Bukan Hanya Soal Durasi LDR: PNS, Aturan Mutasi, dan yang Sebenarnya Menentukan Ketangguhan Keluarga
Pada 17 Juni 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, tiga pegawai negeri sipil — Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum — hadir sebagai pemohon dalam perkara yang tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan yang sangat personal: berapa lama seorang PNS dapat dipaksa hidup berjauhan dari keluarganya sebelum hukum memberinya kesempatan untuk pulang?
Bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik), mereka menggugat Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut pada praktiknya mengunci Nomor Induk Pegawai (NIP) seorang PNS selama sepuluh tahun di instansi asal sebelum mutasi dimungkinkan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon mengungkap bahwa aturan sepuluh tahun itu pada awalnya hanya dirancang untuk tenaga kesehatan, tetapi kemudian diberlakukan secara umum kepada seluruh ASN tanpa pertimbangan yang memadai. Para pemohon meminta Mahkamah memaknai ulang ketentuan tersebut agar mobilitas talenta dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, sekaligus mewajibkan negara mempertimbangkan alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan dalam proses mutasi.
Bagi publik yang mengikuti isu hukum tata negara, perkara ini mungkin terlihat sebagai pengujian undang-undang yang biasa. Namun bagi ribuan keluarga PNS yang menjalani kehidupan terpisah akibat penempatan kerja, perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: apa yang sebenarnya membuat sebuah keluarga mampu bertahan ketika saling berjarak menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka?
Ketika Jarak Menjadi Kelaziman
Hidup saling jauh demi pekerjaan sudah menjadi hal lumrah dalam keluarga Indonesia saat ini. Living apart together (LAT), biasa disebutnya, telah menjadi bagian dari cara keluarga modern menyesuaikan diri. Tuntutan ekonomi mendorong pasangan bekerja di kota, bahkan pulau dan provinsi, yang berbeda. Dalam konteks ASN, sistem penempatan pegawai — termasuk aturan sepuluh tahun yang kini digugat — membuat banyak keluarga tidak memiliki banyak pilihan selain menjalani kehidupan LDR, bukan sebagai fase sementara sebelum menikah, melainkan sebagai kondisi yang menyertai rumah tangga yang telah terbentuk.
Wajar apabila perdebatan publik kemudian berpusat pada angka, bahwa sepuluh tahun dianggap terlalu lama, sedangkan dua hingga lima tahun dipandang lebih manusiawi. Gugatan di MK ini penting justru karena mengoreksi persoalan yang nyata, yaitu penguncian administratif yang kaku dan diperluas dari konteks terbatas tenaga kesehatan ke seluruh ASN. Karena itu, pelonggaran aturan tersebut memang layak didukung.
Namun, ada satu pertanyaan yang tidak otomatis terjawab hanya dengan mengubah durasi berjauhan: apakah keluarga yang menjalani LDR selama dua tahun pasti lebih tangguh dibanding keluarga yang menjalaninya selama sepuluh tahun? Jawabannya tidak sesederhana itu. Di titik inilah perdebatan publik sering kali bergerak ke arah yang keliru.
Yang Dipertaruhkan Sebenarnya Bukan Durasi
Durasi perpisahan memang merupakan persoalan nyata. Namun, hal ini bukan faktor utama yang menentukan apakah sebuah keluarga akan keluar dari masa LDR dengan fondasi yang lebih kuat atau justru mengalami keretakan. Yang jauh lebih menentukan adalah apa yang terjadi selama rentang waktu tersebut: apakah komitmen dibangun secara sadar, apakah komunikasi dirawat secara konsisten, apakah pasangan memiliki kesepahaman mengenai arah hidup bersama, dan apakah tersedia struktur dukungan yang memungkinkan pengasuhan anak tetap berjalan meskipun salah satu atau kedua orang tua tidak selalu hadir secara fisik.
Pada dasarnya, berkeluarga adalah proyek membangun komitmen dan fondasi bersama, sebuah proses yang berlangsung terlepas dari apakah pasangan tinggal serumah atau dipisahkan ratusan kilometer. Riset menunjukkan dua temuan yang saling melengkapi. Pertama, kedekatan fisik tidak otomatis melindungi pasangan dari pola komunikasi yang merusak (Gottman & Levenson, 1992). Kedua, jarak fisik juga tidak terbukti meningkatkan risiko keretakan hubungan selama dedikasi antarpasangan tetap dirawat (Kelmer et al., 2013). Kedua temuan ini mengarah pada satu kesimpulan yang sama: faktor penentunya bukanlah jarak, melainkan kualitas relasi yang dibangun di dalam hubungan itu sendiri.
Argumen ini bukan dimaksudkan untuk membuat seolah ringan beban nyata yang dihadapi keluarga LDR. Kelelahan emosional, ketimpangan pengasuhan, biaya komunikasi dan transportasi, hingga tekanan psikologis merupakan persoalan yang benar-benar ada dan berat. Namun, beban tersebut pada akhirnya lebih ditentukan oleh bagaimana jarak dijalani, bukan semata-mata oleh berapa lama jarak itu berlangsung.
Yang Berubah, dan yang Tidak
Cara keluarga Indonesia menjalankan fungsi dan perannya juga berubah seiring perubahan sosial-ekonomi (Pranawati et al., 2025). Dukungan pengasuhan yang dahulu hampir sepenuhnya bertumpu pada kehadiran fisik kedua orang tua kini dapat dibagi melalui sistem yang lebih beragam: daycare, sekolah dengan jam tambahan, jaringan keluarga besar, hingga komunikasi digital yang memungkinkan pengasuhan jarak jauh tetap terasa hadir.
Perubahan ini memang tidak menghapus beban LDR, tetapi mengubah kalkulasi mengenai seberapa jauh beban tersebut dapat ditanggung tanpa mengorbankan kualitas kehidupan keluarga.
Meski demikian, ada hal mendasar yang tetap tidak berubah. Setiap keluarga tetap membutuhkan kedekatan yang bersifat kualitatif. Kedekatan itu hadir ketika anggota keluarga benar-benar saling hadir untuk merasakan kehangatan, terlepas dari seberapa sering kehadiran fisik terjadi (Laurenceau et al., 1998). Kesalahan yang kerap muncul adalah menganggap kedekatan fisik secara otomatis menjamin kedekatan emosional dan relasional. Padahal, keluarga yang tinggal serumah pun dapat gagal membangun fondasi tersebut apabila momen kebersamaan tidak pernah benar-benar dimaknai (Przybylski & Weinstein, 2013).
Reformasi Aturan, Bukan Solusi Tunggal
Apa pun hasil akhir gugatan di Mahkamah Konstitusi — apakah Mahkamah mengabulkan rentang dua hingga lima tahun sebagaimana diminta pemohon, atau memilih formula lain — pelonggaran aturan ini tetap merupakan langkah administratif yang penting. Mengunci pegawai dalam satu instansi selama satu dekade tanpa mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan penyatuan keluarga adalah kebijakan yang memang sudah waktunya dikoreksi.
Namun, reformasi administratif tidak boleh dipahami sebagai solusi tunggal bagi ketangguhan keluarga PNS. Negara dapat memangkas masa penguncian NIP sependek apa pun, tetapi keluarga yang tidak pernah membangun komitmen dan komunikasi yang sehat tetap akan rapuh (Walsh, 2003). Sebaliknya, merujuk Le & Agnew (2003), keluarga yang sejak awal menginvestasikan fondasi yang kuat dapat bertahan bahkan dalam masa perpisahan yang panjang.
Karena itu, kebijakan publik yang baik semestinya tidak berhenti pada pengurangan angka tahun semata. Riset lintas negara di Eropa menunjukkan bahwa faktor yang paling efektif menurunkan konflik kerja-keluarga bukanlah kebijakan cuti, melainkan tersedianya akses nyata terhadap layanan pengasuhan anak (Notten et al., 2017). Artinya, negara perlu memastikan keberadaan daycare atau dukungan pengasuhan yang benar-benar dapat diakses, bukan sekadar memperpendek masa tunggu mutasi di atas kertas.
Selain itu, pengaturan kerja yang fleksibel — seperti jadwal kerja yang dapat disesuaikan dan kemudahan komunikasi jarak jauh — juga berkaitan dengan menurunnya konflik kerja-keluarga. Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada apakah fleksibilitas itu benar-benar dapat diakses pegawai, bukan hanya tercantum sebagai kebijakan administratif (Allen et al., 2013).
Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah dukungan kesehatan mental. Studi mengenai keluarga pekerja migran di Indonesia menemukan adanya kebutuhan mendesak terhadap layanan konseling bagi anggota keluarga yang ditinggalkan (Fauk et al., 2024). Kebutuhan serupa juga relevan bagi keluarga ASN yang menjalani mutasi jangka panjang, meskipun hingga kini belum tersedia penelitian khusus mengenai populasi PNS Indonesia dalam konteks tersebut.
Pada akhirnya, sidang MK pada Juni 2026 ini bukan sekadar perkara administrasi kepegawaian. Perkara ini membuka ruang bagi celah reflektif mendasar. Keluarga Indonesia hari ini sedang belajar bahwa ketangguhan tidak diukur dari seberapa jauh jarak yang ditempuh, melainkan dari fondasi yang dibangun di sepanjang jarak tersebut.
Daftar Rujukan
Allen, T. D., Johnson, R. C., Kiburz, K. M., & Shockley, K. M. (2013). Work–Family Conflict and Flexible Work Arrangements: Deconstructing Flexibility. Personnel Psychology, 66(2), 345–376. https://doi.org/10.1111/peps.12012
Fauk, N. K., Seran, A. L., Aylward, P., Mwanri, L., & Ward, P. R. (2024). Parental Migration and the Social and Mental Well-Being Challenges among Indonesian Left-Behind Children: A Qualitative Study. International Journal of Environmental Research and Public Health, 21(6), 793. https://doi.org/10.3390/ijerph21060793
Gottman, J. M., & Levenson, R. W. (1992). Marital processes predictive of later dissolution: Behavior, physiology, and health. Journal of Personality and Social Psychology, 63(2), 221–233. https://doi.org/10.1037/0022-3514.63.2.221
Kelmer, G., Rhoades, G. K., Stanley, S., & Markman, H. J. (2013). Relationship Quality, Commitment, and Stability in Long‐Distance Relationships. Family Process, 52(2), 257–270. https://doi.org/10.1111/j.1545-5300.2012.01418.x
Laurenceau, J.-P., Barrett, L. F., & Pietromonaco, P. R. (1998). Intimacy as an interpersonal process: The importance of self-disclosure, partner disclosure, and perceived partner responsiveness in interpersonal exchanges. Journal of Personality and Social Psychology, 74(5), 1238–1251. https://doi.org/10.1037/0022-3514.74.5.1238
Le, B., & Agnew, C. R. (2003). Commitment and its theorized determinants: A meta–analysis of the Investment Model. Personal Relationships, 10(1), 37–57. https://doi.org/10.1111/1475-6811.00035
Notten, N., Grunow, D., & Verbakel, E. (2017). Social Policies and Families in Stress: Gender and Educational Differences in Work–Family Conflict from a European Perspective. Social Indicators Research, 132(3), 1281–1305. https://doi.org/10.1007/s11205-016-1344-z
Pranawati, R., Somantri, G. R., & Ruwaida, I. (2025). Living Apart Together: Study on Migrant Family Resilience. Journal of Humanities and Social Sciences Studies, 7(3), 78–92. https://doi.org/10.32996/jhsss.2025.7.3.8
Przybylski, A. K., & Weinstein, N. (2013). Can you connect with me now? How the presence of mobile communication technology influences face-to-face conversation quality. Journal of Social and Personal Relationships, 30(3), 237–246. https://doi.org/10.1177/0265407512453827
Walsh, F. (2003). Family Resilience: A Framework for Clinical Practice. Family Process, 42(1), 1–18. https://doi.org/10.1111/j.1545-5300.2003.00001.x

Dosen Fisip UHAMKA, Alumni S3 Sosiologi UI
