Tubuhku Bukan Candaan: Hak Kespro dan Rapuhnya Kesadaran Kita Mencegah Kekerasan Seksual
“Ini area privasiku, privasiku, privasiku. Ini area privasiku, jangan kamu lihat. Jangan kamu sentuh dst….”.
Rahmania, pasti tidak asing dengan lagu tersebut, bukan? Sebuah lagu edukasi tentang “area privat” yang dirancang untuk melindungi anak, baru-baru ini justru viral sebagai bahan candaan orang dewasa di platform media sosial. Pesan protektif yang seharusnya memperkuat kesadaran manusia akan hak kesehatan reproduksi anak malah kehilangan konteks dan urgensinya.
Setiap tahunnya, kita kembali memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) dengan pesan yang nyaris serupa. Kekerasan seksual masih terjadi, korban terus berjatuhan, dan keadilan belum sepenuhnya hadir memihak para korban. Kekerasan seksual tidak bisa dipandang sederhana sebagai kejahatan individu semata. Tetapi mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang serta budaya patriarki yang mengakar kuat dalam berbagai institusi.
Kekerasan seksual tumbuh dalam ekosistem sosial yang gagal membekali warganya dengan pengetahuan, kesadaran, dan perlindungan atas tubuh manusia. Lagu “Ini area privasiku” pada dasarnya lahir sebagai kebutuhan yang serius: membantu anak mengenali batas tubuhnya agar terhindar dari predator seksual. Tujuannya sangat selaras dengan prinsip hak atas tubuh dan pencegahan kekerasan sejak dini. Namun, ada sebagian netizen yang justru menampilkannya dengan gaya hiburan orang dewasa.
Fenomena ini lebih dari sekadar soal etika bermedia sosial. Ia justru memperlihatkan permasalahan yang kompleks; ketika pesan-pesan edukatif ini diremehkan, ditertawakan hingga dibuat konten hiburan. Maka sejatinya kita sedang menyaksikan rapuhnya kesadaran kolektif tentang hak asasi manusia yakni hak kesehatan reproduksi sebagai fondasi pencegahan kekerasan seksual.
Kekerasan Tak Pernah Datang Tiba-Tiba
Kekerasan seksual sering dibayangkan sebagai peristiwa yang muncul tiba-tiba ada pelaku, ada korban, lalu terjadi kekerasan seksual. Namun, kenyataannya banyak kekerasan terjadi dalam ruang-ruang yang membiarkan ketidaktahuan dan pembungkaman berlangsung lama. Ia tumbuh dari relasi kuasa yang timpang, dari pendidikan dan budaya yang menempatkan isu reproduksi sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan.
Melansir dari temuan Menteri PPPA menyebutkan bahwa dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari. Namun angka ini masih jauh di bawah temuan Survei SPHPN dan SNPHAR 2024 yang mengungkapkan prevalensi kekerasan jauh lebih tinggi.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Mereka mewakili kehidupan anak-anak yang kehilangan rasa aman di rumah dan lingkungan sosial. Perempuan muda yang dibebani tugas reproduksi tanpa diberikan pengetahuan yang cukup untuk menjaga tubuhnya, para korban kekerasan yang mengalami trauma dan memilih diam dalam kesunyian karena sering kali disalahkan.
Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak segera menyadari bahwa yang dialaminya adalah kekerasan, sebab sejak awal tubuh dan kesehatan reproduksi mereka telah dikaburkan maknanya. Padahal, kespro semestinya dipahami sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi, bukan sekadar perbincangan normatif tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
Sayangnya, pendidikan kespro di Indonesia masih sering dipahami secara sempit. Pelajaran tentang kespro masih dilekatkan dengan pelajaran biologi, berhenti pada urusan organ dan fungsi, tanpa percakapan tentang relasi sosial, persetujuan, atau kekerasan seksual. Dalam model pendidikan seperti ini, tubuh masih dipelajari sebagai objek ilmiah, belum sampai pada kesadaran bahwa tubuh manusia adalah amanah Allah yang harus diperlakukan dan dilindungi secara bermartabat.
Hak kesehatan reproduksi pada titik ini menjadi krusial. Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi membantu manusia meyakini bahwa tubuhnya terutama tubuh perempuan dan anak adalah subjek bermartabat dan berhak mendapat perlindungan. Ketika seseorang memahami bahwa tubuhnya punya hak atas rasa aman, atas batas, atas persetujuan, maka kekerasan tidak lagi bisa diterima sebagai bagian normal dari relasi kuasa atau tradisi sosial.
Pendidikan Kespro dan Otoritas Tubuh Manusia
“Membicarakan area privat bisa merusak moral anak dan pergaulan bebas, lho”
“Tidak perlu mengenalkan kespro terlalu detail nanti faham sendiri kalau sudah dewasa”
Tidak sedikit masyarakat yang masih memandang sinis dan tabu soal pendidikan kespro ini. Ketika pendidikan kita tidak memberi ruang aman untuk membicarakan tubuh dan kesehatan reproduksi, ketidaktahuan berubah menjadi kerentanan. Anak dan remaja tidak memiliki bahasa untuk mengenali pelecehan, apalagi melaporkannya. Dalam kondisi seperti ini, pelaku kekerasan justru diuntungkan oleh budaya diam dan ketabuan.
Dalam kaidah fikih, prinsip dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan) menjadi sangat relevan. Kekerasan seksual adalah mafsadat yang sangat nyata, terjadi berulang, dan berdampak panjang bagi korban. Sementara kekhawatiran, bahwa pendidikan kesehatan reproduksi akan “merusak moral dan menyebabkan pergaulan bebas” sering kali bersifat asumtif dan tidak berbasis pada pengalaman para korban kekerasan seksual. Maka, ketika pilihan ada di antara membungkam pendidikan atau mencegah kekerasan, kaidah ini secara tegas memihak pada upaya pencegahan.
Kita meyakini bahwa tubuh manusia adalah mutlak milik Sang Pencipta. Namun, laki-laki dan perempuan diberi tanggung jawab penuh untuk menjaga dan menggunakannya secara bermartabat. Islam menegaskan bahwa tubuh tidak boleh digunakan sembarangan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, kecuali dengan cara-cara yang halal dan ma’ruf. Relasi suami-istri pun diikat oleh prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yang meniscayakan penghormatan, persetujuan, dan kehati-hatian.
Kesadaran tentang otoritas tubuh ini harus dikenalkan sejak dini. Anak perlu tahu bahwa tubuhnya berharga dan memiliki batas. Karena itu, menyentuh, memeluk, atau mencium anak atas nama gemas dan lucu perlu dikaji ulang. Keakraban tidak boleh mengaburkan hak anak atas rasa aman. Normalisasi sentuhan tanpa persetujuan, betapapun niatnya dianggap baik, sesungguhnya berpotensi mengaburkan fondasi penghormatan terhadap tubuh.
Pola yang sama juga tampak pada fenomena pernikahan usia anak yang belakangan ini diperlakukan layaknya tren medsos. Di media sosial, kisah-kisah pernikahan di usia anak dibingkai sebagai pencapaian, romantisasi, bahkan dibela dengan humor dan kebanggaan: “Emang kenapa menikah umur 15 tahun?” atau “Generasi 2012 udah nikah gak mau tinggal sama ortu dan mertua.” . Allahu akbar, usia segitu saya masih mondok dan sibuk memikirkan uang jajan dari ortu bisa nambah berapa tiap tahunnya, xixixi.
Narasi pernikahan usia anak tersebut kerap beredar tanpa disertai kesadaran tentang kesiapan tubuh, kesehatan reproduksi, maupun kematangan psikologis anak yang bersangkutan. Menurut perspektif kesehatan reproduksi pada kasus pernikahan usia anak, tubuh mereka belum siap menanggung risiko kehamilan, persalinan, dan relasi seksual. Ketidaksiapan biologis dan psikologis ini bukanlah isu sepele, melainkan titik rawan yang dapat membawa dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan kualitas hidup mereka.
Sudah seharusnya pendidikan kesehatan reproduksi dipahami sebagai pendidikan etik tentang otoritas tubuh. Sebuah proses pembelajaran yang menegaskan bahwa menjaga moralitas tidak cukup berhenti pada pernyataan “saya sudah menutup aurat”. Moralitas menuntut kesadaran yang lebih luas dari pemahaman tentang tubuh, batasan personal, dan relasi yang aman.
Karena itu, memperluas ruang pengetahuan tentang kesehatan reproduksi menjadi bekal penting untuk melindungi diri dari berbagai bentuk pelanggaran. Dalam konteks inilah, pendidikan kesehatan reproduksi hadir sebagai wujud nyata penerapan prinsip Islam, yaitu mencegah kerusakan (dar’ul mafasid) demi menjaga martabat dan keselamatan manusia.
Dari Wacana Kewajiban Menuju Wacana Hak
Selama ini, diskursus kesehatan reproduksi dan tubuh secara umum terlalu sering dibicarakan dalam bahasa “kewajiban”. Perempuan dianggap berkewajiban menikah, hamil, melahirkan, dan mengasuh. Kesehatan tubuh dan jiwanya dipandang sekadar pelengkap peran domestik. Tubuhnya sering kali difungsikan sebagai alat untuk memenuhi peran.
Cara pandang ini lahir dari relasi sosial yang timpang, dari budaya patriarki yang menempatkan peran perempuan semata sebagai pengurus rumah dan anak, tanpa memberi perhatian pada keselamatan, kesehatan, dan pilihan perempuan itu sendiri. Akibatnya, pelanggaran terhadap tubuh sering dibungkus sebagai “bagian dari kodrat perempuan”, dan kekerasan pun mudah dinormalisasi.
Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam tulisannya yang berjudul “Menyeimbangkan Wacana Hak dan Wacana Kewajiban dalam Isu Kesehatan Reproduksi”, menempatkan kesehatan reproduksi sebagai hak, bukan sekedar sebagai kewajiban merupakan wacana yang penting. Pendekatan ini menegaskan kembali akan nilai keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia dalam relasi sosial maupun keagamaan.
Hak kespro di sini bukan meniadakan tanggung jawab, tetapi menjamin bahwa tanggung jawab tersebut dijalankan secara aman, sadar, dan manusiawi. Hak atas tubuh dan kesehatan memberi perempuan dan anak ruang untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan perlindungan yang aman bagi mereka.
Pada akhirnya, pendidikan kespro adalah pendidikan tentang relasi, persetujuan, batasan-batasan, dan rasa hormat terhadap diri sendiri dan orang lain. Islam berkemajuan mendukung pendekatan ini, karena ia menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, dan menolak segala bentuk kekerasan dan penindasan.

Seorang santri dan pendidik yang senang berbagi cerita seputar keislaman dan pengalaman perempuan
