f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
online grooming

Melihat Drama Korea “The World Of The Married” Sebagai KDRT Berlanjut

Oleh : Siti Aminah Tardi*

Rahmania, saat ini drama korea berjudul The World of the Married tengah menjadi perbincangan hangat dan tayangannya selalu dinanti. Rating-nya terus melejit dan membuat drama ini begitu fenomenal. Berbagai analisa terhadap kisah di seputar kehidupan rumah tangga dokter sukses bernama Ji Sun Woo, sang suami Lee Tae Oh dan orang ketiga yaitu Yeo Da Kyung ikut mewarnai hadirnya drama ini.

Drama ini seputar kehidupan keluarga Ji Sun Woo, seorang dokter dan Lee Tae Oh, pengusaha entertainment yang dikaruniai seorang putra dan hidup mapan, tiba-tiba menjadi hancur ketika Lee Tae Oh berselingkuh dengan Yeo Da Kyang.

Ji Sun Woo mendapati bahwa semua orang yang ia kenal, telah mengetahui perselingkuhan Tae Oh dan ikut merahasiakan itu darinya. Ji Sun Woo tentu tidak bisa menerimanya, terlebih kemudian diketahui Da Kyung hamil. Jin Sun Woo mengajukan gugatan perceraian, berhasil mempertahankan rumah dan mendapatkan hak asuh anaknya. Sementara Tae Oh dipidana karena melakukan kekerasan.

Apakah selesai? Ternyata tidak. Dua tahun kemudian, Tae Oh kembali ke Gosan bersama Da Kyung, dan telah sukses menjadi seorang produser berkat investasi dari mertuanya. Sementara itu, Sun Woo mulai mendapatkan teror. Seseorang yang misterius dengan sengaja memecahkan kaca rumahnya, bahkan menyerangnya ketika sendirian di rumah.

Apa yang dialami oleh Ji Sun Woo sesungguhnya terjadi di dunia nyata. Sebagaimana kita ketahui KDRT dapat berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi termasuk didalamnya penelantaran dan penyalahgunaan keuangan (financial abuse). Ketika hubungan berakhir, misalkan melalui perceraian, kekerasan tidak berhenti, itu hanya transisi ke bentuk kekerasan baru yang disebut sebagai “post separation abuse” atau diterjemahkan dengan KDRT Berlanjut. Tulisan ini mengajak kita semua menemukenali KDRT berlanjut.

Menemukenali KDRT Berlanjut

KDRT terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara suami dan isteri, dimana kontrol kekuasaan umumnya berada di suami. Kita mungkin bertanya, bagaimana mungkin Ji Sun Woo seorang dokter yang sukses berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan suaminya Lee Tae Oh? Nilai patriarkhi yang telah terinternalisasi oleh kita semua, baik lelaki maupun perempuan, menempatkan lelaki dengan nilai-nilai maskulinitas harus sukses melebihi isterinya, menentukan arah rumah tangga dan mendapatkan pembenaran masyarakat jika memiliki perempuan lain. Maka, kemudian hal ini diekpresikan dengan perselingkuhan dengan memberikan gambaran negative tentang isterinya kepada perempuan lain yang kemudian menjadi kekerasan fisik.

Baca Juga  Kunci Sukses Mendapat Beasiswa Ke Luar Negeri ala Anak Desa

Catahu Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2019, terdapat 11.105 kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, yang didalamnya diantaranya terdapat Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama yaitu mencapai 6.555 kasus, dan terdapat 266 kasus Kekerasan Mantan Suami (KMS). Adanya laporan KMS menunjukkan KDRT tetap berlanjut walaupun hubungan perkawinan telah selesai.

Setelah berpisah, pasangan yang abusive akan berusaha untuk terus mempertahankan kekuatan dan kontrolnya melalui banyak cara. Setiap kekerasan memiliki tiga narasi dasar yaitu: (1) kebutuhan pelaku untuk tetap mengontrol, (2) kebutuhan pelaku untuk “menang” dan, (3) keinginan pelaku untuk menyakiti atau menghukum mantan.

Merujuk kepada Duluth Model yang dikembangkan pada tahun 1982 oleh Ellen Pence yang menggambarkan bentuk-bentuk kekerasan yang digunakan untuk mengendalikan orang lain. Ketiga narasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam roda kuasa dan kontrol untuk KDRT berlanjut dengan bentuk-bentuknya sebagai berikut:

  1. Menggunakan hukum untuk menghancurkan mantan

Proses pengadilan keluarga bisa berlangsung lama dan melelahkan. Ketika putusan perceraian diputuskan, banyak perempuan menganggap persoalan telah selesai. Namun tidak demikian, mantan suami akan melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK). Selain kasus perceraian, juga digunakan issu perebutan harta gono gini, dan pengasuhan anak, yang jika menggunakan seluruh upaya hukum bisa mencapai 5 tahun. Selain kasus hukum keluarga, tidak jarang terjadi kriminalisasi terhadap perempuan misalkan dengan tuduhan balik melakukan KDRT, menculik anak, mencuri atau memasuki perkarangan rumah orang lain. Hal ini akan menguras emosi dan sumber daya keuangan perempuan. Perempuan tidak dapat segera pulih dan membentuk kehidupan baru, karena harus berhadapan dengan mantan suami dan terus menerus ke pengadilan.

  • Serangan Seksual, Kekerasan, Menguntit dan Mengintimidasi
Baca Juga  Hukum-hukum Menikah Perspektif Sayyid Sabiq

Tidak sedikit perempuan yang mengalami kekerasan, bahkan tewas karena menolak untuk rujuk, termasuk dengan melakukan kekerasan seksual. Hal lain adalah dengan menguntit baik secara online maupun nyata, mengirim banyak email atau pesan yang mengancam atau kasar, termasuk dengan mengancam menyebarluaskan hubungan intim selama mereka terikat perkawinan. Hal lain yang bersifat intimidatif misalkan dengan menghancurkan harta benda seperti mainan atau pakaian anak-anak dan membuatnya tampak seperti kesalahan yang tidak disengaja.

  • Isolasi

Modal sosial perempuan seperti keluarga, teman, guru anak, lingkungan kerja atau hubungan masyarakat lainnya dirusak dengan menyebarkan kebohongan dan rumor sebagai upaya untuk mengisolasi dan merusak reputasi perempuan. Dampaknya perempuan tidak mendapatkan dukungan untuk segera pulih dari perceraian dan KDRT yang dialaminya.

  • Menentang Pola Pengasuhan dan Perawatan Anak 

Ketika suami isteri yang memiliki anak bercerai, maka anak akan digunakan sebagai alat untuk menyakiti atau menganggu mantannya. Seperti menganggu pola pengasuhan anak, mengganggu jadwal tidur anak dengan sengaja, menahan informasi penting terkait anak, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku seperti mengkonsumsi junk food, permen atau mengijinkan main game secara berlebihan.  Selain itu, yang kerap dilakukan adalah menggunakan anak-anak sebagai pion untuk memata-matai atau mengumpulkan informasi, membenarkan anak-anak mengabaikan tanggung jawab sekolah, tugas dan PR untuk menciptakan perselisihan. Dengan pengasuhan bersama, jadwal pengasuhan digunakan sebagai senjata yaitu memaksa jadwal waktu pengasuhan walaupun tidak dalam kepentingan terbaik anak.   

  • Pengasuhan Anak Penuh Kekerasan  

Bagi salah satu orangtua yang memegang hak asuh anak kerap kali menjadikan anak sebagai sasaran kemarahan kepada mantan. Anak-anak ditempatkan pada situasi toxic baik dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, manipulasi, taktik berdasarkan rasa takut dan ejekan untuk mendapatkan kepatuhan dari anak-anak. Manipulasi juga dilakukan untuk mengubah anak-anak melawan salah satu orang tuanya dan dipaksa memilih ayah atau ibu.

  • Penelantaran Anak
Baca Juga  8 Persen Pertumbuhan Ekonomi dan Cita-Cita Rumah Tangga Sejahtera: Jangan Omon- omon!

Penelantaran anak ini misalkan membiarkan anak-anak bersama anggota keluarga, atau penyedia pengasuhan anak lainnya karena menyadari bahwa bagi pelaku kekerasan tugas mengasuh anak itu membosankan dan membutuhkan sifat tidak mementingkan diri sendiri yang tidak mampu mereka miliki. Pelaku lebih suka membayar seseorang untuk merawat anak-anak daripada membiarkan salah orang tuanya untuk bersama anak-anak. Pelaku mengetahui dengan pasti menelantarkan anak dan memisahkan anak akan menimbulkan rasa sakit pada mantan isterinya.

  • Penyalahgunaan Keuangan

Penyalahgunaan keuangan dilakukan seperti mengontrol, menahan atau salah mengatur pembayaran atau penggantian dukungan terhadap nafkah anak. Termasuk di dalamnya dengan menghalangi akses ke sumber daya keuangan, penyalahgunaan kartu kredit  dan mengganggu kemampuan salah satu orang tua untuk bekerja, mencari pekerjaan atau maju.

Histerianya para penggemar drama korea, khususnya perempuan, secara tidak langsung mendapatkan representasi melalui tokoh-tokoh dalam drama tersebut. Pengalaman-pengalaman perempuan yang hidup dalam rumah tangga yang tidak sehat atau mengalami KDRT berlanjut seperti tergambarkan dan membangun solidaritas terhadap Ji Sun Woo. Rahmania, dari bentuk-bentuk sebagaimana tersebut diatas, apakah Ji Sun Woo sudah mengalami salah satunya? Penulis berpendapat sudah, namun silahkan dinikmati sampai episode terakhir. Tentu tidak untuk ditiru.


*) Siti Aminah Tardi, seorang feminis, saat ini menjadi Komisioner Komnas Perempuan, tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili Lembaga.

Bagikan
Post a Comment