Benarkah Keberkahan Rezeki Hilang Saat Istri Membantu Ekonomi Keluarga?
Akhir-akhir ini saya dibuat heran oleh konten media sosial yang dipenuhi satu narasi yang menurut saya cukup problematik jika ditelan mentah-mentaH. Kira-kira bunyinya begini, “Istri jangan meniatkan bekerja untuk membantu suami mencari nafkah, nanti keberkahan rezeki suami akan hilang, istri bukan penyelamat ekonomi keluarga”
Bagi sementara orang, narasi tersebut terdengar sebagai nasihat yang menenangkan. Namun bagi sebagian perempuan yang lain justru menimbulkan kegelisahan bahkan kekhawatiran. Apakah niat membantu keluarga adalah kesalahan? Apakah kerja keras yang selama ini dijalani dengan niat Lillahi Ta’ala justru berpotensi menggerus keberkahan?
Narasi yang menakut-nakuti istri bekerja dengan dalih hilangnya keberkahan tidak hanya problematik secara sosial, tetapi juga tidak memiliki pijakan teologis yang kuat. Konten-konten tersebut lahir dari penyederhanaan ceramah agama, pengabaian konteks ekonomi, dan kecenderungan memindahkan beban moral kepada perempuan. Ternyata, hasil penelusuran yang saya lakukan menunjukkan bahwa narasi tersebut muncul karena sebagian kreator mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat tentang hukum istri yang bekerja namun belum disertai pemahaman konteks yang utuh.
Ketika Nasihat Agama Disederhanakan
Dalam banyak ceramah Ustaz Adi Hidayat yang membahas bab nafkah dan fenomena istri bekerja ini, penekanan utamanya bukan pada larangan bekerja bagi istri, melainkan pada kehati-hatian dalam memaknai nafkah. Nafkah dilekatkan secara syar‘i pada suami, sementara pekerjaan istri dipahami sebagai aktivitas yang boleh dilakukan selama tidak menggeser tanggung jawab utama yang telah disepakati dan tidak merusak stabilitas rumah tangga. Hal ini sering diucapkan beliau secara tegas, bahkan beliau juga menekankan pentingnya kerjasama dalam kehidupan rumah tangga.
Masalah muncul ketika nasihat kehati-hatian ini disederhanakan dalam sebuah konten pendek. Yang saya pahami dari ceramah UAH adalah keberkahan keluarga bisa hilang manakala tanggung jawab tidak lagi dibicarakan secara adil. Dalam kondisi seperti ini, relasi suami-istri berisiko bergeser dari kerja sama menjadi hitung-hitungan, seharusnya kesalingan berubah menjadi transaksional.
Saya sangat sepakat bahwa peran nafkah perlu difahami secara proporsional agar tidak mengganggu keharmonisan keluarga. Namun, saya berbeda pandangan ketika niat istri membantu ekonomi keluarga justru diposisikan sebagai sesuatu yang seolah harus dihindari sejak awal. In this economy yang tidak pasti banyak pasangan suami-istri bekerja, tetapi tetap merasa kekurangan bukan karena mereka boros atau salah niat, melainkan karena sistem kerja yang eksploitatif, dan biaya hidup yang terus meningkat. Kebijakan negara, ketimpangan ekonomi global adalah faktor-faktor yang tidak bisa dihapus begitu saja dari pembahasan dalam kajian-kajian keagamaan saat ini.
Sebaliknya, ada pula kisah tentang keluarga yang merasa lebih tenang setelah istri berhenti bekerja. Itu valid, ya. Namun pengalaman personal, betapapun validnya bagi individu, tidak otomatis bisa dijadikan rujukan bagi keluarga yang lain. Menggeneralisasi pengalaman semacam ini berisiko menyederhanakan realitas dan menimpakan beban moral pada perempuan yang hidup dalam kondisi berbeda.
Perempuan dan Realitas Kerja Hari Ini
Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat sekitar 52,74 juta perempuan bekerja di Indonesia, atau hampir 39 persen dari total tenaga kerja nasional. Angka ini menegaskan satu hal penting: keterlibatan perempuan dalam dunia kerja bukanlah fenomena pinggiran, apalagi sekadar pilihan individual, melainkan sudah menjadi bagian signifikan dari struktur ekonomi Negara.
Meski ketimpangan gender masih nyata di sejumlah sektor baik dalam akses kerja, upah, maupun posisi strategis kehadiran perempuan sebagai tenaga kerja tidak bisa lagi dipinggirkan dari pembacaan sosial-ekonomi Indonesia hari ini.
Tren ini tidak berhenti di situ. Data BPS dalam beberapa tahun terakhir mencatat bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat hingga sekitar 56,63 persen. Kenaikan ini menunjukkan pola jangka panjang: semakin banyak perempuan yang masuk dan bertahan di dunia kerja, didorong oleh kebutuhan ekonomi rumah tangga, perubahan struktur keluarga, serta meningkatnya biaya hidup.
Namun, angka statistik pun memiliki keterbatasan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa banyak perempuan pekerja tidak tercatat secara administratif karena masih mengidentifikasi dirinya sebagai ibu rumah tangga. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam sambutannya pada Talk Show dan Launching Pusat Studi Gender dan Kepemimpinan Birokrasi (PSGKB) di Politeknik STIA LAN Jakarta, menyoroti bagaimana kerja perempuan terutama di sektor informal, domestik, atau berbasis rumah sering kali tidak dikenali sebagai kerja ekonomi yang sah. Padahal, kontribusinya nyata, baik bagi keberlangsungan keluarga maupun ekonomi secara lebih luas.
Dengan demikian, berbicara tentang perempuan bekerja bukan hanya soal angka partisipasi, tetapi juga soal pengakuan terhadap kerja yang kerap tak kasat mata. Realitas ini penting dihadirkan agar diskursus keagamaan, sosial, dan kebijakan publik tidak berhenti pada ideal normatif semata, tetapi benar-benar berpijak pada kehidupan yang sedang dijalani jutaan perempuan hari ini.
Suami-Istri: Bersama Menyongsong Keberkahan Rezeki
Dalam Islam, memang benar bahwa kewajiban nafkah ada pada suami. Al-Qur’an menegaskan, “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri)” (QS. an-Nisā’: 34). Namun ayat ini berbicara tentang tanggung jawab hukum, tidak membahas pembatasan niat baik istri. Tidak satu pun nash Qur’an atau hadis yang secara eksplisit menyatakan bahwa niat istri untuk membantu perekonomian keluarga akan mengurangi atau menghilangkan keberkahan rezeki suami.
Zainab ats-Tsaqafiyah ra., istri Abdullah bin Mas’ud, bekerja dan menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk menafkahi keluarganya, termasuk suaminya sendiri. Ketika beliau datang kepada Rasulullah saw untuk menanyakan keabsahan perbuatannya memberi nafkah kepada keluarga, Nabi merestui dan bahkan menegaskan pahala perbuatan tersebut, baik sebagai sedekah maupun pahala nafkah keluarga. Kisah ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari No. 1489.
Hadis ini menjadi bukti bahwa pada masa Nabi, perempuan yang bekerja dan membantu perekonomian keluarga tidak dipandang sebagai ancaman keberkahan, melainkan sebagai subjek beriman yang menjalankan amal salih dalam ruang domestik dan sosial sekaligus.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan gambaran yang lebih berimbang. KHI secara tegas menyebutkan kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (4), (5), (6), dan (7). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa suami bertanggung jawab atas nafkah, tempat tinggal, biaya rumah tangga, kesehatan, dan pendidikan anak sesuai kemampuannya. Namun pada saat yang sama, KHI juga membuka ruang bagi istri untuk membebaskan suami dari sebagian atau seluruh kewajiban nafkahnya atas dasar kerelaan dan keikhlasan (Pasal 80 ayat 6).
Ketentuan ini memberi makna penting bahwa keterlibatan istri dalam kontribusi ekonomi keluarga termasuk pengelolaan penghasilan bersama tidak serta-merta menghapus status suami sebagai penanggung nafkah. Selama didasarkan pada musyawarah dan saling rida, komitmen bersama dalam mengelola penghasilan dapat dibenarkan secara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta tetap berada dalam kerangka relasi yang adil dan saling mendukung.
Apabila ada tokoh agama yang menyampaikan pesan agar istri bekerja dengan niat bukan untuk mencari nafkah, pesan tersebut tidak semestinya dipahami secara literal dan terlepas dari konteks. Nasihat semacam itu, menurut hemat saya, lebih tepat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian agar tanggung jawab nafkah tidak bergeser, peran suami tetap jelas, dan relasi rumah tangga tidak tereduksi menjadi hubungan yang bersifat transaksional.
Kekhawatiran ini dapat dipahami, terutama jika melihat realitas sosial di mana konflik rumah tangga kerap muncul ketika pembagian peran tidak dibicarakan secara adil, ego personal menguat, dan kerja sama berubah menjadi hitung-hitungan.
Teruntuk para ibu, para istri, dan perempuan muda yang sedang berikhtiar membantu perekonomian keluarga: jangan ragukan nilai dari usaha yang kamu jalani. Kerja kerasmu adalah sedekah, setiap lelahmu dicatat sebagai amal saleh. Keberkahan hadir atas kehendak Allah, melalui ikhtiar yang halal serta relasi rumah tangga yang dijalani dengan kesalingan. Menyandarkan hilang-timbulnya keberkahan pada kerja-kerja kebaikan justru menyempitkan makna rezeki dan mengaburkan keadilan Sang Pemberi Rezeki.

Seorang santri dan pendidik yang senang berbagi cerita seputar keislaman dan pengalaman perempuan
