f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
Satgas PPKS

Wujudkan Ruang Aman Pendidikan dengan Satgas PPKS

Campign ruang aman perempuan oleh berbagai civitas di institusi pendidikan terus dilakukan, sekalipun baru sampai di tahapan narasi untuk memberikan masukan dan kritik. Hal ini sesuai dengan peran mereka yang belum mampu untuk mengadvokasi karena profesi dan status. Meski demikian, sudah banyak civitas yang membantu melakukan pendampingan dengan magang/bekerjasama pada lembaga bantuan hukum dan instansi terkait lainnya; yang salah satu fokusannya pada penanganan kekerasan seksual.

Yang kita peroleh ketika menjelajahi dunia informasi media massa, kepedulian ini baru dimasifkan oleh civitas; baik itu pendidik, tenaga pendidikan maupun mahasiswa secara personal. Belum dikuatkan oleh peran dan fungsionalisasi instasi pendidikan terkait. Bisa kita cari di linimasa, hanya beberapa kampus yang sudah menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pro-Kontra Permendikbudristek 30/2021

Regulasi Permendikbudristek 30/2021 ini dinilai sebagai itikad positif dari Kemendikbudristek untuk menjawab lonjakan kasus kekerasan seksual yang kian meningkat. Sebab kalau kita setiap hari mencari keyword “kekerasan seksual” pasti ada. Belum laporan-laporan kekerasan seksual lainnya yang masuk ke KemenPPA dan Komnas Perempuan misalnya.

Meskipun Permendikbudristek 30/2021 baru berfokus pada pencegahan dan penindakan; tapi payung hukum ini bisa menjadi jawaban kasus kekerasan seksual di instansi pendidikan sebelum UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada (12/4) lalu.

Hal ini berbeda dengan realita yang kita dapatkan, melihat beberapa informasi atau bahkan diskusi yang kita peroleh; terdapat beberapa sudut pandang sehingga belum semua organisasi yang berpengaruh menyatakan dukungannya terhadap Merdeka Belajar Episode 14 ini, yakni Merdeka dari Kekerasan Seksual. Sebagaian menyebutkan bahwa regulasi Permendikbudristek 30/2021 cenderung melegalkan zina; yang oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim mengutarakan itu hanya miss persepsi. Bahkan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengapresiasi langkah Kemendikbudristek untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui peraturan ini.

Baca Juga  Menyikapi Fenomena Kekerasan Seksual Pada Anak

Meski demikian, ketika ditanyai secara personal, mayoritas menyatakan mendukung untuk bersama mendorong pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual melalui Permendikburistek 30/2021 tersebut. Prinsip penanganannya pun, pada pasal 3 sudah berperspektif kepentingan terbaik bagi korban juga keadilan dan kesetaraan gender. Hingga merigidkan penindakannya sampai  ke proses pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut sebagai Satuan Tugas oleh Perguruan Tinggi untuk melaksanakan fungsi pencegahan dan penanganan tersebut.

Sisi lain, meninjau kesiapan institusi dalam mewujudkan Permendikbudristek 30/2021 ini, terhambat karena rasionalitas stimulus infrastruktur dan pembiayaan pembentukan Satgas PPKS; yang bahkan kalau Perguruan Tinggi tersebut membangun komunikasi juga koordinasi dengan berbagai pihak terkait, maka proses mewujudkannya tidaklah seberat apa yang dipikirkan.

Meningkatkan Langkah Kepedulian

Pembentukan Satgas PPKS oleh masing-masing Perguruan Tinggi merupakan langkah yang strategis sebagai bentuk kepedulian institusi atas kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Yang bahkan Pasal dalam Pemendikbudristek 30/2021 mengatur lebih detail fungsi Satgas dari pencegahan, penanganan, sanksi, sampai ke hak korban; dari pasal 23 sampai dengan pasal 57.

Untuk kedilemaan lainnya, institusi pendidikan terkait dapat bermitra secara administratif dan teknis dengan Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) kopertis masing masing-untuk pembentukan Satgas PPKS. Kalau merujuk pada pasal 57 peraturan tersebut, PT harus membentuk Satgas PPKS dalam tempo maksimal satu tahun sejak peraturan diterbitkan pada 3 September 2021. Sedangkan sekarang, sudah hampir 1 tahun berjalan, sudah berapa Perguruan Tinggi yang memiliki Satgas PPKS?

Meskipun hanya beberapa LLDikti kopertis yang mempublikasi informasi sosialisasi dan pelatihan pembentukan Satgas PPKS; tetapi Pimpinan Perguruan Tinggi dapat secara mandiri mengakses https://portalppks.kemdikbud.go.id/ untuk mendapat akun PPKS. Kemudian setiap PTS yang telah memiliki akun; kemudian mendaftarkan sepuluh bakal calon panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan masa kerja dua tahun.

Baca Juga  Jenis Cinta dalam Perspektif Islam

Dalam prosesnya, sebagaimana yang kita ketahui sebagian para pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang dana pelayanan dan penyelenggaraan pendidikannya mandiri; mengandalkan sumbangan pelayanan pendidikan (SPP) dari mahasiswa. Tentu berpikir bagaimana pengalokasian anggaran untuk pembiayaan lembaga PPKS. Belum lagi dukungan infrastruktur; seperti ruang kantor beserta kelengkapan perkantoran.

Meski demikian, hal ini harapannya tidak menjadi kendala. Banyak lembaga dan instansi terkait di tingkatan daerah yang dapat kita minta untuk kerjasama terhadap proses sosialisasi, training, pelatihan, dan penguatan sarana terbentuknya dan terlaksananya Satgas PPKS.

Pentingnya Penanganan yang Kooperatif

Fenomena kebanyakan, penanganan kasus kekerasan seksual baru pada sampai sanksi sosial; baik itu melalui media massa hingga lingkungan pertemanan di masyarakat sekitar. Hadirnya Permendikbudristek 30/2021 ini untuk mengupayakan terwujudnya penanganan, sekalipun baru pada sanksi administratif; baik itu sanksi administratif ringan, sedang, hingga berat.

Maka sangat penting untuk penananganan dari pihak lainnya secara kooperatif, khususnya dalam ranah hukum. Perwujudannya selain melalui UU TPKS, juga bisa dengan merevisi UU ITE, UU Pornografi, UU Kesehatan, UU Perkawinan, KUHP, dan regulasi terkait lainnya untuk mewujudkan penanganan Kekerasan Seksual. Pun ketersediaan sarana untuk pemulihan, pemidanaan dan lain-lain oleh instansi pemerintah terkait.  

Dalam konteks pendidikan, diwujudkan dalam pembentukan SOP Perguruan Tinggi yang ramah perempuan; atau Peraturan Perguruan TInggi yang memastikan ruang aman dan nyaman untuk memperoleh pembelajaran yang optimal.  

Saat ini, di beberapa universitas telah ada sosialisasi dan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui lembaganya. Misalnya pusat studi wanita di salah satu universitas di Jakarta; bagaimana kemudian melakukan upaya untuk megoptimasikan pemahaman dan perbedaan jenis kekerasan seksual. Apalagi era teknologi saat ini, masih banyak yang belum memahami contoh dari spill, call out, consent, dll.

Baca Juga  Pentingnya Sebuah Organisasi Memiliki Standar Operasional Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual

Upaya sosialisasi ini hingga pembentukan modul dan peraturan oleh perguruan tinggi nampaknya perlu dimasifkan lagi; tak terkecuali untuk mengajak bekerjasama pihak keadilan untuk pemidanaan, pihak rumah sakit untuk kesehatan, dan para psikolog untuk pemulihan, dll. Dari LDDikti dan Kemendikbud pun seharusnya memasifkan untuk setiap Perguruan Tinggi sudah memiliki Satgas PPKS.

Bagikan
Post a Comment