Pernikahan: Anjuran Bagi yang Membutuhkan
Pernikahan itu memang suatu hal yang masuk dalam konteks sebuah anjuran bagi yang membutuhkan. Mengapa berupa anjuran yang membutuhkan? Bukankah pernikahan itu sunnah Nabi yang harus umatnya lakukan? Mari kita luruskan makna atau “anjuran bagi yang membutuhkan” dalam pernikahan.
Maksud dari anjuran membutuhkan tersebut adalah menikah ketika sudah sampai pada waktunya. Artinya ketika sudah dewasa dan memang pantas berpasang-pasangan. Yang perlu kita ketahui lagi adalah menikah bukan sekedar karena agama (Islam) mensyariatkannya. Lebih dari itu adalah manusia untuk melepaskan nafsu atau syahwatnya kepada tempat yang semestinya. Di sini kita dapat memetik kesimpulan bahwa Tuhan (Allah) tidak mengekang nafsu umatnya secara totalitas dan berlebihan.
Jika kita kembali ke awal, kata “anjuran” yang menghadirkan kata “membutuhkan” adalah bahwa manusia pada hakikatnya memang membutuhkan. Laki-laki butuh kepada perempuan, dan perempuan butuh kepada laki-laki. Di sinilah makna saling “membutuhkan” tersatukan. Dan kebutuhan keduanya Allah kabulkan, melalui jalan yang sah lewat pernikahan.
***
Lebih dari itu, menikah memang sunnah Nabi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.
Nabi saw. bersabda, “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR. Ibn. Majah).
Diperkuat lagi dengan firman Allah Swt. dalam surah An- Nur ayat 32 tentang anjuran menikah.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur ayat 32).
***
Kita dapat menarik kesimpulan dari hadis Nabi dan firman Allah Swt. di atas bahwa Islam adalah agama yang memanusiakan manusia. Islam tidak pernah mengekang nafsu secara keseluruhan dalam diri manusia. Dengan menikah nafsu itu akan terlampiaskan dengan baik, agar supaya nafsu yang awalnya terikat itu terlampiaskan ke tempat yang hahal dan sah untuk dikelola menjadi sebuah kemaslahatan.
Jika manusia itu belum sampai ke waktu pernikahan, maka tentu saja nafsu itu Islam menganjurkan untuk mengendalikan nafsu tersebut demi kebaikan. Di sinilah kita dapat memahami bahwa dengan Islam manusia itu memiliki perbedaan dengan binatang. Maksudnya, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak mengeluarkan nafsunya seperti binatang. Baik itu ayam yang mengawini betina kapan dan di mana saja, dan binatang lainnya yang tanpa malu dan mengendalikan hawa nafsunya sepenuhnya
Mengapa mengendalikan nafsu di saat belum pada waktunya menikah itu disebut kebaikan? Sebab andai saja manusia sama seperti binatang, yang bebas mengawini dan melepas syahwatnya seperti ayam dan hewan yang lain, maka akan terjadi konflik yang membara. Akan terjadi kebejatan moralitas yang tidak diinginkan oleh manusia. Salah satu gambaran yang paling mencolok adalah akan terjadi seks bebas, tanpa malu dan memperlihatkan aibnya di mata manusia yang lain dengan dhazir (jelas).
***
Dan itu termasuk zina. Sedangkan Allah Swt. adalah melarang zina. Melarang perbuatan keji dan bejat itu. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam quran surah Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dalam surah An-Nur ayat 2 juga dijelaskan oleh firman Allah Swt.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.
***
Andai manusia tidak dianjurkan menikah ketika sudah sampai pada umurnya, pada waktunya maka perkelahian dan konflik sosial kemasyarakatan jelas akan terjadi. Di mana laki-laki akan merebut perempuan, dan perempuan akan merebut laki-laki. Semua akan saling merebut satu sama lain. Semua akan saling mengaku “halal bagiku” layaknya binatang yang ingin puas kapan dan di mana tanpa terikat tempat dan waktu.
Dan jika demikian, maka akan terjadi sosok ibu dan ayah yang tak bertanggung jawab akibat dari seks bebas yang melahirkan bayi tanpa orang tua yang bertanggung jawab atas perlakuan bejatnya.
Maka di sinilah bedanya manusia yang beradab dan berakal dengan hewan yang tak punya moral dan tak punya peradaban sosial. Dengan pernikahan bila sampai pada waktunya, manusia akan mapan tatanan sosialnya. Melalui menikah pula, manusia tidak akan gampang mengklaim “ini pasanganku yang sebenarnya”. Dengan pernikahan yang menjadi kebaikan adalah untuk mencegah konflik dan permusuhan (karena satu dengan yang lainnya saling mengaku dan merebut kekasihnya).
Adanya pernikahan (bila sampai pada waktunya) hidup kita akan menjadi seimbang dan bahagia. Baik itu keseimbangan yang bersifat duniawi maupun yang bersifat ukhrawi. Maka menikahlah jika memang sudah punya bekal bila sudah sampai pada waktunya. Sebab menikah jika menarik kesimpulan di atas adalah untuk menjaga kelestarian populasi umat manusia di bumi ini.

