Harta Bersama dalam Perkawinan
Bagaimana status harta dalam perkawinan? Lalu, bagaimana jika hanya salah satu yang bekerja? Yang artinya, harta itu hanya dihasilkan oleh salah satu pihak? Persoalan ini yang akan kita bicarakan dalam artikel singkat ini.
Pada intinya, dalam sistem hukum di Indonesia dikenal dua konsep tentang harta dalam perkawinan. Yaitu harta bersama dan harta pribadi. Kedua harta ini statusnya berbeda.
Jenis Harta dalam Perkawinan
Dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Ini pengertian sederhana dari harta bersama.
Kemudian, ayat (2) menyebukan bahwa, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Ini pengertian sederhana harta pribadi.
Jadi, harta yang didapatkan selama masa perkawinan adalah harta bersama. Meski yang bekerja hanya salah satu pihak. Kecuali harta bawaan dari istri atau dari suami. Juga harta yang diperoleh dari pemberian. Berupa hadiah, atau harta warisan tidak termasuk harta bersama.
Status Harta
Tentang harta bersama ini, UU No.1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.
Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa, “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”.
Jika terjadi perceraian, maka harta diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 37 yang menyatakan bahwa, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing”.
KHI Pasal 85 mempertegas adanya konsep harta bersama dan harta pribadi. Disebutkan bahwa, “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”.
KHI Pasal 86 mempertegas adanya harta bawaan. Disebutkan bahwa, “Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. (2) Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya”.
Bagaimana status penguasaan harta bersama? Disebutkan dalam KHI Pasal 87 bahwa, “(1) Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan, harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (2) Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sedekah atau lainnya”.
Jadi, status penguasaan sepenuhnya berada pada pemiliknya. Pemilik bebas melakukan perbuatan hukum terhadap harta tersebut. Apakah dia akan menghadiahkan untuk orang lain, bersedekah, atau perbuatan hukum lain dengan harta itu.
Bentuk Harta Bersama
Harta bersama bisa berbentuk barang yang berwujud maupun benda yang tidak berwujud. KHI Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa, “(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. (2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. (3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban”.
Apakah harta bersama bisa dijadikan jaminan? Bisa. Harta bersama bisa dijadikan jaminan. Namun, harus atas izin dua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KHI pasal 91 ayat (4) yang menyatakan bahwa, “Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya”.
Apakah salah satu pihak bisa menjual harta bersama? Tanpa persetujuan dua belah pihak tidak bisa. KHI Pasal 92 menyebutkan bahwa, “Suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama”. Artinya, jika salah satu ingin menjual, harus atas persetujuan dua belah pihak. Jika kedua belah pihak setuju, artinya mereka berdua yang menjual.
Tentang Utang Bersama
Apakah utang salah satu pihak bisa dibebankan pada harta bersama? Tidak. Utang masing-masing menjadi tanggung jawab masing-masing. Tidak bisa dibebankan pada harta bersama. KHI pasal 93 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing”.
Hal ini berbeda jika utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. KHI pasal 93 ayat (2) menyebutkan bahwa, “Pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama”.
Dalam kasus seperti ini, bisa dibebankan pada harta suami. Jika tidak mencukupi juga dibebankan pada harta istri. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam KHI pasal 93 ayat (3) dan (4) yang menyebutkan bahwa, “Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta istri”.
Harta Bersama dalam Pernikahan Poligami
Hal ini dijelaskan dalam KHI Pasal 94 ayat (1). Disebutkan bahwa, “Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri”.
Bagaimana menentukan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan poligami? Ini di jelaskan dalam KHI Pasal 94 ayat (2). Disebutkan bahwa, “Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat”. Jadi, harta bersama terhitung sejak akad pernikahan.
Bagaimana status harta bersama jika salah satu pasangan meninggal. Dalam kasus seperti ini, harta bersama harus dibagi dua antara pasangan yang hidup dan pasangan yang meninggal.
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam KHI Pasal 96 yang menyebutkan bahwa, “(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. (2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya utang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama”.
KHI Pasal 97 menyebutkan bahwa, “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Hal ini menjelaskan bahwa ketika perkawinan putus, maka harta bersama harus dibagi. Apakah putus karena perceraian atau karena kematian.
Civitas Universitas Siber Muhammadiyah (SIBERMU). Alumnus program studi Syariah dan HAM, Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2018. Juga alumnus Program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2015. Juga sempat mengenyam pendidikan diploma II Program studi bahasa Arab dan Studi Islam pada Ma’had Abdurahman Ibn ‘Auf Universitas Muhmmadiyah Malang lulus tahun 2011.
Sepanjang tahun 2020 telah menulis beberapa buku. Yaitu: (1) Pengantar Singkat Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Penerbit Ruang Karya), (2) Pandemiologi: Catatan Kritis Tentang Parodi Kekuasaan di Hadapan Covid-19 (Penerbit Ruang Karya), (3) Agama dan Refleksi Filosofis: Dari Tabiat kebebasan ke Toleransi Pemikiran (Penerbit Ruang Karya), (4) Islam Progresif, Catatan Pemikiran yang Melampaui Zaman Untuk Kemajuan Peradaban (Penerbit Ruang Karya), (5) Indonesia Menuju Plutokrasi, Catatan Hitam Bagi Kekuasaan (Penerbit Literasi Nusantara), dan Ilmu Kepenulisan, Memahami Rahasia Menjadi Seorang Penulis (Penerbit Farha Pustaka).
