f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
ta'aruf

Tak Kenal Maka Ta’aruf: Konsep Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Tatanan Muamalah

Ta’aruf berasal dari kata bahasa arab yang terdiri dari 3 huruf yaitu ‘arofa yang artinya mengenal. Ta’aruf berada pada wazan ta’arofa-yata’arofu-ta’arufan yang bermakna saling mengenal. Maksudnya, perbuatan mengenal ini bersifat timbal balik, tidak hanya dilakukan oleh salah satu pihak, namun dilakukan kedua belah pihak secara bersamaan dan dengan sungguh-sungguh. Ta’aruf merupakan pendekatan terhadap calon suami atau istri sebelum dilakukannya akad nikah tanpa adanya unsur maksiat di dalamnya.

[Ta’aruf Dalam Al-Qur’an]

Di dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang memakai kata ta’aruf, yaitu “li ta’arofu” pada surat Al-Hujurat ayat 13:

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Dalam kitab-kitab tafsir klasik, makna ta’aruf pada ayat ini umumnya memiliki pengertian yang lebih luas. Contohnya dalam Tafsir At-Thabari, dikatakan bahwa ta’wil pada kata “ta’aruf” berarti saling mengenal dalam hal nasab. Allah Swt. menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal dalam hal kedekatan dan kekerabatan, bukan untuk saling mengunggulkan satu sama lain, karena yang paling mulia di sisi Allah Swt. adalah yang paling bertakwa. Begitu pula dalam Tafsir Jalalain, maksud dari ta’arofu pada ayat adalah supaya sebagian dari manusia saling mengenal sebagian yang lain bukan untuk saling membanggakan ketinggian nasab atau keturunan. Dan beberapa penafsiran-penafsiran lain yang serupa dengan keduanya.

[Ta’aruf Dalam Hadis]

Sejauh ini, kata “ta’aruf” tidak penulis temukan dalam hadis Nabi saw., baik menyangkut hal-hal yang sifatnya umum maupun yang identik dengan pernikahan. Kalaupun ada, kata ta’aruf tersebut memiliki pengertian di luar konteks penulisan pada artikel ini. Namun, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam berta’aruf. Prinsip-prinsip tersebut merupakan hal-hal dasar dalam aturan berinteraksi terhadap lawan jenis dan juga petunjuk dalam memilih calon pasangan.

Baca Juga  Taaruf dalam Perkawinan

 Contohnya terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah:

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidillah ia berkata, telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Abu Sa’id dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”

   Dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya dari Sufyan, Abu Bakr berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Abu Ma’bad ia berkata, saya mendengar Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi saw. berkhutbah seraya bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.”  

Kedua hadis tersebut memiliki kualitas shahih secara sanad dan matan, sehingga dapat dijadikan hujjah bagi umat muslim. Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang membahas proses ta’aruf dengan tetap berada pada koridor syari’at.

[Korelasi Pemahaman Ta’aruf dari Al-Qur’an, Hadis, dan Muamalah]

Ta’aruf menurut Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 3, hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, serta pemahaman istilah ta’aruf dalam hal muamalah di masyarakat, rupanya memiliki keterkaitan yang sangat unik.

Pada penafsiran Al-Qur’an, ta’aruf memiliki cakupan yang lebih umum daripada penggunaan fungsi kata ta’aruf di zaman sekarang. Artinya, maksud dari “saling mengenal” dapat digunakan dalam konteks apa saja, sedangkan dalam bermasyarakat, ta’aruf lebih khusus pada konteks pernikahan. Yaitu sebagai suatu jalan atau solusi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan melangsungkan pernikahan dengan tetap berpegang pada ketentuan syari’at.

Baca Juga  Bergesernya Makna dan Tradisi Walimatul Ursy

Benang merah antara kedua hal ini dapat kita tarik pada masing-masing kondisi yang tengah dialami dalam kehidupan. Karena bagaimanapun, sifat dari muamalah adalah dinamis dan tidak hitam putih.

Pemaknaan pada tafsir Al-Qur’an dapat kita gunakan pada konteks pernikahan. Yakni perbedaan-perbedaan yang ada pada kedua belah pihak terkait nasab, harta, atau yang lainnya memang bertujuan untuk saling mengenal dan mengetahui lebih dekat. Namun perbedaan tersebut bukanlah menjadi sebab utama dalam memilih pasangan. Karena yang lebih Allah Swt. muliakan justru hamba-Nya yang paling bertakwa, atau dalam konteks ini berarti agamalah yang menempati posisi pertama dan utama dalam memilih pasangan.

Begitu juga kata “ta’aruf” yang kita pahami dapat pula diletakkan pada kondisi-kondisi terntentu di luar konteks pernikahan. Misalnya saat ini sekolah-sekolah atau kampus sudah tidak jarang lagi kita dapati menggunakan kata “masa ta’aruf siswa” dan semacamnya saat berlangsungnya MOS atau ospek.

Sedangkan pada hadis, posisi hadis sebagai penjelasan lebih rinci yang difokuskan kepada petunjuk-petunjuk dalam menentukan pilihan calon pasangan serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat berta’aruf. seperti pada kedua hadis yang telah dipaparkan di atas. Ada pula hadis yang menerangkan perempuan terbaik itu seperti apa, anjuran berpuasa bagi yang belum mampu menikah, anjuran melanjutkan ta’aruf ke tahap selanjutnya jika menemukan kecocokan, diperbolehkannya nadhar, dan lain sebagainya.

Jadi, kata “ta’aruf” pada Al-Qur’an yang dzahirnya memiliki makna umum dapat dispesifikkan dengan pengertian ta’aruf dalam hal bermuamalah di masyarakat. Yang kemudian penjelasan batasan-batasannya ada pada hadis-hadis Nabi saw.

[Yang Perlu Diperhatikan Saat Ta’aruf]
  1. Mencari yang sekufu.
  2. Menjaga kondisi hati dan selalu mengingat Allah Swt.
  3. Tidak berekspetasi berlebihan.
  4. Perbanyak sholat istikharah.
  5. Mengenali fisiknya, keluarganya, lingkungannya.
  6. Ta’aruf itu bagi yang sudah siap menikah, bukan sekadar ingin menikah.
  7. Selesaikan ta’aruf satu satu, jangan ta’aruf langsung ke banyak orang, karena bisa menyakiti hati dan tidak beradab.
  8. Memakai washl (perantara) yang sudah menikah, jangan bertemu dan menukarkan CV secara langsung.
  9. Menjauhi diri dari mendekati zina: tidak berkhalwat, menjaga pandangan, menutup aurat, interaksi fisik terbatas.
  10. Ta’aruf itu BUKAN pacaran, dianjurkan bagi yang akan ta’aruf hendaknya mendalami ilmu dahulu terkait adab-adab dan ketentuan yang harus diterapkan.
Baca Juga  Menulislah!
***

“Ta’aruf bukan soal mencari kesempurnaan. Ta’aruf adalah proses yang menguatkan untuk menikah. Juga kesiapan menerima kekurangannya yang tidak prinsipil.” (Ustadz Abdurrahman Zahier)

Bagikan
Post a Comment