Sepadan Bukanlah Seiras, Tapi Sesuai – Seimbang
Sebelum memasuki jenjang pernikahan, akan ada banyak sekali yang terbesit dalam benak kita. Salah satunya adalah munculnya pertanyaan, “Apakah calon pendamping pilihan sudah sepadan dengan Saya ?”. Tak sedikit orangtua yang mewanti-wanti anaknya, agar mempertimbangkan bibit, bebet, bobot dalam memilih pasangan, sementara orangtua lain menginginkan anaknya menikah dengan calon yang satu suku, dan lainnya.
Dalam Islam ada istilah kafa’ah. Mereka yang akan memasuki jenjang pernikahan, pasti sudah familiar dengan anjuran “menikahlah dengan yang sekufu”. Dalam fiqih, istilah kafa’ah atau yang lebih familiar disebut sekufu’ memiliki arti persamaan atau kesebandingan.[1] Bahasa sederhananya, kita dianjurkan mencari calon pasangan hidup yang sepadan. Jika adil saja bukan diartikan harus sama rata, maka sepadan jangan pula diartikan harus seiras dari berbagai sisi. Sepadan adalah yang sesuai juga seimbang.
Kembar identik saja enggan disama-samakan, maka jangan salah artikan anjuran tadi. Jika dari awal memilih saja sudah menuntut kesetaraan dari sisi yang salah, maka jangan protes bila nanti ketika sudah menikah, istri bisa jadi menuntut agar mengutamakan hak publiknya namun mengabaikan tanggung jawab domestiknya. Mungkin juga sebaliknya, suami yang enggan mencari nafkah dan mengalihbebankan kewajibannya pada istri.
****
Padahal Allah telah berfirman yang sebagian ayatnya berbunyi, “Kaum laki-laki adalah qawwam atas kaum perempuan, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain…” (Q.S An Nisa ayat 34). Lalu dua ayat sebelumnya, Allah berfirman, “Dan janganlah kalian iri atas apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian di antara kalian atas sebagian yang lain…” (Q.S An Nisa ayat 32). Maka dalam pernikahan hati-hati mengartikan kesetaraan. Hak dan kewajiban antara lelaki dan perempuan tentu berbeda.
Lelaki dengan keunggulannya, perempuan dengan kemuliannya. Ada porsinya dan pas. Dalam ayat lain Allah berfirman, “Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu. Antara keduanya ada batas yang tak dilampaui masing-masing.” (Q.S Ar Rahman ayat 19-20). Tentu ini termasuk isyarat Allah bagi lelaki – perempuan, suami-istri untuk tidak saling menerabas kodratnya. Kesetaraan gender lain soal, jelas-jelas itu paham liberal. Silahkan cari tahu sendiri apa itu paham liberal.
Jika kita analogikan dengan permainan jungkat-jungkit. Tiap pemain punya strategi masing-masing untuk mempertahankan posisi agar seimbang. Nah, begitupula dengan kedudukan suami istri dalam pernikahan. Keduanya punya kedudukan, tugas dan fungsinya masing-masing. Tak bisa dipukul rata, namun bisa diselaraskan agar tercipta keseimbangan dalam pernikahan. Tidak goyah atau rapuh.
Mengapa Harus Sepadan
Lantas bagaimana mengenai anjuran untuk menikah dengan yang sepadan ? Apa saja tolak ukurnya ? Di mana batasan-batasannya ? Kebanyakan orang melihat “sepadan” berfokus pada keturunan, pendidikan, harta, tahta, strata, yang bikin silau mata. Simak ayat dan hadist berikut ! Rasulullah pernah bersabda, “Apabila seseorang yang agama dan akhlaknya baik meminang kepadamu, hendaknya kau nikahkan ia dengan anakmu. Jika engkau tak melaksanakannya niscaya akan terjadi fitnah dan bencana yang meluas di muka bumi.” (H.R Tirmidzi dengan sanad sahih).[2]
Allah berfirman, “Dan nikahkanlah orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (Q.S An Nur ayat 32). Sudahkah menemukan benang merahnya ? Kuberi satu hadist lagi agar fokus kita semakin mengerucut.
Rasulullah pernah bersabda, “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka nikahilah karena agamanya, (jika tidak) niscaya engkau sengsara. (H.R Bukhari, Muslim Abu Daud, dan Nasa’i)”.[3] Sampai di sini insyaAllah kita sudah sepaham. Jadi yang dimaksud dengan sepadan adalah dari segi agama. Jelas ini wajib dan utama, No debate !.
Selanjutnya sepadan dari segi perilaku, karena akhlak berdampingan dengan akidah. Lalu sepadan juga dari segi kemampuan untuk menikah. Artinya mampu dalam berjima’ (bersenggama) serta mampu dalam memberi nafkah / menanggung beban pernikahan.[4] Soal “menafkahi” inilah terkadang menjadi momok bagi pria yang akan meminang. Terlebih dalam mindset kebanyakan orang, mampu menafkahi berarti mapan. Baiknya ini jangan menjadi beban.
Agama, Perilaku, dan Kemampuan
Mengapa tiga hal ini saja yang diutamakan dalam kriteria “sepadan” ? Ada tiga alasan. Pertama, agar pasangan menikah nantinya dapat meraih ridha dan keberkahan dari Alloh. Apakah hal itu bisa didapat jika “keyakinan” saja sudah berbeda ? Pasangan yang sepemahaman dalam agama juga diharapkan dapat saling mendidik, membimbing, mengoreksi dan mengingatkan kekhilafan yang terjadi kelak dalam pernikahannya.
Alsan kedua, untuk meminimalisir gesekan dalam rumah tangga. Apakah mungkin bisa terwujud, jika lelaki berperangai baik menikah dengan perempuan yang tabiatnya buruk ? Kira-kira kelak setelah menjadi istri, apakah ia bisa menjaga kehormatannya, harta suaminya, aib rumah tangganya dan yang lainnya ? Atau sebaliknya. Menurut kalian darimana asal muasal perilaku KDRT dalam pernikahan ?
Secara awampun kita bisa menilai keadaan rumah tangga dari pasangan yang tidak sefrekuensi ini, pasti lebih banyak diwarnai dengan perselisihan, pembangkangan dan semacamnya. Pendidikan seperti apa yang bisa diberikan dalam rumah dengan atmosfir seperti ini ? Ingat, pendidikan awal seorang anak didapatkan dari rumah. Oleh karena itu, kita diberi keleluasaan untuk mencari tahu tentang kepribadian, kebiasaan hingga kesukaan dari calon pasangan kita, saat proses ta’aruf. Crosscheck pada Ibunya, keluarga serta sahabatnya. InsyaAllah ini termasuk ikhtiar untuk mendapatkan kemashlahatan dari pernikahan kita kelak.
Alasan ketiga, mari kita ingat hadist Tirmidzi di atas tadi. Bila pasangan yang sebenarnya dinilai sudah sepadan (berdasarkan kriteria tadi), namun tak disegerakan menikah, dikhawatirkan akan timbul fitnah dan kerusakan besar, perbuatan zina misalnya. Sebab godaan syahwat bisa ditundukkan salah satunya melalui pernikahan. Jadi hapuskanlah rumus sepadan = mapan = beban. Utamakan yang tiga tadi, baru pertimbangkan aspek lainnya.
***
Pernah dengar dengan riwayat ini ? Sebaik-baiknya wanita adalah yang memudahkan maharnya, dan sebaik-baiknya lelaki adalah yang paling bagus akhlaknya terhadap istri dan keluarganya. Nah, insyaAllah keduanya ini dapat terwujud, dengan mengutamakan kriteria di atas dalam menilai kesepadanan pernikahan. Memilih yang “sepadan” ini tentunya merupakan hak wanita. Sebab menerima atau menolak pinangan sepenuhnya ada di tangan wanita. Maka janganlah gegabah dalam memilih pasangan hidup. Selalu libatkan Allah yang Mahatau.
Setiap orang tentunya memiliki perspektif juga kebutuhan yang berbeda. Mengutamakan sesuatu bukan berarti mengabaikan sisanya. Maka perlu digarisbawahi, sepadan adalah yang sesuai dan seimbang. Pilihlah yang paling sedikit mudharatnya. Hindari yang ketimpangannya cukup jauh. Semoga dengan bekal ini, kelak Alloh anugerahkan pernikahan impian kita. Aamiin.
[1] https://islam.nu.or.id/post/read/78862/inilah-kriteria-kesetaraan-atau-sekufu-dalam-perkawinan
[2] Syaikh Mahmud Mahdi al-Istanbuli, Kado Pernikahan (Jakarta : Qisthi Press, 2016), hlm. 31.
[3] Ibid.
[4] https://www.majelistausiyahcinta.com/2016/12/20/makna-mampu-al-baah-dalam-menikah/
