Menikah Sekufu: Sebuah Privilese Sekaligus Tuntunan Moral
“Katakan pada mama, cinta bukan hanya harta dan tahta,” demikian potongan lagu Dewa 19 yang berjudul Cukup Sitti Nurbaya. Lagu ini memiliki pesan menarik, bahwa dalam urusan jodoh kita harus progresif. Artinya, manusia memiliki hak dan kebebasan dalam menentukan “nasibnya” terlebih dalam memilih pasangan yang berdampak pada kualitas hidupnya selama bertahun-tahun. Ya, meskipun penulis juga masih berjuang ehehe~
Dalam hal memilih pasangan, Islam telah mengatur sejumlah prinsip dan rambu-rambu yang jika kita patuhi akan menjamin kebahagiaan dalam pernikahan. Dalam bahasa agama kita kenal dengan istilah kafa’ah atau kesebandingan. Allah telah memberi kekuatan akal dan hati pada manusia supaya mampu membuat pertimbangan-pertimbangan (memilih pasangan) secara wajar dan sesuai tuntunan Islam.
Saat ini, konsep kafa’ah telah berkembang luas, namun memaknainya harus secara proporsional agar kafa’ah sebagai pertimbangan pernikahan tidak kehilangan fungsinya yaitu mewujudkan kesetaraan dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga.
Pergeseran dan Perluasan Makna Kafa’ah
Dalam penelitian Humaidi Kh tentang Pergeseran Makna Kafa’ah Dalam Pernikahan (2011), ia menyebutkan bahwa makna kafa’ah mengalami perkembangan dan pergeseran makna yang beragam. Pergeseran yang terjadi sebenarnya tidak terlalu substansial, hanya perluasan makna-makna baru yang berkaitan dengan berubahnya waktu, tempat dan tujuan
Dari segi agama yang dahulu hanya “Islam” sebagai pilihan utama namun saat ini sudah bergeser maknanya. Ada Islam modernis, Islam liberal, Islam fundamentalis, Islam garis keras dan lain sebagainya. Nasab atau segi keturunan yang artinya kebangsawanan, mulai bergeser menjadi kesukuan, kesebudayaan atau se-adat dan sama-sama berpendidikan. Dari segi harta bergeser menjadi kekayaan dan memiliki status sosial. Terakhir, kriteria kecantikan dan ketampanan lebih bersifat relatif atau subjektif. Selain pertimbangan fisik, pertimbangan lain seperti prestasi dan perilaku masuk dalam unsur ini.
Quraish Shihab (Perempuan, 2018) menjelaskan bahwa ulama terdahulu menekankan aspek kafa’ah pada segi agama dan keturunan. Namun, kini kafa’ah dan kesetaraan lebih ditekankan di samping pada pandangan hidup/ agama, juga pada budaya, pendidikan serta usia.
Historitas Kemunculan Kafa’ah
Khoiruddin Nasution (Islam: Tentang Relasi Suami-Istri, 2011) menjelaskan, setidaknya ada dua teori yang bisa dipergunakan untuk menjelaskan kafa’ah secara tepat. Pertama, teori M.M Bravvman mengatakan bahwa konsep kafa’ah ini muncul sejak pra Islam. Tepatnya pada rencana pernikahan Bilal bin Rabah dengan saudara perempuannya Abdurrahman bin Auf. Selain itu, ada dua kasus perkawinan lain yang menyebutkan unsur kafa’ah di dalamnya dengan jelas.
Kedua, teori Coulson dan Farhat J menjelaskan bahwa konsep kafa’ah bermula di Irak, tepatnya di Kufah, tempat Abu Hanifah hidup. Menurut teori ini, konsep kafa’ah muncul karena kompleksitas masyarakat Irak akibat dari arus urbanisasi. Arus Urbanisasi ini menjadi awal kemunculan beragam etnis /suku antara orang Arab dan non Arab yang baru masuk Islam. Untuk menghindari salah pilih pasangan dalam pernikahan, konsep kafa’ah menjadi keniscayaan. Khoiruddin melanjutkan bahwa kemunculan konsep ini sebagai upaya menjawab persoalan pluralisme, suku, etnis, agama, bahasa dan lain sebagainya.
Dengan begitu, penerapan kafa’ah ini sudah ada sejak zaman pra Islam. Namun, kemunculannya sebagai konsep dan teori bermula dari ijtihad ulama-ulama Irak sebagai upaya untuk merespon persoalan yang sangat pluralis demi keselarasan dan kebahagiaan dalam kehidupan keluarga.
Adapun kualifikasi dalam kafa’ah para Imam madzhab memberikan perincian yang berkisar pada unsur agama (kesalehan dan ketakwaan), moral, pekerjaan, harta, kemerdekaan, keturunan (meliputi dengan kebiasaan setempat atau ‘adat yang dihubungkan dengan kemajuan budaya, ilmu pengetahuan) dan tidak cacat jasmani.
Kafa’ah dalam Agama dan Moral
Sebelum Islam datang di jazirah Arab, masyarakat Arab sudah menerapkan konsep kafa’ah. Kita ketahui bahwa mereka sangat menjujung tinggi relasi kelas. Hidup bermasyarakat dengan basis kesukuan sangat kuat sekali. Maka dari itu, pertimbangan nasab (keturunan) dan persamaan derajat sosial menjadi faktor utama untuk disebut sepadan (sekufu) dalam pernikahan.
Oleh sebab itu, Islam hadir dengan membawa pencerahan berupa cara pandang, aturan dan norma-norma kebaikan. Ia hadir untuk menghapus segala bentuk relasi kuasa dan relasi kelas sosial yang mengakar kuat. Derajat kemanusiaan tidak lagi ditentukan oleh garis keturunan dan status sosial tapi berdasarkan standar ketakwaan kepada Allah (QS. Al Hujurat :13)
Dalam sirah Nabawiyah disebutkan, selain menikahkan Bilal bin Rabah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf, Rasulullah pernah menikahkan Zainab binti Jahsy, seorang putri bangsawan dengan Zaid bin Haritsah, seorang bekas budak beliau yang dimerdekakan. Kemudian, Fathimah binti Qais Al-Qurasyiyah, seorang janda yang diincar tiga pria yaitu Mua’wiyah bin Abu Sufyan bin Harb, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Muawiyah seorang sahabat utama yang tampan namun miskin. Abu Jahm memiliki sifat suka memukul istrinya. Sedangkan Usamah bin Zaid memiliki agama dan akhlak yang bagus namun kulitnya hitam. Atas pilihan Rasulullah, akhirnya Fathimah menikah dengan Usamah.
Dengan begitu, sangat jelas bahwa kafa’ah pada zaman Rasulullah lebih menekankan pada kesetaraan agama dan moralnya. Prinsip keturunan dan status sosial sebagai syarat pernikahan bukanlah hal istimewa di hadapan Allah. Hanya tingkat ketakwaan yang membedakan kualitas seseorang dengan yang lainnya.
Kafa’ah : Privilese Sekaligus Tuntunan Memilih Pasangan
Pijakan teologis tentang kafa’ah adalah hadis dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” Dari sini dapat kita kategorikan bahwa kafa’ah memiliki dua landasan, yaitu secara normatif (utamakan agama dan moral) dan secara sosiologis (unsur nasab, harta dan kecantikan/ ketampanan sebagai pelengkap).
Pengaruh budaya Arab pra Islam dalam menerapkan standar kafa’ah memang belum sepenuhnya hilang. Isu bibit, bobot, bebet masih berlaku sampai sekarang. Seperti keluarga pesantren menikah dengan sesama anak pesantren. Kader Muhammadiyah menikah dengan sesama Muhammadiyah atau Muhammadiyah dengan NU.
Dalam dunia entertainment ada Atta Halilintar yang akan melangsungkan pernikahan dengan Aurel Hermasyah, keduanya berasal dari keluarga sultan. Atau ada anak petani menikah dengan anak menteri atau anak priyayi sekalipun, sangat tidak apa-apa tergantung kesepakatan dan kecenderungan calon pasangan serta keluarganya. Saya pun bercita-cita menikah dengan Han Ji-pyoeng, pengusaha mapan dan sukses membangun start up. Namun sangat disayangkan kami berbeda keyakinan (canda Start Up) ehehe~
Ajaran Islam sama sekali tidak menjadikan kafa’ah sebagai syarat sah pernikahan. Hanya saja keberadaannya menjadi penting dalam mengaktulisasikan nilai-nilai dan tujuan pernikahan, seperti meminimalisir konflik rumah tangga. Karena semakin banyak kesesuaian maka semakin besar peluang untuk sukses dalam pernikahan. Dengan begitu menikah dengan yang sekufu termasuk privilege tiap-tiap orang. Sah-sah saja mengikuti standar kafa’ah atau meninggalkannya karena ini hak calon mempelai dan walinya.
Namun di sisi lain, kita perlu mempertimbangkan tuntunan agama dalam memilih pasangan. Sebagaimana penjelasan Nur Rofi’ah (Nalar Kritis Muslimah, 2020), ketakwaan itu sebagai standar kafa’ah manusia, termasuk dalam relasi suami-istri. Karena takwa merupakan kombinasi iman dan perbuatan baik, atau iman yang memiliki daya dorong untuk melakukan kebaikan. Lanjut beliau, apapun latar belakang kita, kalau latar depannya sama, insya Allah bisa sekufu’ dengan siapapun.

Seorang santri dan pendidik yang senang berbagi cerita seputar keislaman dan pengalaman perempuan

Erfin
Ya Allah itu abangku Ji Pyeong. ntar tak salamin wkwkw
Anny
Wohoo, my ukhtea 🙂
Pingback: Menimbang Standar, Sekufu, dan Rasa Insecure dalam Memilih Pasangan Hidup - Inspirasi Muslimah