Tahun Ajaran Baru 2025: Pastikan Sekolah Anak Sudah Siap Hadapi Bencana
Bulan Juli adalah penanda masuknya tahun ajaran baru bagi siswa sekolah di Indonesia. Bulan ini juga menjadi fase anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolahnya. Tentu, kita akan melihat bagaimana wajah-wajah berseri mereka atau wajah penuh rasa penasaran berada di lingkungan baru.
Selain menyiapkan anak dengan perlengkapan terbaik mereka, seperti tas, sepatu, buku, dan pernak-pernik unik lainnya, ada hal penting yang perlu orang tua siapkan untuk memastikan anak berada di lingkungan sekolah yang aman dari bencana. Sekolah adalah tempat bagi generasi muda mendapatkan pengetahuan dan membentuk karakter. Selain di rumah bersama orang tua, hampir sebagian waktu anak dihabiskan di sekolah. Untuk itu, penting bagi orang tua memastikan sekolah yang ditempati oleh anak sudah aman terhadap bencana.
Mengapa demikian? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data bahwa lebih dari 2.500 sekolah di Indonesia terdampak bencana tiap tahunnya selama lima tahun terakhir[1]. Data tersebut menyadarkan kita bahwa anak-anak yang berada di sekolah memiliki resiko bencana. Hal ini seharusnya menjadi perhatian para pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi terhadap bencana.
Apa itu Sekolah Aman Bencana?
Sekolah aman bencana adalah konsep pendidikan yang mengintegrasikan kesiapsiagaan terhadap bencana di lingkungan sekolah. Di negara seperti Indonesia yang rawan gempa bumi, banjir, letusan gunung api, dan berbagai bencana lainnya, menciptakan sekolah yang aman menjadi kebutuhan mendesak demi melindungi anak-anak.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki program satuan pendidikan aman bencana (SPAB) yaitu upaya satuan pendidikan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak bencana. Sesuai namanya, satuan pendidikan, tidak hanya berfokus di layanan pendidikan formal saja tetapi juga kelompok layanan pendidikan nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, seperti sekolah, madrasah, pesantren, lembaga kursus, dan kelompok layanan pendidikan lainnya.
Penyelenggaraan SPAB ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Peraturan ini tidak hanya berisi tentang pelaksanaan kegiatan belajar pada situasi sebelum bencana, diatur juga bagaimana saat situasi terjadi bencana dan pasca bencana karena pendidikan adalah hak setiap anak, apapun kondisinya.
Sekolah aman bencana tidak hanya melindungi siswa dari resiko bencana yang akan terjadi, tetapi juga melindungi guru, kepala sekolah, dan warga sekolah. Pendidikan kesiapsiagaan bencana yang ada di sekolah aman bencana akan menanamkan budaya siaga bencana sejak dini. Terlebih karena hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki indeks risiko bencana yang tinggi. Sekolah aman bencana juga menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan, apapun situasi dan kondisinya.
Mewujudkan Sekolah Aman Bencana
Ada tiga pilar dalam mewujudkan sekolah aman bencana[2], pilar pertama fasilitas sekolah; pilar kedua manajemen bencana di sekolah; dan pilar ketiga pendidikan dan pelatihan kesiapsiagaan bencana.
Pilar pertama, fasilitas sekolah. Setiap anak berhak atas keselamatan hidup mereka. Data menunjukkan banyak fasilitas sekolah yang rentan terhadap bencana. Pilar fasilitas sekolah, yaitu memastikan konstruksi bangunan sekolah tahan terhadap gempa, tatanan barang dan benda-benda di dalam kelas aman saat terjadi bencana. Misal, saat terjadi gempa siswa tidak memiliki resiko tertimpa lemari atau terkena pecahan kaca jendela.
Selain itu, diharapkan sekolah juga memiliki fasilitas jalur evakuasi penyelamatan dan titik kumpul sesuai dengan risiko bencana yang sering terjadi. Jalur evakuasi ini sebisa mungkin dibuat yang ramah terhadap disabilitas, jika ada siswa disabilitas. Sekolah juga menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).
Pilar kedua, manajemen bencana di sekolah. Sekolah adalah tempat terlama anak berada di luar rumah tanpa orang tua. Disana ada guru, kepala sekolah, hingga petugas keamanan yang menjadi pengganti keberadaan orang tua. Maka, keselamatan dan keamanan anak menjadi tanggung jawab warga sekolah. Untuk itu, sekolah perlu memiliki rencana tanggap darurat serta panduan penanggulangan bencana untuk memastikan semua warga sekolah memahami bencana dan kondisi darurat lainnya.
Panduan keselamatan ini antara lain berisi tentang cara pencegahan bencana di sekolah; rencana penanggulangan bencana sekolah; dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyelamatan siswa atau warga sekolah lainnya ketika terjadi bencana. Penyusunan panduan dan perencanaan siaga bencana ini tidak hanya menjadi kewajiban guru atau kepala sekolah saja, tetapi juga butuh keterlibatan siswa dan komite sekolah atau perwakilan orang tua siswa.
Pilar ketiga, pendidikan dan pelatihan kesiapsiagaan bencana. Sudah seharusnya pemahaman tentang pengurangan risiko bencana dan upaya mitigasinya masuk dalam kurikulum sekolah. Jika belum memungkinkan untuk dimunculkan sebagai mata pelajaran baru, materi kebencanaan dan pelatihan kesiapsiagaan bencana dapat disisipkan dalam pelajaran atau kegiatan ekstrakurikuler. Siswa diajak berlatih tentang cara menghadapi bencana secara praktis dan menyenangkan. Misal, saat mereka sedang belajar di dalam kelas lalu terjadi gempa, yang harus mereka lakukan adalah tetap tenang dan berlindung di bawah meja sampai gempa selesai. Atau jika memungkinkan, segera keluar dari ruang kelas dengan tertib dan tenang. Hal ini menjadi sebuah upaya kebiasaan baru yang dilatihkan kepada anak-anak, dilakukan secara berkala, dan diulang-ulang sehingga anak menjadi cakap apa yang harus dilakukan apabila ada kejadian di sekolah mereka.
Dukungan Semua Pihak
Untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman bencana, tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, tetapi juga dukungan berbagai pihak. Seperti misalnya, orang tua yang juga memahami pentingnya pendidikan kesiapsiagaan bencana dan mengedukasi anak di rumah. Pemerintah dalam bentuk kebijakan dan bantuan teknis, komunitas lokal atau organisasi masyarakat non pemerintah yang dapat memberikan pelatihan dan fasilitas pendukung kesiapsiagaan bencana.
Mewujudkan sekolah aman bencana bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang membangun budaya sadar risiko di lingkungan pendidikan. Dengan menciptakan sekolah yang aman dan siaga terhadap bencana, kita tidak hanya melindungi anak-anak hari ini, tetapi juga membentuk generasi yang tangguh dan peduli terhadap keselamatan di masa depan.(*)
[2] https://spab.kemendikdasmen.go.id/web/
Bidang Jaringan & Kerjasama MDMC PP Muhammadiyah
Aktif di Instagram @auliataarufi.
