Tren Kutek Halal yang Masih Menjadi Kontroversi
Fenomena perkembangan tren dunia fashion muslim semakin hari semakin menarik untuk dibahas. Tidak hanya berkutat pada perkembangan seputar outfit saja. Melainkan kini hadir pula kutek halal dengan klaim dapat menyerap air wudhu sehingga tetap sah untuk shalat. Benarkah demikian?
Perempuan banyak menggunakan kutek sebagai salah satu item cosmetics. Selain karena warna-warnanya yang cantik dan dapat memperindah kuku, kutek juga dapat menambah kepercayaan diri.
Saat ini, pesona kutek sudah merambah dunia fashion muslim. Banyak perempuan muslim yang melengkapi penampilannya dengan memakai kutek. Hal ini tak lepas dari maraknya produk-produk kutek halal dengan klaim mampu menyerap air wudhu. Sehingga perempuan muslim tidak perlu gelisah lagi ketika ingin mempercantik penampilan mereka menggunakan kutek.
***
Konsep kutek halal pertama kali muncul pada tahun 2013 saat salah satu brand kutek asal Polandia mengeluarkan produk kutek dengan teknologi breathable. Yaitu kutek yang memungkinkan molekul-molekul air dan udara dapat menyerap masuk ke kuku melalui lapisan cat. Hal ini tentu berbeda dengan mayoritas kutek yang telah beredar terlebih dahulu di pasaran. Di mana kutek-kutek tersebut memiliki lapisan tahan air sehingga mencegah masuknya air dan udara.
Belakangan di Indonesia banyak brand kosmetik yang sudah mengadopsi teknologi kutek breathable dan mulai bermunculan produk-produk water based nail polish. Yaitu kutek yang berbahan dasar air yang dapat menyerap air dan udara. Selain itu juga ada kutek yang mengusung klaim peel off nail polish. Yaitu kutek yang mudah kita kelupas hanya dengan air, sehingga memudahkan seseorang yang ingin berwudhu, karena tidak harus membersihkan kutek memakai cairan khusus.
Beberapa uji coba sederhana untuk membuktikan klaim breathable tersebut juga sudah ada. Pembuktian tersebut dengan cara meneteskan air pada lapisan kutek yang telah mengering di atas kertas penyaring kopi dan hasilnya menunjukkan bahwa air dapat terserap pada kertas tersebut. Selanjutnya, hasil dari uji coba sederhana ini menjadi dasar penyematan kata “halal” pada kutek breathable. Hal ini juga membuat sebagian konsumen semakin yakin dengan kutek wudhu friendly ini.
***
Terbukti beberapa studi mengungkapkan bahwa adanya label halal pada suatu produk sangat memengaruhi keputusan pembeli dalam menentukan pilihannya. Sehingga hal ini cukup menguntungkan pihak produsen dari produk-produk dengan label halal, termasuk salah satunya kutek halal.
Akan tetapi banyaknya uji coba tidak membuat para muslim percaya begitu saja terhadap kutek halal ini. Masih banyak orang-orang yang meragukan kehalalan dari kutek ini. Hal ini karena tidak adanya label halal resmi yang tertera pada produk kutek ini. Selain itu juga masih banyak yang menyangsikan dan meyakini bahwa pemakain kutek ini membuat pori-pori pada kuku tertutup dan air tetap tidak dapat menembus pori-pori kuku.
Pada situs resmi maupun platform sosial media milik beberapa brand kosmetik yang memproduksi kutek halal tersebut juga tidak terdapat informasi mengenai kehalalan dari produk kuteknya. Dalam situs-situs mereka hanya tercantum informasi terkait teknologi untuk membuat kutek dan kandungan yang terdapat dalam kutek tersebut yang rata-rata terbuat dari bahan-bahan vegetarian serta tidak melakukan animal testing. Jika demikian, maka penyematan label halal pada kutek tersebut lebih tepat jika berdasar atas kandungan yang terdapat dalam kutek dan bukan karena teknologi yang mereka gunakan.
***
Penyematan kata “halal” pada kutek jenis ini menurut penulis terkesan sangat berlebihan. Karena banyak masyarakat yang pada akhirnya menelan mentah-mentah informasi terkait kutek halal ini dan kemudian meyakini bahwa kutek halal merupakan kutek yang dapat menyerap air wudhu sehingga sah untuk sholat. Hukum Islam sudah menjelaskan bahwa ketika berwudhu, air harus benar-benar menembus dan membasuh kulit dan kuku, bukan hanya sekadar mendapat beberapa tetes air saja.
Sedangkan kutek dengan halal ini memang betul dapat menyerap air, namun memerlukan waktu yang lama bagi air untuk benar-benar bisa menembus lapisan kutek secara menyeluruh. Pori-pori yang tercipta pada kutek ini masih kurang banyak sehingga jika ingin memakainya pada saat berwudhu, kuku harus basah dalam waktu yang lebih lama. Hal ini justru berlebihan karena menggunakan banyak air untuk membasuh kuku tersebut. Sedangkan dalam berwudhu Rasulullah menganjurkan untuk menggunakan air secukupnya.
Dengan demikian, perjalanan kutek ini untuk mendapatkan label halal masih sangat panjang. Kita membutuhkan penelitian berkelanjutan terkait hal ini. Karenakan tidak ada kepastian ilmiah yang benar untuk mendukung penggunaannya saat melakukan shalat. Nampaknya disarankan untuk menghindari penggunaan kutek ini saat berwudhu, karena akan menimbulkan keraguan.
***
Terlebih lagi saat ini kita berada di era digital. Di mana kita semakin mendapat kemudahan dalam banyak hal karena kemajuan teknologi informasi. Teknologi informasi membuka lebar jalan menuju beragam ilmu pengetahuan yang hampir tidak terbatas. Daripada hanya mengikuti tren yang belum jelas statusnya, lebih baik kita cari informasi sebanyak mungkin terkait kutek ini.
Banyaknya review dalam media sosial, baik secara tertulis maupun dalam bentuk video akan sangat membantu kita untuk mengumpulkan informasi terkait kutek tersebut. Selain itu sudah banyak jurnal yang mengupas berbagai hal terkait kutek halal ini baik ditinjau dari kacamata ilmiah maupun dari kacamata agama. Tentunya hal ini akan sangat berguna bagi kita untuk mempertimbangkan penggunaan kutek ini.
Dalam ajaran agama Islam pun kita disarankan untuk diam dan meninggalkan hal-hal yang belum jelas statusnya. Sesuatu yang sudah jelas kehalalannya pasti akan mendatangkan ketenangan, sebaliknya sesuatu yang status kehalalannya masih dipertanyakan pasti akan mendatangkan keraguan. Untuk itu hendaknya kita mencari tahu secara bijak dan benar agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan dan mencari informasi.

Ica
Mantapp shel! Menunggu tulisan baru dari bu dosen 🙂