f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
sakinah

Pentingnya Pendidikan Pranikah Untuk Keluarga Sakinah (1)

Banyaknya Kasus Perceraian

Pada masa pandemi ini, kita menghadapi banyak situasi yang tidak kita prediksi sebelumnya. Pandemi Covid-19 memberi dampak yang luar biasa di semua aspek, mulai dari ekonomi, pendidikan, pariwisata, dan sebagainya.

Banyak hal-hal yang tidak kita prediksi sebelumya terjadi. Termasuk dalam hal perceraian.

Tingginya angka perceraian pada masa pendemi menjadi sorotan dan sangat memprihatinkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Kependudukan (DP3K) mencatat kasus perceraian tahun 2020 di Jawa Timur terjadi sebanyak 55.747 kasus. Angka ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yakni pada tahun 2019 sebanyak 8.303 kasus perceraian.

Tidak hanya di Jawa Timur, di berbagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia juga mengalami peningkatan yang signifikan. Salah satunya di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Kasus perceraian tahun 2020 melonjak hampir 50%.

Dari sekian banyaknya kasus perceraian, hanya sedikit yang bisa dicegah atau dimediasi dan berhenti, tidak jadi cerai. Namun kebanyakan kasus  berlanjut ke proses berikutnya yakni sidang perceraian.

Faktor Penyebab Perceraian

Banyak faktor penyebab perceraian. Paling tinggi disebabkan faktor ekonomi. Disusul dengan perselisihan yang terjadi terus menerus artinya sudah tidak ada kecocokan di antara keduanya, sehingga perkawinan itu tidak seperti saat awal menikah dulu, namun berubah menjadi neraka bagi keduanya.

Selain itu, faktor perkawinan dini (dibawah umur), perselingkuhan serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mejadi alasan pasangan untuk bercerai.

Kemudian, salah satu alasan perceraian yang patut diperhatikan adalah adanya perselisihan yang terjadi terus menerus.

Alasan-alasan ini bisa digunakan untuk mengajukan gugatan atau permohonan perceraian sesuai yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan huruf f. Yang bunyinya, “antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga”

Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi mengakibatkan konflik dalam rumah tangga dan ini merupakan fenomena yang mendominasi dalam rumah tangga modern.

Baca Juga  Melibatkan Suami dalam Pengasuhan

Menurut penelitian, lebih dari 70% penyebab konflik dalam rumah tangga adalah poor family communication yaitu komunikasi yang buruk dalam suatu keluarga; ataupun hubungan antara suami dan istri.

Seringkali saat berhadapan dengan suatu masalah, kita tidak dapat membicarakannya dengan baik. Kita cenderung hanya mengedepankan kata “kamu”, dalam artian hanya untuk saling menyalahkan dan mencari pembenaran dari diri masing-masing.

Banyak pasangan gagal dalam rumah tangga karena ego/keinginan masing-masing yang tidak dapat terkomunikasikan dengan baik. Rumah tangga yang sakinah bukan berarti tidak ada perselisihan. Ada, namun terselesaikan dengan cara yang baik.

Keluarga Sakinah Mawaddar Wa Rahmah (Samara)

Terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah akan mendatangkan keharmonisan dan kebahagiaan dalam sebuah perkawinan. Setiap orang umumnya mengharapkan hal tersebut dalam mahligai rumah tangganya. Sakinah (Ketentraman) Mawaddah (Cinta /Kasih) Rahmah (Sayang). Ketiganya merupakan visi-misi berkeluarga dalam perkawinan yang telah Allah firmankan dalam surah Rum ayat 21.

Dan di antara tanda-tanda kebesaranNya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir” (Ar-Rum: 21).

Tujuan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri; dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun realitanya, kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Adanya cekcok, pertengkaran, perseteruan hingga kekerasan adalah hal yang kerap kali terjadi. Oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan strategi agar mampu menjaga ketahanan keluarga.

Baca Juga  Memahami Kunci Sekufu dalam Menikah
Penguatan Ketahanan Keluarga

Penguatan ikatan perkawinan sebetulnya bisa dilakukan sejak sebelum pernikahan. Agar kedua pasangan calon mempelai mempunyai pandangan umum terhadap perkawinan. Bagaimana kedua belah pihak menyelesaikan konflik. Bagaimana berinteraksi menjadi suami-istri, yang sebelumnya bukan siapa-siapa, menjadi 24 jam bersama.

Tentu ada trik-trik khusus agar menjadi keluarga yang tentram, sakinah, mawaddah rahmah. Salah satu upaya yang sangat penting adalah mengikuti pendidikan pranikah atau bimbingan kawin (binwin). Binwin merupakan program pendidikan pranikah yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama setempat sesuai instruksi dari Kementrian Agama.

Pendidikan pranikah adalah serangkaian pendidikan/pelatihan/bimbingan bagi calon pengantin sebelum menikah; dengan tujuan mendapatkan ilmu dasar terkait perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah.

Definsi lain, pendidikan pranikah merupakan sebuah proses atau upaya untuk  memberikan perubahan atau transformasi pengetahuan, nilai-nilai serta  keterampilan yang lebih baik mengenai pernikahan; sebelum pernikahan  itu sendiri terjadi.

Pendidikan pra nikah ini  penting untuk dipelajari bagi setiap orang; guna membekali diri agar mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan langgeng.

Bagikan
Post a Comment