f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
nikah siri

Tentukan Masa Depanmu dengan Menikah!

Jangan terjebak dengan judul, tulisan ini bukan menggembar-gemborkan tentang keindahan menikah atau menyarankan kalian untuk menikah sesegera mungkin. Bukan! Kalian memang akan diajak berkelana, supaya bisa menentukan masa depan dengan menikah, tapi poin pentingnya ada di pernikahan itu sendiri.

Pernikahan sebenarnya tidak memerlukan banyak biaya, apalagi jika melaksanakan pernikahan di KUA, dijamin gratis tanpa dipungut biaya. Lagi pula rukun pernikahan hanya calon suami, calon istri, wali nikah, saksi, dan ijab kabul. Namun, ada beberapa faktor yang membuat pasangan calon pengantin memilih untuk menunda pernikahan. Ada juga yang nekad menikah di bawah tangan.

Pernikahan di bawah tangan adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah. Dalam hal ini KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Masyarakat kita sering menyebutnya nikah siri. Ada pergeseran makna pada istilah nikah siri. Arti dari nikah siri sebenarnya adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Tapi yang terjadi di masyarakat pernikahan siri ini tetap dilakukan secara terang-terangan, mengundang kolega, saudara, dan tetangga.

Perkawinan Tanpa Pencatatan oleh Negara

Menurut Wahbah Zuhaili, nikah siri adalah pernikahan yang oleh mempelai laki-laki diminta kepada para saksi untuk merahasiakan, baik kepada keluarga mempelai wanita, saksi, maupun masyarakat. Menurut Ibnu Hazm, nikah siri adalah pernikahan yang diketahui kurang dari dua orang; tapi jika lebih dari dua orang, maka nikah itu bukan termasuk nikah siri.  Berbeda dengan pendapat Mahmud Syaltut yang menyatakan, bahwa nikah siri merupakan nikah yang tidak menghadirkan saksi, tanpa pengumuman, serta tanpa pencatatan resmi.

Isitilah nikah siri sesuai konteks yang terjadi di masyarakat, dapat diklasifikasikan menjadi dua macam bentuk pernikahan. Pertama, akad nikah tanpa hadirnya orang tua, sebagai wali, pernikahan ini hanya dihadiri mempelai perempuan, mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan guru atau ulama. Sudah dapat dipastikan jika pernikahan ini tidak sah secara agama dan negara; karena wali nikah adalah salah satu unsur rukun nikah. Meskipun ada guru atau ulama yang bertindak sebagai wali nikah; tetap saja dia bukan orang yang mendapat kuasa dan tidak mempunyai hak untuk menikahkan. Kedua, pernikahan yang seluruh rukun nikahnya lengkap, tapi tidak dicatatkan secara formal. Pernikahan ini sah menurut agama, tapi tidak diakui oleh negara.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban dalam Menciptakan Keluarga Sakinah

Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, tapi perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah di mata hukum. Lalu apa dampak dari perkawinan bawah tangan? Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi pihak perempuan, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum, tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak atas nafkah maupun warisan dari suami, dan tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Dampak Nikah Siri Bagi Perempuan

Adapun dampak yang dialami perempuan secara sosial adalah akan sulit bersosialisasi; karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan atau dianggap menjadi istri simpanan. Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:

  1. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannya pun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah, akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
  2. Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
  3. Hal yang paling merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan, pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
Baca Juga  Menghadapi Pasangan Egois Ala Pak Irud

Lantas bagaimana dampak yang diterima pihak laki-laki? Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi laki-laki atau suami yang menikah di bawah tangan atau nikah siri, karena suami bebas untuk menikah lagi. Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya, tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain.

Sayangnya, terkadang dari pihak perempuan tidak memahami dampak yang akan dialaminya. Ia mau saja dinikahkan secara siri, tanpa dicatatkan secara formal. Ada juga wanita yang berpendidikan, tapi memahami dan siap menanggung konsekuensi dari pernikahan tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa menikah dapat menentukan masa depanmu. Bagaimana Rahmania, mau nikah siri atau nikah formal?

Bagikan
Comments
  • Dewi syifa

    Good job MB is,,,

    April 1, 2021
    • Iis Muala Wati

      Thanks Mbak Dew

      April 1, 2021
Post a Comment