f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
vaginismus

Vaginismus Tidak Bisa Jima’ dengan Suami? Berdosakah?

Apakah Rahmania sudah pernah mendengar kata vaginismus? Apa benar ada istri yang tidak bisa jima’ dengan suami? Berdosakah? Lalu bagaimana cara menyembuhkan vaginismus? Yuk simak penjelasan lebih lengkap tentang vaginismus dan dosa tidak melayani suami.

Pengertian Vaginismus

Vaginismus merupakan salah satu disfungsi seksual yang menimbulkan adanya kejang otot di sekitar vagina. Kejang otot ini terjadi secara refleks saat akan melakukan penetrasi yang mengakibatkan lubang vagina menyempit, sehingga menghalang penis untuk masuk ke vagina dan hubungan seksual sulit untuk dilaksanakan bahkan tidak terjadi coitus. Jika suami memaksakan penetrasi, maka istri yang mengidap vaginismus ini akan merasa sangat nyeri dan kondisi seperti terbakar di area vagina, bahkan hal ini dapat membahayakan nyawanya. Vaginismus juga memiliki tipe dan derajat yang berbeda antar satu penderita dengan penderita lainnya. Medis menyebutkan bahwa penyebab vaginismus sendiri masih belum ada sumber pasti. Vaginismus ini benar adanya, bukan karena istri yang tidak mau melayani suami, tetapi memang tidak bisa terjadi penetrasi.

Hadis Larangan Menolak Ajakan Suami Untuk Jima’

Sebuah hadis menjelaskan adanya ancaman terhadap seorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk jima’. Hadis tersebut terdapat pada Ṣahῑh Bukhari no 4794 yang berbunyi:

حَدَّثَنَا  مُحَمَّدُ  بْنُ  بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ  أَبِي عَدِيٍّ  عَنْ  شُعْبَةَ  عَنْ  سُلَيْمَانَ عَنْ  أَبِي حَازِمٍ  عَنْ  أَبِي هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  عَنْ  النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ  قَالَ  إِذَا  دَعَا  الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ  إِلَى  فِرَاشِهِ  فَأَبَتْ  أَنْ تَجِيءَ  لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِح

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibn Abu ‘Adi dari Syu’bah dari Sulaiman dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Saw, beliau bersabda : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat malaikat hingga pagi”.

Baca Juga  Memaknai Ulang Perintah Salat
Makna Hadis

Sejatinya hadis ini merujuk pada istri yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang syar’i. Adapun użur syar’i di antaranya adalah melaksanakan puasa farḍu, ihram, atau dalam kondisi istri yang sakit. Haid dan nifas tidak termasuk użur, sebab syariat memperbolehkan suami untuk bersenang-senang kecuali pada kemaluannya.

Pernyataan dalam Syarh ‘Aunal Ma’bud mnjelaskan bahwa haram hukumnya bagi istri untuk menolak ajakan suaminya untuk jima’. Namun kewajiban gugur apabila istri dalam keadaan uzur.

Ancaman laknat malaikat juga akan berlaku kepada istri jika suami marah, namun apabila suami ridlo untuk meninggalkan haknya maka ancaman tersebut tidak berlaku.

Relevansi Makna dan Sebab Turunnya Hadis

Kemungkinan hadis ini berkaitan dengan budaya pantang ghillah yang terjadi di masyarakat Arab saat itu. Ghillah adalah jima’ dengan istri yang sedang hamil atau menyusui. Laki laki dengan kebutuhan seksualnya yang besar rasanya mustahil untuk menahan selama istri hamil dan menyusui, sebab itulah pada masa itu poligami tidak terbatas. Namun setelah Islam datang dan membatasi poligami Nabi Muhammad Saw melarang ghillah, sebab hal ini tidak menimbulkan dampak buruk terhadap bayi yang lahir. Rasulullah Saw kemudian bersabda tentang larangan menolak ajakan suami pada hadis di atas. Maksud dari hadis ini adalah untuk membantu suami dalam menyalurkan kebutuhan biologis yang halal. Sebab itulah seorang istri tidak boleh menolak, demi menjaga suami dari hayalan tak senonoh dan perilaku menyimpang.

Keterkaitan Makna Hadis dengan Penderita Vaginismus

Sebagaimana yang penjelasan sebelumnya, makna hadis ini merujuk kepada istri yang menolak ajakan suaminya tanpa użur syar’i. Sedangkan vaginismus termasuk użur karena sakit. Selain itu jika suami ridlo, laknat malaikat juga tidak berlaku.

Baca Juga  Tutur kelembutan Seorang Istri

Bahkan menurut Imam Syafii, tidak boleh melakukan hubungan intim apabila membahayakan istri. Dalam hal ini vaginismus sangat membahayakan bagi istri apabila memaksa untuk coitus. Suami memiliki hak dan kewajiban untuk menggauli istrinya, tetapi tidak dengan paksaan.

Tujuan dari pernikahan adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah. Jadi kedua belah pihak bisa mendiskusikan permasalahan dan solusinya agar tetap tercipta kehidupan rumah tangga yang bahagia. Di samping itu, istri yang mengalami vaginismus tetap bisa bermesraan dengan suami.

Penyembuhan Vaginismus

Vaginismus bisa sembuh. Meskipun belum ada metode pasti untuk penyembuhan vaginismus dari dunia kesehatan, namun tenaga ahli terkait menemukan beberapa alternatif, yaitu dengan melakukan dilatasi mandiri atau dilatasi berbantu. Cara melakukan dilatasi mandiri adalah dengan memasukkan dilator (alat dilatasi) ke dalam lubang vagina secara berkala, dari derajat terkecil hingga terbesar. Sedangkan dilatasi berbantu adalah dilatasi dengan bantuan dokter yang ahli dalam menangani vaginismus. Penderita vaginismus juga cocok untuk melakukan senam atau yoga untuk menstimulasi otot agar tidak kaku.

Dalam upaya penyembuhan, penderita sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekat. Suami juga menjadi partner utama dalam penyembuhan ini. Sebab tidak hanya istri sebagai penderita yang mendapat dampaknya, tetapi juga suami.

Banyak dari kasus penyintas vaginismus yang akhirnya sembuh dan bisa melakukan hubungan seksual dengan normal. Tentunya ada doa, usaha dan cerita yang penuh perjuangan.

Bagaimana Rahmania? Sampai di sini apakah sudah bisa dipahami penjelasan tentang vaginismus dan uraian hadis terkait? Semoga artikel ini bisa membantu. Jika ada di antara Rahmania yang menderita vaginismus tetap semangat dan fokus pada penyembuhan. Kalian tidak sendiri, perempuan akan mendukung perempuan lainnya.

Baca Juga  Empat Tipe Pasangan Suami Istri dalam Al-Qur’an

Bagikan
Post a Comment