f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
taaruf

Menghindarkan Penyalahgunaan Taaruf dalam Perkawinan

Dewasa ini, sebagian anak muda yang sudah matang secara psikis dan materil menggunakan taaruf sebagai media perantara menjalin komunikasi dengan lawan jenis untuk tujuan pernikahan. Pernikahan atau perkawinan adalah salah satu fase kehidupan setiap anak adam. Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk menjalankan perintah agama atau sunnah Rasulullah Saw. Serta untuk memiliki keturunan sebagai re-generasi guna melanjutkan kehidupan selanjutnya. Pada dasarnya, tidak ada yang salah dalam teori ini. Semua yang sudah dijelaskan di dalam agama mengenai taaruf adalah benar. Memiliki konsep yang teratur dan tidak akan merugikan pihak manapun.

Secara etimologi taaruf  berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Arafa-Ya’rifu yang artinya mengetahui, kemudian ditambahkan huruf “Ta” yang mengandung makna “saling”, sehingga menjadi Ta’ārafa-Yata’ārafu yang bermakna saling mengenal. Dalil Alquran yang memperkuat metode taaruf ini yaitu tercantum pada Q.S. Al Hujurat:13 (Eliyyil, 2015:56). Sedangkan secara epistimologi, adalah metode dalam Islam yang digunakan untuk saling mengenal satu sama lain dengan lawan jenis sebelum melangsungkan pernikahan. Adapun tahapan-tahapannya dalam Islam yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku taaruf, antara lain sebagai berikut:

***

Tahap pertama, sebelum terjadinya akad nikah status dari setiap pelaku taaruf adalah orang lain. Tidak ada status tambahan misalnya seperti teman tapi dekat atau teman tapi mesra ataupun contoh lainnya.

Tahap yang kedua yaitu luruskan niat. Setiap pelaku harus memiliki niat yang serius untuk menikah dan memang sudah harus siap menikah. Baik dari aspek psikologi maupun materil. Bukan sedekar untuk berkenalan semata dan memberikan harapan palsu bagi salah satu pihak, karena hal ini bisa termasuk kategori kedzholiman.

Tahap yang ketiga yaitu mencari informasi pribadi dari setiap calon pasangan. Setiap pelaku taaruf bisa memberikan biodata diri berupa CV atau dalam bentuk lainnya secara terbuka. Sehingga tidak perlu bertemu untuk bercerita tentang diri masing-masing. Apabila ada informasi tambahan, maka pihak ketiga harus berperan dalam hal ini, pihak ketiga bisa melalui kakak atau saudaranya.

Baca Juga  Takdir Pasti Akan Hadir

Tahap yang keempat yaitu nadzhor. Apabila setiap pelaku sudah saling menerima CV satu sama lain, maka tahap selanjutnya ialah nadzhor atau melihat calon pasangannya dengan batasan tertentu. Nadzhor adalah dengan mendatangi rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung kepada orangtuanya untuk membicarakan persiapan selanjutnya dalam rangka pernikahan.

***

Selain daripada itu, ada juga beberapa perbedaan yang saya ketahui antara taaruf dengan pacaran. Antara lain adalah tujuan dari taaruf adalah untuk menikah, sedangkan tujuan pacaran tidak jelas dan bersifat luas. Jangka waktu dalam bertaaruf adalah tiga bulan. Apabila lebih dari itu, kemungkinan calon pasangan tersebut sedang mempersiapkan semua persiapan untuk menikah. Sedangkan pacaran jangka waktunya bisa sampai satu tahun atau bahkan lebih.

Selama menjalani taaruf, setiap pelaku wajib terbuka dan tidak boleh berbohong atau menutupi sesuatu satu sama lain. Sedangkan dalam pacaran biasanya selalu menonjolkan kebaikan-kebaikan saja kepada pasangannya. Kemudian point yang paling penting adalah harus menggunakan perantara untuk berinteraksi dan tidak boleh bertemu secara langsung. Sedangkan pacaran tidak ada pembatas tapi bahkan sebaliknya, setiap orang meminta perlakuan khusus dari pasangannya.   

Konsep taaruf saat ini kian menarik dan lebih mudah. Bahkan beberapa platform media sosial juga ada yang menyediakan fasilitas taaruf bagi dua insan lawan jenis yang sudah siap menikah. Meskipun taaruf ini merupakan suatu metode atau jalan yang menjadi anjuran agama, namun tetap saja masih ada kontroversi dalam hal ini.

Terdapat anggapan bagi sebagian kalangan bahwa taaruf merupakan jalan terbaik untuk mencegah tindakan kemaksiatan sebelum adanya ikatan pernikahan. Akan tetapi kalangan yang lain menganggap bahwa metode ini kurang efektif dalam menilai calon pasangan. Asumsi sebagian masyarakat bahwa metode taaruf kurang efektif dalam menilai pasangan ini secara tidak langsung berdasarkan tahapan-tahapan dalam taaruf itu sendiri.

Baca Juga  Perempuan, Pernikahan, dan Idealisme
***

Aturan di dalam taaruf yaitu setiap pelaku taaruf tidak boleh untuk bertemu secara langsung melainkan hanya boleh melalui perantara. Serta tidak boleh juga berinteraksi atau berkomunikasi melalui media sosial secara berlebihan. Karena hal itu akan mengundang nafsu syahwat antar satu sama lain. Hal ini tentunya baik untuk menjaga kehormatan masing-masing individu. Namun yang menjadi kekhawatiran bagi sebagian kalangan yaitu dampak setelah menikah. Kekhawatiran ini muncul karena kurang mendalamnya perkenalan perihal sifat, karakter, kelebihan dan kekurangan satu sama lain. Maka akan berdampak pada perselisihan atau kesalahpahaman dalam rumah tangga.

Namun perselisihan ini dapat tertangani oleh kedewasaan dari setiap individu. Bahwa pernikahan memang mengikat dua dunia yang berbeda, di mana di dalam dunia tersebut terdapat keluarga, kerabat, serta kebiasaan-kebiasaan pribadi. Apalagi kalangan yang mau menjalani proses taaruf ini biasanya termasuk kalangan yang memiliki tingkat keimanan yang tinggi atau di atas rata-rata pada umumnya. Maka dari itu perselisihan di dalam rumah tangga dapat terminimalisir dengan mengingat niat mereka menikah adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT.  

***

Terkait dengan taaruf melalui media sosial, sudah banyak terjadi kasus penipuan yang akhirnya merugikan salah satu pihak atau salah satu pelaku taaruf. Berdasarkan berita dari (indozone.id) pada bulan Mei tahun 2020, telah terjadi penipuan taaruf oleh seorang pria berinisial DA. Pria tersebut adalah “penjahat kelamin” dengan cara menipu para “ukhti” polos yang baru saja hijrah.

Langkah awal yang DA lakukan adalah dengan cara membuka lowongan taaruf serta memberikan biodata diri secara detail, agar terlihat DA benar-benar ingin serius menjalani taaruf dengan “ukhti” tersebut. Setelah DA menikahi sang “ukhti” serta melampiaskan syahwatnya, kemudian DA meninggalkan istrinya tersebut dan memulai kembali aksinya untuk mendapatkan “ukhti-ukhti” yang lain. Hal ini tentunya meresahkan banyak pihak serta juga berdampak pada media sosial sebagai perantara taaruf masa kini akan kehilangan kepercayaan dari peminatnya. 

Baca Juga  Alasan Menjauhi Zina Kok Nikah Muda Sih?

Berdasarkan penjelasan yang sudah saya sampaikan, maka dapat saya simpulkan bahwa taaruf adalah metode yang baik apabila dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab. Maksud dari bertanggung jawab adalah dari setiap pelaku taaruf ataupun pihak keluarga harus terbuka memberikan informasi yang lengkap mengenai kebaikan serta keburukan dari masing-masing individu, agar tidak terjadi keretakan atau kesalahpahaman dalam rumah tangga setelah menikah.

Kemudian selama proses taaruf dari tahap pertama sampai akad nikah, setiap pelaku taaruf wajib mendapatkan bimbingan dan arahan dari orangtua masing-masing, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian taaruf dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan metode taaruf ini, maka akan menjadi tinta hitam bagi agama Islam.    .

Bagikan
Post a Comment