Zakat Solusi Pemerataan dan Pembangunan
Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Dalam pengamalan ajaran Islam di antaranya adalah zakat. Zakat memiliki peranan penting sebagai elemen penunjang dakwah Islamiyah sekaligus pembangunan umat. Tujuan dan hikmahnya sebagai pranata keagamaan memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Potensi dana zakat yang terkumpul dari umat Islam merupakan solusi alternatif yang dapat didayagunakan bagi upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Indonesia; juga pemberdayaan ekonomi umat yang tidak dapat terpecahkan dan teratasi hanya dengan dana APBN yang berasal dari penerimaan pajak maupun dari hutang luar negeri.
Masyarakat muslim adalah masyarakat yang seharusnya berdiri diatas prinsip Takaful (prinsip saling menanggung). Sehingga orang yang lemah tidak merasa hina dengan kelemahannya dan orang yang kuat tidak gila hormat dengan kekuatannya. Pada dasarnya keduanya dapat hidup berdampingan dan saling melengkapi satu sama lain. Keduanya ibarat satu tubuh, dimana kaki terluka, mata menangis, tangan ikut mengusapnya.
Si Kaya Dan Si Miskin
Aghniya` (orang kaya) dan Fuqoro` wal Masakin (orang fakir dan miskin) bukanlah sebuah kelas atau kasta dalam masyarakat muslim. Yang keduanya harus diberi sekat atau batasan-batasan tertentu. Akan tetapi dalam prinsip Islam keduanya sama di hadapan Allah SWT, hanyalah ketaatan dan ketaqwaanya yang membedakan keduanya.
Dengan kekayaan dan kemampuannya seorang Aghniya` (orang kaya) membuatnya memiliki peluang yang sangat lebar untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan banyak memberikan solusi bagi pemecahan berbagai penyakit sosial, baik sektor ekonomi maupun sektor moralitas.
Jika kaum sosialis marxis mencoba memecahkan problem kemiskinan dengan cara memaksa para Aghniya` (orang kaya) untuk turun menjadi miskin dan menjalani hidup susah bersama-sama. Maka sistem Islam memberikan solusi dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi Aghniya` (orang kaya).
Filantropi Pembangunan Berkelanjutan
Solusi alternatif dan strategis inilah yang ditawarkan oleh Islam melalui sistem zakat yang produktif dan kreatif. Selama ini pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat terutama di Indonesia dilakukan dalam beberapa model atau pola antara lain:; Pertama, pola konsumtif tradisionalis, di mana zakat diberikan dalam bentuk barang atau uang tunai (bagi habis).
Kedua, pola konsumtif produktif, di mana zakat diberikan dalam bentuk program insidental seperti beasiswa, pelatihan-pelatihan dan training bagi para mustahik. Ketiga, pola produktif tradisional, di mana zakat diberikan dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok kerja (usaha) masyarakat miskin dengan akad Mudhorobah (bagi hasil). Keempat, pola produktif kreatif, di mana zakat diberikan kepada Mustahik dalam bentuk pendampingan usaha (Akad qordul hasan).
Distribusi dan pendayagunaan zakat dengan cara mengundang orang-orang miskin datang secara massal datang ke rumah orang kaya atau kantor BAZ/LAZ merupakan fenomena kurang baik dan tidak sehat. Sehingga masyarakat yang datang selalu berbondong-bondong dan berdesak-desakan atau sampai mengantri mengular di bawah terik matahari adalah salah satu contoh distribusi zakat yang tidak mendidik.
Jika distribusi zakat hanya untuk keperluan konsumtif masyarakat. Maka zakat yang disalurkan untuk konsumsi masyarakat tidaklah salah, karena tujuan zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar Mustahik. Namun alangkah baiknya jika penyaluran zakat didistribusikan untuk kepentingan produktif dan bisa memberi manfaat jangka panjang.
Hal ini yang menjadikan zakat mampu mengentaskan kemiskinan, karena prinsipnya masyarakat tidak diberikan ikan segar melainkan alat pancing yang akan mereka gunakan untuk menangkap ikan lebih banyak (prinsip pemberdayaan). Selain itu, secara makro, indikator pembangunan ekonomi tidak saja dilihat dari pertumbuhannya namun juga tingkat pemerataan.
Perlu Pengelolaan yang Tepat
Pengelolaan zakat yang baik dan alokasi yang tepat sasaran, akan meningkatkan kepercayaan pada pengelola. Peningkatan kepercayaan ini akan mendorong semakin banyaknya masyarakat yang menyalurkan zakatnya kepada mustahik melalui amil. Kondisi ini tentu akan mempercepat pemerataan distribusi harta, pendapatan, dan kekayaan. Sehingga kemiskinan menjadi berkurang, kesenjangan semakin menurun dan kesejahteraan semakin meningkat.
Zakat yang merupakan satu-satunya rukun Islam yang tidak hanya sebagai ibadah ritual semata. Tetapi juga mempunyai dampak ekonomi dan sosial yang sangat luas. Ulama dan pemerintah harus benar-benar serius mengakomodasi mayoritas penduduknya untuk menjalankan syariat agamanya.
Bukan hanya sekedar menjalankan syariat di dalam agama saja. Melainkan berperan penting untuk dapat berpotensi dalam mengoptimalkan filantropi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Menjadikan zakat yang ada tidak hanya untuk sebagai bagian konsumtif saja tetapi dikelola dan diperdayakan perekonomiannya baik untuk penerimanya maupun dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan sistem pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan umat dari nestapa ekonomi, sosial, dan moral, serta dapat memberdayakan orang miskin menjadi Aghniya dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki. Wallahu A`lam.

Mahasiswa Studi Agama Agama, Fakultas Ushuluddin UIN Raden Fatah Palembang. Selain itu juga aktif sebagai aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai sekretaris umum PC IMM UIN Raden Fatah Palembang .
