f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
siyar

Kontekstualisasi Siyar

Akhir-akhir ini banyak sekali berita viral yang mengguncang Indonesia. Salah satunya adalah berita Pemerintah membubarkan FPI (Front Pembela Islam). Bahkan Media Amerika Serikat (AS), New Yor Times and Reuters, menyoroti alasan pelarangan organisasi FPI. Begitu juga beberapa media di Timur Tengah, mereka juga mengangkat berita tentang FPI. Organisasi yang terbentuk pada tahun 1998 ini diduga terlibat kasus terorisme. Pembubaran FPI termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 Menteri/kepala lembaga yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020. Entah, mengapa siyar Islam kerap berakhir dengan cap sebagai teroris.

Apa itu Siyar?

Siyar adalah salah satu disiplin ilmu di dalam hukum Islam yang secara argumentatif dapat kita kontekstualisasikan, supaya selaras dengan perubahan zaman yang bersifat dinamis. Kurang lebih itulah konsep yang tersaji dalam buku karya Hasnan Bachtiar yang berjudul Ijtihad Kontemporer Muhammadiyah: Dar al’Ahd wa al-Shahadah. Selanjutnya, mari menyelami kontekstualisasi siyar di era negara-bangsa dan globalisasi. Namun, sebelum membahas hal tersebut ada baiknya kita membicarakan terlebih dahulu mengenai siyar di dalam pelbagai tradisi Islam serta siyar dan dinamisasi hukum Islam.

Siyar sebagai bagian dari hukum Islam, berkembang sedemikian rupa sebagai tradisi yang sebenarnya tidak monolitik. Melihat dengan adanya para ahli hukum Islam dan para sarjana muslim yang punya pemikiran yang begitu bervariasi, terutama terkait dengan aliran empat madzhab, yakni Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.  Sementara itu, siyar yang merupakan produk intelektual para fukaha dan ulama, juga merupakan sebagai salah satu jenis fikih.

Posisi Siyar Sebagai Fikih

Ketika ada kasus hukum tertentu yang tidak dapat selesai secara langsung dengan merujuk pada sumber-sumber hukum, maka sangat perlu sebuah ijtihad. Proses para ahli hukum memproduksi hukum bisa kita sebut istinbat al-ahkam. Sementara itu, metodologinya adalah usul fikih dan hasil produknya adalah fikih. Di sinilah kita harus menempatkan siyar di tengah-tengah korups hukum Islam yang lebih luas.

Baca Juga  Potret Pendidikan Kita

Penerapan mengenai fikih tersebut hanya dapat dilakukan apabila menjadi qanun yakni legislasi atau perundang-undangan. Dalam konteks siyar, hal itu bisa berfungsi ketika telah menjadi qanun al-siyar. Namun, penerapannya tidak boleh bertentangan dengan aturan umum yang sangat mendasar. Seperti kebenaran, keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan.

Oleh karena pendapat yang beragam di kalangan ulama dan fukaha, maka hukum Islam erat kaitannya dengan karakter yang pluralistik. Plurisme hukum ini terjadi karena adanya perbedaan dari berbagai aspek di antara para intelektual muslim. Keahlian mereka benar-benar memengaruhi pemahaman dalam memahami sumber-sumber hukum, metodologi pembuatan hukum, produk hukum, dan lain sebagainya.

Merebaknya Islamisme

Konsekuensi dari adanya kesadaran bahwa terdapat perbedaan kemampuan terhadap pengetahuan Islam adalah menyadari  tidak ada satu pun jenis siyar Islam yang paling benar, bersifat final, dan jelas. Karena siyar sebenarnya adalah produk hasil kreativitas intelektual muslim, bukan hukum langit yang turun melalui perantara Malaikat Jibril.

Merebaknya Islamisme secara masif yang cenderung bersifat konservatif bahkan radikal sudah kita rasakan beberapa saat yang lalu. Sebagaimana tercatat sejarah, kelompok-kelompok Islamis seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) bersikeras memandang bahwa Indonesia masuk dalam kategorisasi sebagai dar al-harb (negara perang). Adapun sistem politik yang demokratis merupakan kafir, dan prinsip-prinsip negaranya (Pancasila) adalah thaghut (setan).

“Sebagai produk pemikiran juristik kaum Muslimin, siyar sangatlah mungkin untuk dibangun kembali atau ditafsirkan ulang” -hal 35.

Buku ini wajib anda baca, jika ingin mengetahui gagasan negara Pancasila sebagai dar al-‘Ahd wa al-Shahadah yang merupakan komitmen Muhammadiyah tatkala menghadapi merebaknya Islamisme yang dapat mengancam demokrasi Indonesia. Muhammadiyah sebagai organisasi muslim yang progresif berupaya melakukan ijtihad dalam rangka menemukan solusi dari masalah konservatisme bahkan radikalisme Islamis. Buku ini sudah dibedah dalam beberapa acara yang bergensi, jadi jangan ragu membacanya.

Baca Juga  Hidupkan Kesetaraan Gender di Ruang Publik

Editor: Andi Eka Nur Wahyu

Bagikan
Post a Comment