f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan seksual

Islam dan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Pandangan agama di dunia terhadap kekerasan seksual dapat bervariasi tergantung pada keyakinan agama tersebut. Akan tetapi, pada umumnya tidak sedikit agama-agama di dunia juga mengutuk segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Menurut ajaran Islam, kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar individu dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Dalam ajaran Islam, segala bentuk kekerasan, dilarang (baca haram).

Menurut Komnas Perempuan, hingga November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Sedangkan berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Semua orang memahami, kekerasan seksual pada dasarnya merupakan bentuk paling nyata terhadap pelanggaran martabat dan hak asasi manusia, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan ajaran Islam.

Melihat kasus kekerasan seksual di atas, tidak mengherankan jika Kemen PPA menyebut Indonesia sedang darurat kekerasan seksual, terutama pada anak-anak. Oleh karena itu, Islam sangat mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Karena Islam memandang setiap manusia memiliki martabat dan hak asasi yang sama. 

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri sendiri, serta menjaga kehormatan dan kesucian orang lain. Seperti tertuang dalam Al-Quran dan hadis, di antaranya yaitu:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: 32).

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur 24: 30)

Baca Juga  Pendidikan, Hak Anak, dan Kesejahteraan Sosial (Part 2)

Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah juga menyatakan,

“Janganlah ada seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melainkan ia harus memelihara kemaluannya.”

Oleh karenanya, hemat penulis ada keterkaitan antara ajaran ajaran Islam dan pencegahan kekerasan seksual yang dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Peran ajaran agama membentuk pandangan seksualitas

Menurut Dzikri Nirwana (Menjaga Pandangan Dalam Islam”Al-qur’an, 2019) menyebutkan bahwa sebagai kitab suci rujukan umat muslim Al-Qur’an telah menegaskan dan memerintahkan laki-laki menjaga pandangannya (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj) sebagaimana termuat dalam Q.S. al-Nur: 30-31, yang artinya:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (31).

Keterlibatan istitusi agama untuk pencegahan

Islam dan organisasi keagamaan yang tersebar di seluruh penjuru negeri sering terlibat dalam upaya pencegahan dan atau penanganan kekerasan seksual. INStitusi agama seperti masjid, majelis ta’lim dan lainnya juga dapat memberikan dukungan empati (psikologis) melalui konseling bagi korban. Serta mempromosikan pendidikan keadilan dan kesadaran.

Baca Juga  Persimpangan (Intersection) Antara Gender dan Disabilitas : Peran Perempuan dalam Gerakan Kesadaran dan Advokasi Disabilitas
Ajaran agama dan kesetaraan gender

Beberapa penafsiran dalam teks-teks agama juga mempromosikan keadilan dan kesetaraan gender. Sementara dalam implementasinya ternyata ada menekankan pada peran tradisional yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, menghadirkan penafsiran agama yang mempromosikan kesetaraan gender dapat memengaruhi cara berpikir umat. Terutama mendorong penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak.

Meminjam istilah Faqihuddin Abdul Qodir (2018, vii) bahwa posisi dan peran perempuan dalam Islam sebagai manusia utuh setara dengan laki-laki. Relasi antara mereka berlandaskan pada kesalingan, yaitu saling menopang, saling melindungi dan melengkapi, serta saling berbuat baik.

Ajaran agama dan pembenaran kekerasan seksual

Penulis tidak ingin menutup mata terhadap adanya kasus penggunaan jargon ajaran agama yang terkadang menjadi pembenaran atau bahkan mempromosikan kekerasan seksual. Pembenaran tersebut dengan alasan ajaran agama dapat memperburuk masalah dan harus ditentang dengan tegas.

Perlu menekankan bahwa ajaran-ajaran agama memiliki peran penting dalam mendorong perubahan perilaku sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak. Dan juga menawarkan pandangan pada masyarakat tentang seksualitas dan anti kekerasan seksual.

Dalam ajaran agama Islam, kekerasan seksual termasuk perbuatan yang sangat dilarang (baca haram) dan merupakan tindakan kriminal yang perlu dihukum. Setiap individu, terlepas dari jenis kelamin, memiliki hak atas keselamatan dan keamanan dalam kehidupannya. Karena tindakan kekerasan seksual sungguh bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 33 juga memberikan pesan sangat jelas, yaitu: “Janganlah kalian paksa budak-budak wanitamu untuk melacurkan diri, ketika mereka sendiri telah menginginkan kesucian dirinya, hanya karena engkau menginginkan kekayaan dunia. Barang siapa yang dulu pernah memaksanya, maka Allah maha pemaaf dan pengampun.”

Baca Juga  Perempuan sebagai Agen Perdamaian Konflik Kekerasan Berbasis Gender

Oleh karenanya, kekerasan seksual merupakan suatu tindakan tercela. Kitab suci Al-Qur’an juga menegaskan bahwa kehidupan manusia dan kehormatan tubuhnya sangat suci, dan melindungi hak-hak tersebut menjadi tanggung jawab utama setiap individu, masyarakat, dan negara.

Rasulullah saw dalam hadisnya menyebutkan; “Dari Aisyah r.a., bersabda: “Bahwa Rasulullah saw. tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya. Tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk, tidak pernah membalas. Kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah. Maka, ia akan membalas atas nama Allah azza wa jalla.” (HR. Imam Muslim)

Dari hadis ini, Rasulullah sangat melarang segala bentuk kekerasan. Secara umum pandangan Islam tentang kekerasan seksual sangat tegas, dan menekankan pentingnya memelihara martabat manusia dan menjaga keamanan dan keselamatan individu, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban kekerasan seksual.

Dengan demikian, pencegahan kekerasan seksual termasuk dalam upaya menjaga kesucian diri sendiri serta menghargai kehormatan dan kesucian orang lain, sehingga sesuai dengan ajaran Islam.

Secara keseluruhan, kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak manusia dan kehormatan yang dihargai oleh ajaran agama Islam, bahkan oleh agama di seluruh dunia. Oleh karena itu, perlu bagi kita semua mengambil tindakan tegas untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Bagikan
Post a Comment