f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
daycare

Orang Tua Anak Daycare di Yogyakarta Minta Media Hentikan Narasi Menyalahkan Ibu

SIARAN PERS

Yogyakarta, 4 Mei 2026

Rahma.id sangat menyayangkan fenomena kekerasan anak dalam sebuah institusi penitipan anak. Pengungkapan kasus kekerasan anak yang terjadi di sebuah institusi penitipan anak daycare di Yogyakarta telah membuka rahasia besar mengenai betapa rentannya sistem perlindungan anak di lembaga pengasuhan non-formal. Berdasarkan investigasi Kepolisian (Tribrata News Polri) dan laporan mendalam dari berbagai media nasional seperti BBC Indonesia serta Suara Merdeka, ditemukan indikasi bahwa kekerasan yang terjadi bersifat sistemik, berlangsung dalam durasi yang lama, dan melibatkan pengabaian standar operasional prosedur yang fatal.

Situasi ini diperparah oleh lemahnya tata kelola sektor daycare secara nasional. Data menunjukkan bahwa baru 30,7 persen daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional, sementara di Yogyakarta sendiri terdapat 33 daycare yang tidak berizin sebagaimana diungkap oleh  pemberitaan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui pemberitaan Tempo pada 30 April 2026. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada sistem pengawasan dan regulasi, bukan pada keputusan orang tua.

Namun, respons publik yang muncul di berbagai platform media sosial menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Bukannya berfokus pada perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku, banyak pihak justru melancarkan serangan verbal kepada para ibu yang bekerja. Pernyataan-pernyataan seperti “Makanya perempuan di rumah saja menjaga anak, tidak usah ditaruh di daycare” atau “Ibu yang egois mengejar karir adalah penyebab celakanya anak”, adalah bentuk kemunduran berpikir yang sangat mencederai martabat perempuan.

Padahal, realitas sosial-ekonomi menunjukkan peran perempuan yang semakin signifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 14,37% pekerja di Indonesia merupakan female breadwinners (perempuan sebagai pencari nafkah utama). Di Daerah Istimewa Yogyakarta, persentase perempuan sebagai tenaga profesional bahkan mencapai 52,49% pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam dunia kerja bukanlah anomali, melainkan bagian dari struktur ekonomi modern yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga  Perlindungan Anak: Perspektif Muhammadiyah terhadap Kekerasan Seksual

Rahma.id mengingatkan publik bahwa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal tersebut dengan tegas melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik. Narasi yang menyudutkan dan merendahkan para ibu korban kekerasan daycare ini merupakan bentuk intimidasi digital yang tidak boleh ditoleransi.

Rahma.id, sebagai media yang berdiri di atas prinsip keadilan gender dan kemanusiaan, dengan ini mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk meluruskan narasi publik dan menuntut tanggung jawab beberapa pihak:

  1. Warganet berhenti menyalahkan Ibu Bekerja, Jangan pernah menyalahkan working mom yang menitipkan anak ke daycare.  Menitipkan anak di lembaga profesional bukanlah bentuk pengabaian tanggung jawab, melainkan pilihan rasional di tengah tuntutan ekonomi dan aspirasi pengembangan diri yang sah bagi perempuan.
  2. Kami mengajak rekan-rekan media dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengubah arah diskusi. Mari kita kawal proses hukum terhadap pelaku dan pengelola daycare di Yogyakarta hingga tuntas. Mari kita tuntut transparansi dari dinas-dinas terkait mengenai bagaimana mereka memberikan izin operasional. Dan yang terpenting, mari kita bangun solidaritas bagi para ibu bekerja agar mereka tetap kuat dalam menghadapi cobaan ini

Narahubung

Pemimpin Redaksi Rahma.id: Mona Atalina (083869564762)

Bagikan
Post a Comment