengajarkan bahwa Allah sebagai pemilik mutlak dan manusia hanyalah sebagai pemegang amanah; mempunyai konsekuensi, bahwa di dalam harta yang setiap individu miliki terdapat hak-hak orang lain yang harus ia keluarkan sesuai dengan perintah Allah; berupa zakat, infaq dan sedekah dan cara-cara lain guna melaksanakan pendistribusian pendapatan yang sesuai dengan konsep persaudaraan umat manusia.
Perlu ditegaskan, bahwa melekatnya hak orang lain pada harta seseorang (QS. 70:24), bukanlah bermaksud untuk mematahkan semangat karya pada setiap individu atau menimbulkan rasa malas bagi sebagian orang. Juga tak bermaksud untuk menciptakan kerataan pemilikan kekayaan secara kaku. Dalam perspektif ekonomi Islam, proporsi pemerataan yang betul-betul sama rata, sebagaimana dalam sosialisme, bukanlah keadilan, malah justru dipandang sebagai ketidakadilan. Sebab Islam menghargai prestasi, etos kerja dan kemampuan seseorang daripada orang yang malas.
***
Dasar dari sikap yang koperatif ini tidak terlepas dari prinsip Islam yang menilai perbedaan pendapatan sebagai sebuah sunnatullah. Landasannya, antara lain bahwa etos kerja dan kemampuan seseorang harus kita hargai daripada seorang pemalas atau yang tidak mampu berusaha. Bentuk penghargaannya adalah sikap Islam yang memperkenankan pendapatan seseorang berbeda dengan orang lain, karena usaha dan ikhtiarnya.
Firman Allah, “Sesungguhnya Allah melebihkan rezeki sebagian kamu atas sebagian lain”. (QS. 16:71). Namun, orang yang mendapat kelebihan rezeki, harus mengeluarkan sebagian hartanya untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu (dhu’afa). Sehingga seluruh masyarakat terlepas dari kemisikinan absolut. Jadi, dalam ekonomi Islam, penegakkan keadilan sosio-ekonomi berlandasakan oleh rasa persaudaraan (ukhuwah), saling mencintai (mahabbah), bahu membahu (takaful) dan saling tolong menolong (ta’awun), baik antara si kaya dan si miskin maupun antara penguasa dan rakyat.
