f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
menolak pinangan

Bolehkah Menolak Pinangan Seseorang yang Baik Agamanya?

Kita tentu familiar dengan hadis-hadis Rasulullah yang selalu menganjurkan umatnya yang hendak menikah agar memperhitungkan kualitas agama pasangannya. Permasalahan timbul tatkala wanita yang dipinang semisal merasa tidak ‘sreg’, persoalan yang mempersoalkan ‘kecenderungan’ ini memang lumrah terjadi, meski sesungguhnya sama sekali wanita tersebut tidak membenci pria yang baik agamanya.

Berbicara menolak pinangan, mungkin kita akan refleks mengingat hadis Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berikut.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (wanita kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan wanita kalian). Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini tidak mengandung hukum bahwa sebuah lamaran dari lelaki yang saleh haram ditolak. Substansi hadis ini lebih kepada pentingnya memperhatikan agama dan akhlak dalam memilih pasangan serta khithab hadis ini yang lebih tepat ditujukan kepada wali dan bukan wanita yang dilamar. Sebab yang dilamar memiliki hak untuk menentukan apakah diterima maupun ditolak.

Adapun bila dimaknai pelarangan terhadap wanita yang dilamar, maka tentu bertentangan dengan dalil lain bahwa menolak pinangan adalah hak seorang wanita. Belum lagi catatan sirah dan sejarah yang mengisahkan penolangan pinangan, semakin memperkuat akan tidak adanya larangan mutlak dalam menolak pinangan, meski dalam konteks pelamar yang baik agamanya.

Perhatikan dalam hadis lain bahwa seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. “Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya..”(HR. Bukhari Muslim). Dalam hadis yang lain pun dikatakan, “Ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita tentang ayahnya yang menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kepadanya untuk memilih..” (HR. Ahmad)

Baca Juga  Sebab, yang Serius Ngajak Nikah, Belum Tentu Serius Menjalaninya

Hadis-hadis di atas jelas menunjukan bahwa pernikahan tidak boleh dipaksakan apabila wanita yang dilamar tidak menghendakinya. Hal ini sekaligus mengindikasikan adanya kebolehan untuk menolak pinangan. Sepenuhnya wanita lah yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah menerima atau menolak pinangan.

Adapun objek hadis tentang pentingnya memperhatikan agama dan akhlak pelamar tersebut dikuatkan komentar Al-Mubarakfuri dalam syarh Sunan Tirmidzi: “Jika kalian hanya menikahkan anak-anak kalian dengan orang kaya, berharta dan bertahta saja, maka bisa jadi anak-anak kalian akan tua tanpa suami, dan para pemuda akan tua tanpa istri, sehingga akan banyak timbul perzinaan. Jika ini terjadi, maka kalian akan tertimpa malu (aib), sehingga gejolak cobaan, fitnah, kejelekan, kerusakan akan datang bagaikan ombak, dan bisa jadi semua itu akan menyebabkan terputusnya silaturahmi, sedikitnya kebaikan, dan sedikitnya kehormatan.”

Perhatikan kalimat “jika kalian menikahkan”, sehingga jelas hadis di atas ditujukan kepada wali. Adalah hak seorang wanita sepenuhnya untuk menerima maupun menolak pinangan.

Menolak Pinangan di Zaman Rasul

Bila memang hadis di atas dimaknai pelarangan secara mutlak, mari kita perhatikan rekam jejak penolakan lamaran yang pernah terjadi di zaman rasul.

Ummu Hani binti Abi Thalib menolak lamaran Rasulullah dengan alasan usia yang sudah tua serta telah memiki banyak anak. Beliau khawatir tidak mampu menunaikan hak yang berefek pada penelantaran anak-anak ataupun suaminya.

Berikut jawaban Indah Ummu Hani:

“Wahai Rasul, engkau lebih kucintai dari pandangan dan pendengaranku. Demi Allah aku mencintaimu di masa jahiliyah terlebih lagi pada saat ini. Tapi kini aku telah renta sedang hak seorang suami sangatlah besar. Aku tak ingin merepotkanmu wahai Rasul. Aku khawatir jika aku membaktikan diri pada suami, aku akan lalai terhadap kewajibanku pada anak. Dan jika ku baktikan hidupku pada anak-anakku, aku akan lalai terhadap kewajibanku pada suami.” (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga  Boleh Nikah Muda, Asal....

Rasulullah saja pernah ditolak lamarannya, padahal tak sedikitpun diragukan agama dan akhlaknya. Oleh karena itu, tertolaknya suatu lamaran tidak mesti disebabkan buruknya agama dan akhlak pelamar. Bahkan Abu Bakar, Umar, dan sahabat saleh lainnya juga pernah ditolak pinangannya.

Lain halnya dengan menolak lamaran yang tidak baik agamanya, anjuran untuk menolak pun sangat berdasar. Namun, bagaimana bila tidak memiliki ketertarikan meski agamanya baik?

Hukum Menolak Pinangan yang Baik Agamanya

Dalam catatan sejarah, seorang sahabat yang dijanjikan masuk surga bernama Tsabit bin Qais diminta untuk menceraikan istrinya bukan lantaran agama dan akhlaknya yang tercela.

Dari Ibnu Abbas Ra. : “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah Saw., ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam.” Maka Rasulullah Saw. berkata padanya, “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah Saw. berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak.” (HR. Bukhari)

Hikmah dari kisah ini bahwa seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekedar lamaran, ia berhak untuk menolaknya. Penulis tidak bermaksud memaknai hadits ini dimaknai bermudah-mudahan untuk meminta cerai apalagi dengan alasan yang tidak dibenarkan syara’.

Hal yang patut kita soroti ialah mengenai akhlak dan agama yang bagus yang dimiliki Tsabit bin Qais, tidak menjadi halangan istrinya untuk meminta talak. Bahkan Ummu Hani yang menolak pinangan rasul pun memiliki alasan yang dapat dibenarkan syara’. Lebih dari itu, bahkan Rasul memuji keputusannya sembari mengatakan bahwa dirinya penyayang pada anak-anaknya.

Baca Juga  Perkawinan dan Bekal Menuju Pelaminan

Selain itu, ada pula fatwa ulama yang juga membolehkan hal ini. Menurut Syaikh Shalih al-Fauzan, rasa cinta kepada seseorang karena agama tidak mengharuskan menjadikannya sebagai suaminya, selama belum ada kecondongan hati. (Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227).

Masih menurut penjelasan beliau, apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang saleh. Oleh karena itulah, tidak menjadi berdosa menolak pinangan orang saleh. Namun, bisa menjadi berdosa bila yang dibenci adalah agama dan kesalehannya.

Sampailah kita pada kesimpulan tentang kebolehan menolak pinangan lelaki saleh. Namun kriteria agama sebagaimana dianjurkan syariat tentu harus diperhitungkan, sebagaimana Rasulullah sendiri yang memberikan jaminan bahwa memilih yang bagus agamanya tidak akan merugi.

Kenyataannya, ketertarikan tidak bisa dipaksakan, meski agamanya disukai. Maka Islam pun begitu sangat memuliakan wanita dengan menghormati setiap keputusannya. Seperti yang terjadi pada istri Tsabit bin Qais, sama sekali ia tidak mempermasalahkan agama suaminya. Tetapi ketidak tertarikannya melihat fisik sang suami mengkhawatirkannya jatuh pada kekufuran dan tidak tertunaikannya kewajiban.

Adapun kebolehan menolak pinangan di sini dengan catatan, hubungan baik tetap terjalin serta semua pihak hendaknya senantiasa berbaik sangka kepada Allah bahwa Allah telah menggariskan yang terbaik untuk semuanya.

Selain itu, dalam proses penolakan tersebut harus dilakukan dengan tata cara yang halus dan lembut dan bukan menyakiti yang bisa menyebabkan berdosa. Bagaimana caranya si pelamar bisa mengerti intisari yang disampaikan sehingga perasaannya tidak tersinggung dan tidak khawatir terjadinya fitnah.

Wallahu a’lam

Bagikan
Post a Comment