f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
RKUHP

Memaksimalkan Mu’asyaroh bil Ma’ruf Suami Isteri di tengah Pandemi

Oleh : Imroatus Solihah*

Rahmania, pandemi covid-19 memberi banyak dampak kepada seluruh masyarakat. Dampak tersebut antara lain kesehatan, ekonomi dan interaksi sosial dengan diterapkannya kebijakan physical distancing. Di beberapa wilayah juga menerapkan PSBB yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar yang artinya banyak sekolah dan instansi menutup kantor dan memberlakukan work from home (WFH) bagi karyawannya. Kebijakan WFH beberapa perusahaan dan instansi pemerintah maupun swasta juga memberi dampak dalam interaksi antara suami isteri yang sama-sama bekerja.  

Sebelum adanya pandemi covid-19 suami isteri tidak banyak interaksi di dalam rumah karena berangkat pagi ke tempat kerja dan baru pulang atau bertemu di rumah sore atau bahkan malam.  Maka saat WFH suami isteri bekerja dan bersama selama 24 jam di dalam rumah. Hal ini telah berjalan hampir dua bulan lamanya. Hal ini tentu memberi dampak beban bagi keduanya terutama isteri. Menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan beban berlipat ganda di tengah pandemi ini terutama ditanggung oleh perempuan yang berkeluarga dan bekerja. (Lihat : dampak sosial virus corona : beban berlipat ganda bagi perempuan di masa pandemic covid-19).

Beban berlipat ganda ditanggung oleh perempuan (dalam artikel saya yang dimaksud adalah isteri) yang bekerja selama pandemi covid-19 karena isteri yang bekerja mengalami double burden atau beban ganda. Double burden tersebut adalah, isteri yang bekerja selain memikul beban sebagai pencari nafkah keluarga, juga harus mengemban tugas sebagai perempuan seperti hamil, menyusui, mengurus anak, memasak, membersihkan rumah, mencuci dan sebagainya. Idealnya, peningkatan income rumah tangga dengan isteri turut bekerja harus diimbangi dengan menurunnya beban isteri dalam ranah domestik dengan mendistribusikannya kepada Asisten Rumah Tangga, namun banyak isteri bekerja untuk membantu perekonomian keluarga sehingga tidak memungkinkan mempekerjakan seorang ART.

Baca Juga  Sinergi Mencegah Bunuh Diri Anak di Masa Pandemi

Maka dari itu double burden mengakibatkan ketidakdilan bagi perempuan. Ditambah dengan situasi pandemi, apabila tidak ada interaksi yang baik antara suami isteri, maka hal ini dikhawatrikan menimbulkan masalah rumah tangga.

Nah, dalam Islam, telah ada suatu konsep yang mengatur hal tersebut yaitu konsep mu’asyaroh bil ma’ruf. Dalam surah an-nisa ayat 19 Allah Swt berfirman :

وَ عاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى

 “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisaa`: 19).

Dalam ayat tersebut, terdapat kalimat wa ‘asyiru hunna bil ma’ruf yang berarti “dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik”.  Kata ma’ruf dalam arti  perintah untuk berbuat baik kepada istri mencakup menerapkan akhlak karimah kepada isteri, memberikan nafkah, tidak menyakiti atau mengganggu, tidak memaksa, dan memberikan hak-haknya. Dalam beberapa literatur, konsep ini mencakup berlaku baik dalam hal hubungan suami isteri, harus memperhatikan etika dan menggauli istri dengan adab secara baik.

Apabila penafsiran tersebut diterapkan secara lebih progresif dan komprehensif, maka konsep mu’asyaroh bil ma’ruf tidak hanya mencakup pada aspek diatas saja, namun juga pada pembagian peran sosial dalam berumah tangga yang adil bagi suami isteri. Bentuk perlakuan yang baik dari seorang suami kepada isteri adalah membantu dalam urusan domestik sebagaimana perempuan membantu peran suami mencari nafkah keluarga.

Dalam relasi suami isteri bekerja, suami harus menghapus subordinasi suami kepada isteri apabila ingin pembagian peran ranah domestik yang adil bagi keduanya. Suami isteri harus pandai menempatkan di mana dan situasi apa yang mengharuskannya “memimpin isteri” dan pada saat mana dia harus “setara” dengan isteri. Barangkali dalam mengimami sholat dan mengambil keputusan keluarga suami harus mengambil peran sebagai pemimpin dan imam. Namun saat mengerjakan pekerjaan domestik, seperti memasak, menccuci dan sebagainya, maka laki-laki harus menurunkan “ego” dan berperspektif adil, bahwa suami dan siteri adalah “rekan” dalam mengarungi rumah tangga.

Baca Juga  Keluarga Sakinah: Pilar Mencegah Stunting dan Membangun Generasi Unggul

Harmonisasi pembagian peran suami isteri dalam ranah domestik akan meminimalisir masalah  ketidakadilan dan double burden bagi isteri bekerja. Isteri tidak lagi memikul beban berat karena pekerjaan domestik dapat dipukul besama. Konsep muasyaroh bil ma’ruf menghendaki suami isteri memiliki peran yang setara sesuai kemampunnya tanpa melangkahi aturan agama.

Momen pandemi covid-19 dan #dirumahaja barangkali bisa dimanfaatkan suami isteri sebagai ajang untuk membagi peran dan bekerjasama. Suami dapat mulai belajar belanja dan memasak bersama isteri serta mulai membantu pekerjaan rumah lainnya. Karena perubahan peradaban yang baik berawal dari keluarga dan rumah, apabila kedua ranah tersebut sudah baik, maka diharapkan dapat membawa perubahan baik bagi agama, bangsa dan negara ini, wallahu a’lam bis showab.

*penulis merupakan Instruktur di Laboratorium Syariah prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM

Bagikan
Post a Comment