f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
jilbab dan menutup aurat

Meluruskan Perspektif Imam Ibnu ‘Asyur tentang Jilbab dan Menutup Aurat

Di kalangan umat Islam, salah satu topik fikih yang sering menjadi perdebatan adalah kewajiban memakai jilbab. Tidak jarang perdebatan tersebut memicu konflik dan sulit menemukan titik temu. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak terjebak dalam ad hominem dan strawman fallacy, baik yang pro maupun kontra.

Kemudian, kedua belah pihak juga saling bertukar dalil dan pendapat para ulama. Salah satunya adalah Imam Ibnu ‘Asyur yang tafsirnya atas Surah al-Ahzab ayat 59. Beberapa pihak mengutip tafsiran Imam Ibnu ‘Asyur untuk membuktikan bahwa menutup aurat tidak wajib berjilbab karena jilbab adalah produk budaya. Dengan demikian, rambut yang ditutupi bukan karena termasuk bagian dari aurat. Melainkan hanyalah budaya masyarakat Arab dalam berpakaian yang mengenakan jilbab.

Dalam hal ini, permasalahan utamanya adalah definisi jilbab yang memiliki kesan rancu bagi masyarakat. Maka, sebelum membahas tentang hukum jilbab dan menutup aurat menurut pendapat Imam Ibnu ‘Asyur, kita perlu mengulas definisi jilbab terlebih dahulu.

Pertama-tama, kita perlu memahami makna jilbab dari bahasa asalnya. Definisi jilbab dalam Lisan al-‘Arab adalah model pakaian seperti mantel atau jubah yang menutupi seluruh tubuh. Definisi semacam ini dipakai oleh Imam al-Qurthubi, Imam Ibnu ‘Asyur, dan Imam Ali al-Syahbuni.

Ketika pertama kali mengetahui definisi tersebut, tidak heran jika ada yang merasa asing dan bingung bagaimana bentuk jilbab. Dalam definisi tersebut jilbab adalah jubah besar yang perempuan bercadar pada umumnya kenakan. Bukan sebuah kain penutup kepala yang kita pahami secara umum.

Di sisi lain, jika merujuk pada KBBI jilbab memiliki makna sebagai kain lebar yang muslimah pakai untuk menutupi kepala dan rambut. Termasuk telinga, hingga leher dan dada. Kemudian, definisi cadar dalam KBBI adalah kain yang menutupi seluruh tubuh termasuk kepala dan wajah, kecuali mata yang biasanya wanita muslim kenakan.

Baca Juga  Kontestasi Jilbab Masa Kini: Dari Modernisasi Hingga Ambivalensi

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa definisi kata ‘jalabib’ dalam bahasa Arab maknanya lebih mendekati definisi cadar daripada kata serapannya yang terdapat pada KBBI. Hal tersebut karena terjadi perubahan makna ketika kata ‘jalabib’ diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi jilbab.

Kita tidak perlu mempertentangkan perbedaan definisi tersebut mana yang benar dan salah. Tetapi hal itu tetap akan menimbulkan suatu pertanyaan, yakni apakah perbedaan definisi jilbab memengaruhi relevansi antara kewajiban memakai jilbab dan menutup aurat?

Perihal ini, mungkin banyak dari pembaca sekalian telah melihat tulisan di media sosial yang kurang lebihnya menyatakan, “Kewajiban muslimah adalah menutup aurat, bukan memakai jilbab dan menutup aurat tidak harus dengan memakai jilbab”. Namun, definisi jilbab manakah yang relevan dengan pernyataan tersebut?

Jika merujuk pada definisi bahasa Arab, kita dapat memahami bahwa hukum memakai jilbab tidaklah wajib. Penyebabnya adalah dalam menutup aurat terdapat model pakaian lain yang bisa digunakan selain jilbab (jubah). Oleh karena itu, Imam Ibnu ‘Asyur dalam kitab Maqashid as-Syari’ah al-Islamiyyah terkait tafsir surah al-Ahzab ayat 59 menyatakan bahwa hukum memakai jilbab tidak wajib karena jilbab adalah budaya Arab dalam berpakaian. Bukan hal yang disyariatkan dan memaksakan budaya lain atas nama agama tidak diperbolehkan.

Pendapat tersebut seringkali disalahpahami bahwa beliau menganggap menggunakan jilbab dalam artian menutupi rambut dan leher tidaklah wajib karena jilbab adalah produk budaya, bukan fikih. Oleh karena itu, perlu digarisbawahi bahwa tafsir surah tersebut tidak menafikan kepala, rambut, telinga, leher dan dada termasuk aurat.

Hal tersebut karena substansi surah al-Ahzab ayat 59 bukanlah membahas aurat, melainkan membahas cara berpakaian. Hal ini berbeda dengan Surat an-Nur ayat 31 yang substansinya secara khusus membahas perhiasan. Di mana konteksnya bukan sebatas gelang, kalung, dan anting melainkan juga anggota tubuh.

Baca Juga  Kafaah dalam Pernikahan, Siapa yang Berhak Menentukan?

Tafsir Surat an-Nur ayat 31 dalam kitab Tafsir At-Tahrir, beliau menyatakan larangan muslimah serampangan dalam memakai kain penutup kelapa karena menyingkapnya ke punggung yang menyebabkan area leher dan sekitarnya terbuka. Dengan demikian, tidak tepat jika menyatakan rambut bukanlah aurat dengan merujuk pendapat Imam Ibnu ‘Asyur.

Hal tersebut menegaskan bahwa tafsir beliau atas surat Al-Ahzab ayat 59 tidak tepat jika dipahami sebagai pendapat yang menyatakan tidak wajibnya menutup rambut. Dengan demikian, perspektif beliau tentang jilbab yang merupakan produk budaya tidak menafikan rambut sebagai aurat.

Di sisi lain, jika yang dimaksud jilbab adalah sebuah kain untuk menutupi kepala dan rambut. Termasuk telinga, hingga leher, dan dada. Maka muslimah wajib menggunakannya karena area tersebut adalah aurat. Dalam hal ini, bagaimanapun bahan dan motif kain yang digunakan dapat disebut jilbab, asalkan menutupi area tersebut.

Oleh karena itu, pernyataan “Kewajiban muslimah adalah menutup aurat, bukan memakai jilbab dan menutup aurat tidak harus dengan memakai jilbab” tidak relevan diucapkan di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan kerancuan makna yang berujung pada anggapan bahwa muslimah tidak wajib menutupi kepala dan rambut. Termasuk telinga, hingga leher dan dada.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa definisi jilbab menurut bahasa Arab dan Indonesia memiliki perbedaan yang tajam. Sehingga kita perlu berhati-hati dalam membicarakannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Maka dari itu, janganlah melempar suatu pernyataan di media sosial tanpa memahami definisi jilbab ataupun mengutip terjemahan pendapat ulama tanpa menjelaskan definisi apa yang dimaksud ulama tersebut. Terlebih lagi, sampai melakukan dekonstruksi makna atas pendapat-pendapat mereka.

Bagikan
Post a Comment