f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
restu orang tua

Perlukah Restu Orang Tua dalam Menikah?

Setiap manusia memiliki kecenderungan untuk mengekspresikan perasaan yang ada dalam dirinya. Pada hakikatnya, ia adalah fitrah yang dianugerahkan kepada setiap insan sebagai bentuk “kemanusiaan” yang melekat semenjak penciptaannya. Dalam hal ini, cinta atau perasaan suka kepada lawan jenis merupakan bagian dari fitrah tersebut. Adapun agama Islam–dalam persoalan cinta, memiliki mekanisme norma yang mengatur dan mengarahkannya kepada kebaikan manusia itu sendiri. Ketentuan inilah yang sekarang jamak diketahui sebagai nikah atau pernikahan. Lebih dari itu, Islam tidak hanya membingkai perkawinan hanya sebatas pemenuhan hasrat biologis manusia semata; atau cukup hanya dengan seremoni serah terima atau ijab kabul yang dipandang oleh sebagian orang sebagai bukti sah dan legalnya hubungan mereka.

Sesungguhnya, pernikahan dalam Islam merupakan wahana aktualisasi sebagai seorang muslim, baik kaitannya dengan ibadah kepada Allah Swt. atau menjaga kehormatan diri, meraih ketenangan dan kebahagiaan personal hingga wujud regenerasi; yang kelak dapat melahirkan keturuan yang saleh dan salehah. Selain itu, Islam juga telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan secara adil dan proporsional. Harapannya, setiap ketentuan yang telah ditetapkan tersebut akan membawa kebaikan dan kebahagiaan bagi suami dan istri dalam membina bahtera rumah tangga.

Akan tetapi, dinamika pasang surut seputar masalah nikah terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman. Problemnya bervariasi mulai dari kualifikasi personal pra pernikahan, kekerasan dalam rumah tangga, tuntutan ekonomi dan sosial, fenomena broken home yang biasanya menjadikan anak sebagai dampak yang paling banyak menanggung kerugian; hingga pernikahan beda agama yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Sengkarut persoalan tersebut merupakan suatu keniscayaan yang menimpa manusia; yang dalam kacamata takdir mungkin bisa dipahami sebagai ujian atau cobaan–walaupun secara normatif fenomena tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga  Sebelum Bersama Atau Berpisah, Ingat Ini!
***

Di antara sekian banyak kasus, ada satu hal yang menarik dan sering menjadi dilema bagi sebagian kawula muda yang berkeinginan untuk menyempurnakan separuh agamanya. Jawabannya ialah restu atau persetujuan orang tua dalam memilih calon pendamping hidup. Tak jarang, permasalahan ini kerap menjadi batu sandungan bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Bahkan, tidak sedikit pula yang hubungannya gagal dan kandas di tengah jalan karena masalah ini. Meskipun terdengar sepele, tetapi memiliki dampak yang besar, utamanya bagi individunya baik secara fisik maupun psikis. Misalnya ketika niat menikahnya diurungkan karena masalah restu orang tua; bisa jadi seseorang yang kadung dibutakan oleh cinta menjadi hilang gairah hidupnya. Sampai ia jatuh dalam titik nadir perjalanan hidupnya yang bisa jadi berujung pada hal-hal yang tragis dan tidak diinginkan. Semuanya bermuara pada rasa frustrasi atau reaksi kekecewaan akibat putus cinta.

Agama Islam dalam hal ini memang tidak mengatur secara spesifik berkenaan dengan restu orang tua dalam pernikahan. Akan tetapi, berkaitan dengan syarat sah pernikahan, Islam hanya menyebutkan beberapa hal yang lazim kita saksikan dalam acara mantu atau nikahan seperti beragama Islam bagi kedua calon suami istri, adanya ijab dan kabul, disaksikan oleh dua orang saksi, adanya wali nikah dari pihak perempuan yang menyetujui pernikahan, mahar dan sebagainya. Ini membuktikan bahwa restu orang tidak berperan signifikan dalam keabsahan pernikahan.

Meskipun dalam hal ini wali bisa saja tidak memberikan restu, tetapi hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan secara sepihak apabila pernikahannya secara agama tidak melanggar aturan. Sejatinya, tujuan pernikahan yang baik telah terealisasi apabila syarat dan rukun dalam pernikahan telah terpenuhi. Sebab Islam tentu mempersyaratkannya bukan tanpa alasan. Alasan ini cukup masuk akal untuk menjawab akan urgensi restu kedua orang tua dalam pernikahan.

Baca Juga  Mempersiapkan Diri Menjemput Jodoh
***

Namun sebagai seorang muslim, syariat Islam tidak hanya diimplementasikan secara ideal-formal semata, tetapi juga terdapat aspek moral-prinsipal yang musti diperhatikan. Meskipun tidak termasuk dalam syarat pernikahan, pada prinsipnya berbakti dan menghormati orang tua juga bukan hal yang asing dalam ajaran Islam. Perintah untuk memuliakan keduanya bahkan disandingkan dengan larangan untuk menyekutukan-Nya (Qs. Al-Isra [17]: 23). Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimanakah posisi seorang anak yang menikah tanpa restu orang tua? apakah termasuk dalam kategori durhaka?

Jawabannya telah dimuat dalam Al-Qur’an dan masih dalam pembahasan yang sama mengenai bakti kepada kedua orang tua, yaitu:

Dan jika keduanya (orang tua) memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Qs. Luqman [31]: 15)

Ayat ini memberikan isyarat jelas bahwa perintah orang tua yang terkait dengan kemaksiatan atau perbuatan dosa maka tidak boleh diikuti, yang kemudian diiringi dengan kewajiban melakukan interaksi secara positif kepada keduanya meskipun menyuruh kepada perbuatan yang tidak baik.

Apabila dibandingkan dengan kasus restu orang tua di atas, maka ayat ini barangkali bisa menjadi kompromi alternatif dalam situasi dilematis tersebut. Maka kewajiban seorang anak adalah tetap berbakti dan sabar kepada orang tuanya–bahkan mertua sekalipun meski tidak mendapatkan restu. Selain itu, setiap tutur kata dan tindakan hendaknya dalam rangka melunakan hati keduanya serta tidak menimbulkan pertikaian yang dapat memutus tali silaturahmi. Tidak lupa pula untuk memanjatkan doa agar keduanya dibukakan hatinya oleh Allah Swt. supaya dapat terjalin hubungan yang baik diantara keluarga. Allahua’alm

Daftar Bacaan

Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Tujuannya (tirto.id) diakses pada 27/06/2022

Baca Juga  Pernikahan Bukan Sekedar Menyatukan Cinta

Tanya Jawab Agama Jilid 7, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/107/problematika-pernikahan diakses pada 27/06/2022

Himpunan Putusan Tarjih, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bagikan
Post a Comment