f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kafaah pernikahan

Kafaah dalam Pernikahan, Siapa yang Berhak Menentukan?

Kafa’ah (atau lebih kita kenal dengan kata sekufu oleh masyarakat muslim Indonesia) merupakan sebuah konsep yang ada dalam pernikahan. Mayoritas masyarakat Indonesia telah mengenal istilah atau konsep ini, sehingga telah menjadi salah satu kata serapan dalam KBBI.

Secara bahasa, kafaah berarti “setara, sebanding, sederajat”. Menurut mazhab Syafii, kafaah bermakna sebagai suatu perkara (unsur) yang jika tidak terpenuhi, pernikahan akan menjadi aib (kurang sempurna). Berdasarkan pendapat mazhab Syafii di atas, maka Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa kafaah adalah kesamaan antar suami-istri untuk menghindari aib dalam hal tertentu.

Kafaah dalam pernikahan dimaksudkan agar seorang calon pengantin mendapatkan pasangan yang sederajat atau setara dengannya. Tujuan dari kafaah itu sendiri adalah agar sakinah lebih mudah dicapai dalam sebuah pernikahan.

Dalam konsep ini, hal yang sering dibicarakan adalah ‘unsur apa saja yang dipertimbangkan agar sebuah perkawinan dapat dikatakan setara (kafaah)’. Atau, ‘apa hukum kafaah dalam pernikahan’. Dan belum banyak yang membicarakan mengenai ‘siapa yang berhak menentukan kafaah’.

Hukum Kafaah dalam Pernikahan

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum kafaah dalam pernikahan.

Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, hukum kafaah adalah wajib sehingga haram bagi wali perempuan menikahkannya dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu (sederajat). Mereka berpendapat bahwa kafaah mempertimbangkan kecocokan seorang laki-laki untuk perempuan, bukan sebaliknya.

Mazhab Hanbali juga menyebutkan bahwa haram bagi seorang wali perempuan untuk menikahkan anak perempuan (atau orang yang berada di bawah perwaliannya) dengan seorang laki-laki yang tidak sederajat dengan calon perempuan tersebut.

Sedangkan menurut mazhab Syafii, makruh hukumnya sebuah pernikahan yang tidak sekufu. Di sisi lain, terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab Maliki mengenai hal ini, tergantung dari kondisi calon suaminya.

Baca Juga  Membaca Kembali QS. Luqman Ayat 14

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sah pernikahan meski kafaah tidak tercapai, selama ada persetujuan dari calon mempelai wanita dan walinya. Pendapat ini berdasarkan pada fakta bahwa Nabi Muhammad Saw. menikahkan anak-anak perempuannya, yang tidak ada yang sebanding dengan mereka, dengan para sahabat.

Ada juga Fathimah binti Qais yang merupakan seorang Qurais dengan Usamah bin Zaid, pembantu Nabi. Serta beberapa kasus pernikahan orang di sekitar Nabi yang mana mempelai wanitanya memiliki kedudukan lebih mulia dibandingkan mempelai lelakinya.  

Unsur Kafaah

Dalam sebuah hadis masyhur riwayat Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

” تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, garis keturunannya, kecantikannya, atau agamanya. Nikahilah perempuan yang memiliki (kepahaman) agama, maka engkau akan beruntung.”

Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat empat mazhab fikih dalam menentukan unsur-unsur kafaah. Menurut mazhab Maliki, pertimbangan kafaah ada dua, yaitu agama dan fisik pasangan yang tidak cacat. Selain agama, mazhab ini tidak menyebutkan kriteria yang tercantum dalam hadis di atas sebagai pertimbangan utama.

Mazhab Syafii, Hanafi, dan Hanbali sepakat dalam beberapa unsur kafaah, yaitu keturunan, kemerdekaan (dari perbudakan), keberagamaan (bertakwa dan memiliki akhlak yang baik), dan profesi (pekerjaan yang baik).

Secara khusus, mazhab Syafii bahwa kafaah juga meliputi kondisi fisik, yaitu tidak cacat fisik atau jiwa. Mazhab Hanafi menambahkan Islam dan kekayaan (mampu memberikan nafkah dan membayar mahar) sebagai pertimbangan dalam pernikahan. Di sisi lain, mazhab Hanbali juga menambahkan kekayaan sebagai salah satu unsur kafaah.

Hak Menentukan Kafaah

Dalam masyarakat, teori dan praktik sering kali berbeda, termasuk dalam masalah menentukan kesetaraan pasangan. Penulis pribadi beberapa kali mendapati cerita ketidaksetujuan orang tua calon laki-laki terhadap perempuan yang diinginkan anaknya untuk menjadi istrinya. Di antara beberapa alasannya terkait dengan pendidikan dan pekerjaan. Namun demikian, benarkah kafaah dapat ditentukan oleh pihak calon suami (pria) terhadap calon istri (perempuan)?

Baca Juga  Tanda-tanda Kiamat Telah Dekat

Jika melihat sekilas pada hadis yang disebutkan di atas, maka terkesan bahwa perempuan itu ‘dipilih’. Sehingga yang berhak menentukan kafaah adalah calon pihak pria, bukan wanita.

Namun, dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah diterangkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa hak menentukan kafaah adalah milik calon mempelai wanita (dirinya sendiri dan wali-wali nikahnya).

Mazhab Syafii menyebutkan bahwa apabila ada beberapa orang wali yang sederajat untuk seorang wanita, maka kerelaan terhadap calon yang tidak sekufu harus mendapat izin dari semua walinya, di samping kerelaan dari calon mempelai wanita itu sendiri.

Akan tetapi, apabila masih ada wali aqrab (ayah kandung dan kakek kandung), dan dia menyetujui wanita yang berada di perwaliannya menikah dengan seorang yang tidak sekufu, maka persetujuan wali ab’ad (wali selain ayah dan kakek kandung) boleh diabaikan.

Sedangkan dalam Mazhab Hanbali, kafaah adalah hak bagi perempuan dan semua walinya, baik yang aqrab mau pun yang ab’ad. Sehingga, tidaklah cukup kerelaan salah seorang walinya saja.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa yang berhak menentukan kafaah adalah pihak calon mempelai wanita dan walinya. Dan perlu diingat bahwa kafaah bertujuan agar pernikahan yang terbentuk dapat mencapai sakinah lebih mudah. Pernikahan yang tidak didasari kafaah tetap sah.

Bagikan
Post a Comment