RahmaID dan KemenPPPA Susun Pedoman Pengasuhan dalam Keluarga Bersama Kementerian/Lembaga
Jakarta (14/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Yayasan Risalah Rahma Semesta (RahmaID) melaksanakan pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pengasuhan dalam Keluarga dengan mengundang lintas kementerian/lembaga. Penyusunan pedoman ini merupakan salah satu respon terhadap tingginya angka pengasuhan anak tidak layak di Indonesia sehingga penting untuk menyelenggarakan sinergitas program antar lembaga untuk melakukan pengasuhan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.
Permasalahan pengasuhan dalam keluarga secara regulasi kebijakan masih belum diatur secara teknokratik dalam memberi dukungan keluarga, pemeliharaan keluarga, dan menjaga keterpisahan anak dengan orang tua. Penyusunan pedoman penyelenggaraan pengasuhan dalam keluarga akan dilaksanakan melalui 5 (lima) pertemuan dan telah terlaksana 2 (dua) FGD dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Setelah pertemuan ini akan diadakan sesi diskusi dengan peserta lembaga masyarakat.
Ketua pelaksana kegiatan dari RahmaID, Rita Pranawati menyampaikan pentingnya memberi perhatian serius terhadap kondisi pengasuhan tidak layak di Indonesia, di mana salah satunya masih banyak anak usia 0-4 tahun yang diasuh oleh anak usia di bawah 10 tahun. Dalam penyusunan pedoman ini, satu unsur penting yang harus diperoleh adalah menghimpun data yang berkaitan dengan pengasuhan yang dirancang oleh masing-masing kementerian/lembaga.

“Masih banyak orang tua yang belum menjalankan perannya untuk memberikan pengasuhan yang layak. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya kondisi orang tua sebagai pekerja migran dan budaya patriarki. Untuk itu, tujuan penyusunan pedoman ini adalah untuk membantu keluarga Indonesia membangun keluarga yang mampu memberikan pengasuhan berimbang dan memenuhi hak tumbuh kembang anak,” ujar Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Suhaeni.
Para peserta diskusi sepakat bahwa untuk menyusun pedoman penyelenggaraan pengasuhan dalam keluarga diperlukan penyediaan data yang lebih lengkap dan berbagai praktik yang ada di kementerian/lembaga. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Deni Kamaludin Yusuf. “Program yang sudah dilaksanakan di banyak kementerian perlu disinergikan dan diperkuat dengan regulasi yang mengikat sehingga pemenuhan hak anak dapat benar-benar terjadi,” katanya.


“Mencerahkan pemikiran, menggerakan nurani, membentuk perempuan Islam yang progresif dan berdaya”
