f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
hak-hak pasangan

Hak-hak Pasangan dalam Pernikahan Menurut Ajaran Islam, Rahmania Wajib Tahu!

Perlu Rahmania pahami, bahwa pernikahan adalah dapat dinilai sebagai momen istimewa dalam kehidupan manusia. Namun, sebelum menikah, ada baiknya untuk memahami hak-hak pasangan yang semestinya dipenuhi selama mengarungi bahtera rumah tangga. Pasangan hendaknya saling memahami dan menghormati hak satu sama lain agar pernikahan bisa berjalan dengan baik-harmonis. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menguraikan hak-hak pasangan.

Hak-hak Pasangan

Pertama, hak atas cinta dan kasih sayang.

Pasangan harus saling mencintai dan menyayangi satu sama lain dengan tulus. Dalam Islam, cinta dan kasih sayang antara suami istri menjadi salah satu faktor penting dalam membina rumah tangga yang bahagia. Seorang suami atau istri harus memberikan perhatian, kehangatan, dan kasih sayang yang tulus kepada pasangannya. Merujuk istilah Muhammad Ishom dalam Dua Belas Adab Suami terhadap Istri menyebutkan bahwa suasana marah pun, seorang suami tetap harus menunjukkan kasih dan sayangnya kepada istri.

Kedua, hak keamanan dan kenyamanan dalam pernikahan.

Seorang suami atau istri wajib menciptakan suasana dan iklim rumah tangga yang aman dan nyaman bagi pasangannya. Keduanya, mesti menjaga akhlak yang baik dan menghindarkan diri dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan penelantaran.

Ketiga, hak memperoleh dukungan dan kepercayaan.

Seorang suami atau istri memiliki kewajiban saling mendukung satu sama lain dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam mengambil keputusan seperti memilih pekerjaan, membeli properti atau membeli kendaraan. Kemudian jangan sampai ketika berumah tangga ada salah satu pihak yang menutup informasi atau berlaku tidak jujur. Karena, suami istri memiliki hak yang sama seperti perlakuan baik dan adab yang baik, tidak mengungkit pemberian atau kesalahan yang lalu sebagaimana Rosyid Abu Rosyidah sampaikan dalam Hak dan Kewajiban Suami Istri.

Keempat, hak saling komunikasi yang baik dan terbuka.

Baca Juga  Memaksimalkan Mu’asyaroh bil Ma’ruf Suami Isteri di tengah Pandemi

Komunikasi yang baik dan terbuka merupakan fondasi dasar dalam membangun hubungan yang harmonis. Keduanya wajib mengedepankan keterbukaan satu sama lain. Karena, komunikasi yang buruk dapat menyebabkan ketegangan dan masalah dalam pernikahan. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah)

Kelima, hak memperoleh kesetiaan dari pasangan.

Kesetiaan dalam pernikahan adalah hal yang sangat penting. Suami atau istri wajib menjaga kesetiaan dalam kondisi apapun. Rahmania memahami, bahwa dengan kesetiaan dapat membangun kepercayaan. Dalam istilah Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof DR H Alyasa’ Abakar yang dalam suatu kesempatan menyebutkan bahwa “Cinta tanpa kesetiaan tidak sempurna, dan kesetiaan tanpa cinta hambar”

Keenam, hak saling menjaga rahasia.

Suami istri wajib hukumnya menjaga semua rahasia pasangan, terlebih lagi dengan urusan di atas ranjang. Suami atu istri dilarang menyebarkan rahasia ranjangnya kepada orang lain dalam bentuk apapun; ucapan, tulisan maupun dokumentasi foto.  Karena, membuka rahasia urusan ranjang rumah tangga sangat tidak disukai Allah Swt. Hal tersebut sebagaimana hadis mengenai kewajiban suami terhadap istri yang diriwayatkan Muslim berikut ini: “Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Marwan bin Muawiyah telah menceritakan kepada kami: Dari Umar bin Hamzah Al-Umari: Abdurrahman bin Sa’ad telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian dia menyebarkan rahasianya.”

Ketujuh, hak keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga  Pernikahan Beda Agama, Masalah Sedari Lama

Pasangan harus memperlakukan satu sama lain dengan adil dan sama-sama memiliki hak yang sama dalam pernikahan. Atau dalam bahasa lain, tidak ada satu pihak yang mendominasi atau merasa lebih superior dari pasangannya. Misalnya dalam pekerjaan domestik, keduanya juga bisa saling berbagi. Untuk yang satu ini kita semua bisa menyontoh yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam sebuah hadis yang artinya: “Aku pernah bertanya kepada Aisyah: Apa yang dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam di rumahnya? Aisyah berkata: Beliau membantu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, maka apabila telah masuk waktu shalat beliau keluar untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari)

Kedelapan, hak dukungan finansial dari pasangan.

Dalam pernikahan, pasangan harus saling membantu dalam masalah keuangan. Setiap pasangan harus memenuhi tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, baik itu dalam hal penghasilan atau pengeluaran. Pasangan juga harus saling memahami dan menghargai kebutuhan finansial satu sama lain.

Kesembilan, hak privasi dan batasan dalam pernikahan.

Setiap pasangan memiliki hak untuk menjaga privasi dan batasan pribadinya dalam pernikahan. Suami dan istri haram hukumnya mengganggu privasi satu sama lain. Misalnya dalam bidang pekerjaan, saat pasangan sedang mengerjakan tugas karena urusan pekerjaan maka pasangan tidak harus mengetahuinya.

Pentingnya Membangun Kesepahaman

Di sinilah pentingnya membangun kesepahaman dan tetap logis, karena seringkali pasangan belum bisa membedakan mana urusan pekerjaan dan rumah tangga. Tentu Rahmania pasti dengan mudah bisa membedakan mana urusan rumah tangga yang mana tugas pekerjaan. Menjaga privasi suami istri sungguh diperlukan karena memiliki fokus pekerjaan yang berbeda. Ada hal terkait pekerjaan yang memang tidak perlu diceritakan secara detail kepada pasangan. Hal ini berfungsi demi menghindari menambah beban pasangan.

Baca Juga  Perempuan, Pernikahan, dan Idealisme

Oleh karena itu, hemat penulis sejak sebelum melangsungkan pernikahan ada baiknya setiap orang sudah memiliki informasi tentang hak pasangan demi membangun hubungan yang sehat dan harmonis dalam pernikahan. Dalam Islam, hak dan kewajiban pasangan telah diatur sedemikian rupa dengan misi menciptakan pernikahan dengan memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan.

Referensi

Mendudukkan Hak dan Kewajiban Suami Istri Secara Proporsional, Ini Pandangan Islam

https://islam.nu.or.id/tasawuf-akhlak/dua-belas-adab-suami-terhadap-istri-vwWGr

https://aceh.kemenag.go.id/berita/317708/cinta-dan-setia-saja-tak-cukup

Bagikan
Post a Comment