f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
keadilan gender

Memahami Keadilan Gender sebagai Kriteria Memilih Pasangan

Sebagaimana banyak diketahui bahwa di era modern ini terjadi perubahan dan perkembangan kehidupan di berbagai aspeknya. Salah satunya yaitu perubahan dan perkembangan tentang kehidupan manusia, dalam hal ini yaitu perempuan. Perubahan dan perkembangan tersebut dapat dilihat dari banyaknya kaum perempuan yang ikut berpartisipasi dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan politik. Hal ini tentunya berbeda dengan status perempuan pada zaman dahulu; di mana status perempuan selalu dan hanya berada dalam konteks keluarga yaitu sebagai ibu rumah tangga.

Kondisi demikian, menurut penulis tentunya dapat berpengaruh terhadap seseorang baik laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan hidupnya; yang salah satunya apabila seseorang tersebut tidak memahami tentang keadilan gender. Sebagaimana banyak terjadi dalam masyakarat, seperti seorang laki-laki yang menganggap bahwa seharusnya seorang perempuan (istri) itu harus berada dalam ranah domestik.

Dengan kata lain, ia membatasi gerak perempuan hanya dalam wilayah rumah tangga semata. Sebagai konsekuensi logis dari pemahamannya, ia akan mencari pasangan yang tidak ingin berkarir atau yang hanya ingin mengurus rumah tangga saja. Sedangkan bagi perempuan, apabila ia tidak memahami tentang keadilan gender; tanpa disadari maka ia akan mengalami peran ganda (berkarir dan mengurus rumah tangga) dalam kehidupan rumah tangganya. Hal ini tentunya menjadi ironis sebab mencuci, membersihkan rumah, mendidik anak dan sejenisnya adalah peran yang dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Artinya, perempuan hanya memiliki tiga tugas kodrati, yaitu: hamil, melahirkan dan menyusui.

Oleh karena itu, memilih pasangan dengan kriteria yang mempunyai pemahaman tentang keadilan gender merupakan suatu yang penting di era modern saat ini. Dengan memiliki kriteria tersebut; menurut penulis realitas-realitas yang bias gender akan dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan bernafaskan keadilan gender.

Baca Juga  Maria Goeppert Mayer, Bukti  Bahwa Perempuan Tangguh dalam Bidang Sains
****

Meskipun dalam ajaran agama Islam tidak terdapat anjuran untuk memilih pasangan yang memiliki kriteria memahami tentang keadilan gender. Namun menurut penulis kriteria tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan dari disyariatkannya perkawinan; yaitu sakinah, mawadah, warahmah atau untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini guna mewujudkan tujuan perkawinan tersebut tentunya sangat tergantung pada maksimalisasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak; artinya terdapat hak dan kewajiban yang dihasilkan dari sebuah akad nikah.

Sebagai konsekuensi logisnya; dengan memiliki kriteria tersebut seseorang dapat memahami bahwa setiap tugas dan peran yang sifatnya bukan kodrati dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, relasi suami istri yang berkeadilan gender adalah sebuah hubungan yang di dalamnya terdapat terdapat fleksibilitas peran yang ditentukan bukan berdasarkan pada jenis kelamin; akan tetapi berdasarkan pada kesempatan dan kemampuan.

Seperti yang kuat secara ekonomi dapat melindungi pasangannya yang lemah secara ekonomi (apapun jenis kelaminnya). Bahkan bagi yang tidak dapat berkontribusi secara ekonomi ia dapat berkontribusi secara waktu dan tenaga untuk mengurus rumah tangga; seperti membersihkan rumah, memasak, mengurus atau mendidik anak dan melayani pasangan.

****

Jika suami dan istri sama-sama mencari nafkah, maka keduanya juga diharapkan sama-sama berbagi dalam menyelesaikan pekerjaan rumah. Selain itu, apabila suami tidak dapat memberi nafkah maka harus mau berkontribusi dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan tidak menuntut dilayani istrinya; misalnya dalam hal makan, minum atau penyediaan pakaian dan pengasuhan anak agar istri tidak menanggung beban berlebih. Atas dasar itu, maka dapat dikatakan bahwa dengan mencari pasangan yang memiliki kriteria tentang memahami keadilan gender. Maka keduanya akan saling berkontribusi dalam membangun dan mengurus rumah tangganya secara adil.

Baca Juga  Pendidikan Toleransi Anak Perempuan dan Laki-Laki dalam Keluarga

Sehingga, memilih pasangan dengan menentukan kriteria yang memahami keadilan gender menurut penulis sah saja dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Karena pada dasarnya menetapkan kriteria dalam memilih pasangan itu tidak lain untuk mencapai tujuan perkawinan; yaitu sakinah, mawadah, warahmah atau untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh sebab itu, akad nikah dalam Islam tidak untuk jangka waktu tertentu. Tetapi untuk selama hayat dikandung badan, baik suami maupun istri harus saling berusaha memelihara rumah tangga yang tenang dan penuh kedamaian lahir batin. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara mencari pasangan yang memiliki kriteria memahami tentang keadilan gender. Selain itu, dalam ajaran agama Islam juga sangat menjunjung tinggi kedudukan laki-laki dan perempuan. Hal ini termanifestasikan dalam Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip tentang relasi laki-laki dan perempuan; yaitu keadilan (al-adalah), kesetaraan (al-musawah), kepantasan (al-ma’ruf) dan musyawarah (syura).

Bagikan
Comments
  • Nurwidia

    Sangat bermanfaat

    April 5, 2021
  • Rukhul Amien MH

    Mantap slur

    April 5, 2021
  • Fathoni

    Lanjutkan

    April 7, 2021
  • Nalina

    Manfaat sekali

    April 7, 2021
  • Khusnul Ka

    Interesting 👍

    April 7, 2021
Post a Comment