Menakar Efektivitas UU TPKS dalam Melindungi Anak dari Praktik Pemaksaan Perkawinan
Perkawinan anak merupakan salah satu isu serius dalam perlindungan anak. Selain berdampak pada hilangnya hak-hak dasar anak, praktik ini juga memberikan konsekuensi jangka panjang terhadap kesehatan fisik dan mental, akses pendidikan, serta peluang masa depan anak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), perkawinan terhadap anak mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2022, tercatat sebesar 8,06 persen, sementara pada 2024 turun menjadi 5,90 persen. Meskipun demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak belum sepenuhnya teratasi.
Perkawinan anak kerap berlangsung dengan legitimasi budaya, sosial, dan interpretasi agama yang dianggap sebagai solusi untuk menghindari “aib”, seperti kehamilan di luar nikah, relasi pacaran, atau kekhawatiran mengenai pergaulan remaja. Meskipun dalam praktik tersebut anak tampak memberikan persetujuan, hal ini tetap dianggap sebagai pemaksaan perkawinan, karena anak tidak dalam kondisi yang dapat memberikan persetujuan dan anak dianggap tidak cakap karena belum dewasa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang progresif menghadirkan terobosan penting dengan menegaskan pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 10 UU TPKS menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan, dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah. Kemudian, Pasal 10 ayat (2) UU TPKS juga secara eksplisit menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan mencakup perkawinan anak, pemaksaan perkawinan atas nama budaya, serta pemaksaan korban untuk menikah dengan pelaku perkosaan.
Dengan pengakuan hukum ini, negara menempatkan perkawinan anak bukan lagi sebagai persoalan moral, adat, atau urusan domestik, tetapi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, pertanyaan yang perlu dijawab adalah: sejauh mana kriminalisasi pemaksaan perkawinan dalam UU TPKS efektif untuk mencegah dan mengurangi praktik perkawinan anak?
Untuk menjawabnya, efektivitas tersebut harus dilihat dari berbagai dimensi, yakni dimensi hukum, sosial, budaya, dan agama.
Aspek Hukum
Dari sudut pandang hukum, keberadaan aturan tentang pemaksaan perkawinan dalam Pasal 10 UU TPKS menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak. Secara normatif, Indonesia telah memiliki batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, ketentuan usia ini tidak sepenuhnya efektif karena masih terdapat celah hukum yang kerap disalahgunakan. Pendekatan hukum ketika itu lebih menitikberatkan pada aspek legalitas perkawinan dan bukan pada persoalan pelanggaran hak anak sebagai korban.
Dengan memasukkan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, negara secara tegas menempatkan praktik ini sebagai bentuk kejahatan. Norma ini bukan hanya mengatur larangan, tetapi juga memberikan pesan moral bahwa perkawinan anak bukan sekadar bentuk “jalan keluar”, melainkan bentuk kekerasan yang melibatkan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Kehadiran ancaman pidana bagi orang tua, tokoh adat, tokoh agama, hingga kalangan pejabat yang memfasilitasi praktik ini memperkuat prinsip bahwa negara melindungi anak tidak hanya melalui batasan usia, tetapi juga melalui mekanisme sanksi.
Namun demikian, efektivitas aturan ini tidak semata-mata bergantung pada norma pidana yang tercantum dalam undang-undang. Tantangan yang muncul justru berada pada ranah implementasi. Kasus pemaksaan perkawinan kerap tidak diproses karena dianggap bagian dari tradisi, urusan domestik, atau bagian dari penyelesaian kehamilan di luar nikah. Di sisi lain, praktik perkawinan anak tetap berlangsung karena adanya mekanisme dispensasi nikah yang sering diberikan secara longgar oleh pengadilan agama, sehingga perkawinan anak tetap dapat dilegalkan secara formal. Dengan demikian, implementasi norma hukum harus diperkuat melalui pengawasan yang ketat, pemahaman aparat penegak hukum tentang perspektif hak anak, serta harmonisasi prosedur peradilan agar lebih berpihak pada korban.
Aspek Sosial
Dari aspek sosial, perkawinan anak tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat yang masih memandang anak, terutama anak perempuan, sebagai pihak yang sepenuhnya berada di bawah ampuan orang tua. Pada masyarakat tertentu, perkawinan sering dianggap sebagai bentuk perlindungan sosial. Dalam situasi seperti ini, menikahkan anak justru dipandang sebagai strategi bertahan hidup, bukan pelanggaran hak.
Faktor sosial lain yang turut memengaruhi adalah rendahnya pendidikan, terbatasnya akses informasi mengenai kesehatan seksual dan reproduksi, konsep orientasi terhadap tubuh, serta stigma yang dilekatkan pada seksualitas remaja. Kehamilan di luar nikah, misalnya, masih dipersepsikan sebagai aib sehingga keluarga sering memilih perkawinan sebagai upaya “pemulihan nama baik”. Ketika praktik ini telah mengakar kuat, hukum sulit bekerja secara maksimal karena bertabrakan dengan norma sosial yang telah lama berjalan.
Kriminalisasi dalam UU TPKS kemudian berfungsi menjadi alat pembentuk kesadaran baru di masyarakat. Dengan hadirnya ancaman pidana, negara mengirimkan pesan bahwa perkawinan anak bukan sekadar pilihan keluarga, tetapi tindakan yang berdampak serius bagi kehidupan anak. Namun agar perubahan sosial terjadi, hukum pidana perlu didukung program pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan akses pendidikan, serta layanan pendampingan berbasis masyarakat yang memahami konteks kehidupan anak.
Aspek Budaya
Dalam banyak masyarakat di Indonesia, perkawinan anak masih dilegitimasi oleh praktik budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tradisi seperti kawin tangkap, kawin lari, kawin paksa, serta kawin sambung menjadi bagian dari identitas kolektif suatu komunitas. Bahkan, di beberapa wilayah, ditemukan praktik perkawinan anak yang dianggap sebagai bentuk dari ngalap berkah, yaitu mengawinkan anak perempuan dengan tokoh agama setempat. Dalam ruang budaya semacam ini, penolakan terhadap lamaran dianggap tidak sopan, sementara anak perempuan yang beranjak remaja dianggap telah “siap menikah”, meskipun belum matang secara fisik maupun psikis.
Budaya dapat menjadi alat legitimasi yang sangat kuat karena berada pada ranah nilai dan rasa hormat terhadap leluhur. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana saja tidak cukup. Jika negara hanya menggunakan pendekatan represif, masyarakat dapat menilai kebijakan tertentu sebagai intervensi terhadap budaya mereka. Di sinilah pentingnya pendekatan yang adaptif, yaitu negara harus berdialog dengan pemamgku adat agar nilai perlindungan anak diterima sebagai bagian dari budaya yang lebih modern dan humanis. Dengan demikian, tujuan UU TPKS bukan menghapus budaya, melainkan mengarahkan budaya agar tetap hidup dan melindungi martabat anak.
Aspek Agama
Agama memainkan peran sentral dalam pembentukan pandangan masyarakat tentang perkawinan. Dalam sejumlah konteks, usia biologis sering dijadikan acuan bahwa anak sudah dianggap siap menikah, terutama ketika telah mengalami menstruasi atau mimpi basah. Keyakinan ini diperkuat dengan pandangan bahwa perkawinan merupakan cara yang sah dan bermoral untuk menghindari zina.
Namun dalam perkembangan keilmuan keagamaan, muncul pendekatan baru yang menitikberatkan pada nilai kemaslahatan (maqashid syariah): menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-maal). Dari perspektif ini, perkawinan anak justru berpotensi merusak kemaslahatan karena berdampak pada kesehatan fisik, perkembangan psikologis, kesempatan pendidikan, serta masa depan ekonomi anak. Oleh sebab itu, tokoh agama harus mulai menyuarakan pandangan bahwa menjaga keselamatan dan martabat anak lebih penting daripada sekadar menunaikan praktik budaya atau doktrin agama yang dipahami secara literal dan parsial.
Dengan adanya kriminalisasi, ruang reinterpretasi ajaran agama semakin terbuka. Peran tokoh agama menjadi sangat penting, karena mereka memiliki legitimasi moral di mata masyarakat. Jika tokoh agama menyampaikan bahwa menikahkan anak adalah bentuk kezaliman, maka pesan hukum akan lebih mudah diterima dan dipatuhi.
Kriminalisasi pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS, merupakan langkah hukum yang menunjukkan perubahan paradigma negara dalam memandang praktik perkawinan anak sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan seksual, bukan sekadar “tradisi”, “urusan domestik”, atau “menjaga nama baik”. Kehadiran pasal ini menegaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya merugikan masa depan anak, tetapi juga berpotensi memunculkan siklus kekerasan berbasis gender, kerentanan ekonomi, eksploitasi, dan ketidaksetaraan struktural yang berlangsung lama.
Namun, instrumen hukum tersebut tidak cukup jika berdiri sendiri. Efektivitas penegakan Pasal 10 UU TPKS sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan pencegahan dan penanganan di berbagai sektor. Hal ini mencakup pengawasan ketat terhadap permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama, pembatasan celah administratif yang dapat melegitimasi praktik perkawinan anak, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki perspektif perlindungan anak dan gender equality.
Pada akhirnya, upaya penghapusan pemaksaan perkawinan harus berorientasi pada pemberdayaan anak, khususnya anak perempuan, agar memiliki kapasitas menentukan pilihan hidupnya secara bebas, tanpa tekanan budaya, ekonomi, maupun patriarki. Pendekatan ini memastikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai alat untuk membuka ruang kehidupan yang lebih adil dan aman bagi anak.
Dengan demikian, kriminalisasi pemaksaan perkawinan dalam UU TPKS bukan hanya menjadi ancaman hukum bagi pelaku, tetapi juga simbol komitmen negara dan masyarakat untuk memutus rantai kekerasan struktural yang turun-temurun, serta memastikan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan memiliki masa depan yang bermartabat sesuai dengan prinsip the best interests of child.
