f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
finansial pernikahan

Pentingkah Kemapanan Finansial Sebelum Pernikahan?

Salah satu sunah Rasulullah Saw adalah pernikahan. Hampir setiap insan beradab dengan bawaan fitrahnya mendambakan momen-momen penuh pahala dan keberkahan pasca pernikahan. Bayangan berkumpul bersama pasangan dalam balutan sakinah, mawaddah wa rahmah akan melahirkan keberkahan di setiap lika dan liku kehidupan. Terlebih menjalankannya bersama pasangan halal yang saling mendukung dalam mewujudkan visi dan misi masing-masing.

Namun munculnya anggapan sebagian orang tentang finansial sebelum pernikahan, seketika menghapuskan niat untuk segera menikah. Munculnya persepsi “lebih baik cari kerja dulu kemudian menikah” seringkali memunculkan mudharat bagi sepasang insani untuk melakukan cicilan dalam tanda kutip. Cicilan ini merupakan aktivitas-aktivitas ringan antara keduanya namun menambah bobot dosa tanpa mereka sadari. Maka untuk mewujudkan pernikahan Islami perlu kesadaran menanamkan bibit islami sejak pra-nikah.

Bekerja dalam Islam

 Islam adalah agama yang secara kaffah mengatur segala lini kehidupan manusia, termasuk perihal bekerja dalam Islam. Allah Swt. menjelaskan dalam Firman-Nya QS. at-Taubah: 105.

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهُ وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

Artinya: Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

            Rasulullah saw juga menegaskan dalam sabdanya sebagai berikut.

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ فَيَحْمِلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا يُعْطِيهِ أَوْ يَمْنَعُهُ

Artinya: Dari Abu Ubaid Maula Abdurrahman bin Auf (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: “Seorang dari kalian mengikat satu ikatan kayu bakar, lalu ia memikulnya di atas punggungnya, kemudian ia jual adalah lebih baik baginya daripada harus meminta-minta kepada orang, baik orang itu memberi atau menolaknya.” (HR. Muslim nomor 1728).

Baca Juga  Ketika Perempuan Nembung Lebih Dulu

Berdasarkan dua dalil di atas, jelaslah bahwa bekerja dalam Islam merupakan suatu anjuran bahkan kewajiban. Manusia sebagai makhluk yang telah Allah Swt anugerahkan beragam potensi seyogyanya mampu memanfaatkannya dengan baik. Adapun bekerja merupakan salah satu cara mengeksplorasi karunia Allah Swt. di bumi-Nya yang luas ini.

Bekerja juga merupakan salah satu bentuk rasa syukur atas sehatnya jiwa dan raga. Tidak dapat diingkari bahwa manusia membutuhkan materi dalam mengarungi kehidupan. Di mana hal itu pula yang akan menghantarkan manusia untuk senantiasa beribadah kepada-Nya, baik melalui sedekah, infak dan lain-lainnya khususnya dalam menafkahi keluarganya.

Antara Finansial dan Pernikahan

Perkara finansial bukanlah masalah klasik dan abu-abu yang perlu dipertanyakan lagi di era sekarang. Merebaknya bisnis di mana-mana dalam bidang apa saja, baik bisnis online maupun offline merupakan salah satu bukti bahwa berfinansial hari ini sudah bergeser makna menjadi lifestyle. Namun demikian, tidak menafikan pula bahwa pada hakikatnya berfinansial merupakan suatu kebutuhan. Finansial merupakan perkara krusial, terlebih dalam hal pernikahan.  Fakta membuktikan  mayoritas perceraian di Indonesia terjadi akibat permasalahan  ekonomi, padahal usia pernikahan terhitung baru seumur jagung.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan besar apakah berfinansial merupakan suatu keharusan kedua calon mempelai khususnya pria sebelum menyempurnakan sunah Rasul. Menanggapi hal tersebut terdapat banyak perspektif bagaimana memandang finansial. Namun demikian, sebagai umat Muslim hendaknya kita memahami dahulu esensi pernikahan sebagai ibadah sepanjang hayat sebelum memandang persoalan lain yang berkaitan dengan pernikahan khususnya finansial.

Pernikahan merupakan sunah Rasulullah saw sekaligus obat sepasang kekasih di mana dengan pernikahan segala aktivitas dua insan ciptaan Allah Swt ini menjadi bernilai pahala dan kebaikan. Pernikahan adalah awal daripada perjalanan mengarungi kehidupan baru melaksanakan hak dan kewajiban dalam status suami dan istri. Status tersebut selanjutnya terrangkap dengan status ayah dan ibu setelah hadirnya malaikat-malaikat kecil penyejuk qolbu sekaligus penentram jiwa.

Baca Juga  Sepadan Bukanlah Seiras, Tapi Sesuai – Seimbang

Di sinilah tugas selanjutnya, yakni mendidik generasi peradaban dalam balutan Islami dan Qur’ani. Maka, membekali diri dengan beragam ilmu adalah suatu kewajiban sebelum pernikahan. Kehidupan pasca pernikahan terbilang tidak mudah, segalanya menjadi tanggung jawab bersama. Semua melakukaknnya tanpa perasaan saling menyalahkan apalagi merasa menang; melainkan sama-sama berproses menjalani seni kehidupan dan bertumbuh dalam kebaikan sepanjang hayat.

Pandangan Finansial Calon Pasangan

Beragam sudut pandang terkait persoalan finansial sebelum pernikahan masyhur ditemukan di kalangan masyarakat. Rata-rata orang tua perempuan mempersoalkan pekerjaan bakal calon menantunya, laki-laki yang melamar putrinya harus kaya, mapan dan lain sebagainya. Kasus lain yang terjadi pada adat kebiasaan tertentu adalah penentuan mahar dan uang panaik sebagai pembuktian bahwa si laki-laki adalah calon suami terpandang dan berfinansial baik.

Uang panaik sendiri adalah sejumlah uang tertentu yang keluar sebagai  isyarat penghargaan laki-laki terhadap perempuan untuk menjadi calon istrinya. Tinggi rendahnya rupiah yang dikeluarkan tergantung daripada kasta dan tingkat pendidikan si perempuan. Terlepas daripada filosofi uang panaik, namun faktanya mayoritas laki-laki merasa keberatan dengan hal tersebut.

Kembali kepada Islam sebagai agama penuh rahmat, terlebih syariatnya yang mengandung  kebaikan, kemaslahatan dan kemudahan terhadap umatnya. Demikian pula pernikahan yang merupakan bagian daripada syariat Islam. Oleh sebab itu menanggapi persoalan finansial sebelum pernikahan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai solusi yang mengandung maslahah.

Memosisikan diri sebagai laki-laki, hendaknya berusaha bekerja sebagai latihan sekaligus upaya daripada bentuk tanggung jawab terhadap keluarga. Apapun pekerjaannya dan berapapun hasilnya adalah bentuk apresiasi terhadap diri, setidaknya sebagai laki-laki mampu membiayai hidup sendiri dan tidak melulu bergantung dalam balutan zona nyaman, apalagi jika ia telah memiliki niat untuk menikah. ebab tugas utamanya setelah menjadi seorang suami, selain memimpin adalah mampu memberikan nafkah yang halal lagi thayyib untuk keluarganya. Adapun pasca pernikahan, finansial wajib dikhtiarkan secara bersama-sama sesuai keadaan keluarga masing-masing.

Baca Juga  Adaptasi dalam Menikah, Sebuah Ibadah Yang Tidak Mudah
****

Benang merah dalam pembahasan ini bahwa pernikahan merupakan masalah serius. Maka untuk mengadakannya terlepas daripada rukun dan syarat-syarat, masalah finansial pun perlu menjadi pertimbangan. Finansial di sini bukanlah kemapanan dan kekayaan, melainkan sikap kemandirian ekonomi dan karakter pekerja keras.

Baik perempuan dan laki-laki hendaknya mempersiapkan dan membekali diri dengan ilmu yang mumpuni tanpa menuntut berlebihan kepada calon pasangan. Masalah rezeki adalah ranah Allah Swt, dan Allah swt tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya yang menjalankan ibadah terlebih menjalankan mitsaqan ghalidhan dalam bingkai pernikahan. Maka antara finansial dan pernikahan adalah dua hal beriringan yang harus dipersiapkan dengan baik.

Wallahu a’lam bisshawab.

Bagikan
Post a Comment