Partisipasi Perempuan dalam Penanggulangan Bencana
Tinggal di negara Indonesia artinya harus siap hidup berdampingan dengan bencana alam. Hal ini karena letak Indonesia yang secara geografis berada di jalur cincin api pasifik atau ring of fire membuat Indonesia termasuk negara yang rawan bencana alam. Emergency Events Database (EM-DAT) mencatat pada tahun 2023 total 399 bencana alam di dunia yang mengakibatkan 86.473 kematian dan berdampak pada 93,1 juta orang dengan kerugian ekonomi mencapai US$ 202,7 miliar. Dari data tersebut, kekeringan yang terjadi di Indonesia tahun 2023 menjadi kejadian alam yang paling berdampak pada 18,8 juta orang dari Juni hingga September 2023[2].
Meskipun tiap individu, baik laki-laki maupun perempuan rentan terdampak bencana, akan tetapi dampaknya tidak dapat disamaratakan. Bencana alam memiliki dampak yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Menurut rumus pengurangan risiko bencana terdapat faktor kerentanan yang menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan dalam akses sumber daya, kemampuan, dan peluang yang merugikan kelompok tertentu. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap dampak bencana alam.
Menghubungkan pendekatan gender dan hak asasi manusia dalam konteks bencana alam berarti tidak melupakan perempuan. Baik dalam hal pemenuhan kebutuhan khusus mereka maupun dalam memastikan partisipasi mereka dalam semua tahap penanggulangan bencana. Berdasarkan pendekatan berbasis hak asasi manusia, semua rencana, kebijakan, dan proses harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan oleh hukum internasional. Ini termasuk mekanisme yang ada untuk memastikan perlindungan perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, serta partisipasi. Mengingat kerentanan mereka dan risiko yang mereka hadapi sebagai akibat dari status sosial ekonomi mereka.
Faktor Penyebab Kerentanan Bencana bagi Perempuan
Sudah mafhum kita dengar bahwa perempuan termasuk salah satu anggota kelompok yang rentan dalam keadaan bencana. Banyak faktor yang menyertai tingginya kerentanan bagi perempuan. Kerentanan dalam arti sederhana berarti perbedaan paparan terhadap risiko dan kapasitas untuk mengatasi risiko bencana. Kerentanan pada individu ini secara sistematis dikaitkan dengan atribut lain seperti etnis atau kelas ataupun sering kali dikaitkan dengan fungsi dari jenis kelamin seseorang. Adanya ketidaksetaraan akses menyebabkan peluang terhadap kerentanan bencana.
Menurut Eric Neumayer & Thomas Plümper (2007)[3] ada 3 faktor utama yang menyebabkan kerentanan antara laki-laki dan perempuan dalam bencana. Pertama, perbedaan biologis dan fisiologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini terkadang dapat merugikan perempuan dalam respons langsung mereka terhadap bencana. Misalnya, jika seorang perempuan kurang kuat dibandingkan laki-laki, ia akan lebih mudah tersapu angin atau air. Kerugian ini khususnya parah bagi perempuan di tahap akhir kehamilan, yang kurang mampu menyelamatkan diri karena mobilitas mereka yang menurun.
Data dari Oxfam International (2005), dampak tsunami Desember 2004 terhadap perempuan di Asia Selatan dan Asia Tenggara menunjukkan, perbedaan dalam kemampuan menyelamatkan diri sebagian ditentukan oleh keterampilan yang dipelajari dan karenanya tidak semata-mata merupakan hasil perbedaan fisiologis. Di wilayah-wilayah yang terkena dampak di Sri Lanka, berenang dan memanjat pohon diajarkan terutama kepada anak laki-laki dan laki-laki dewasa sebagai tugas-tugas ‘‘yang hampir secara eksklusif dilakukan oleh laki-laki’’. Hal itulah yang membantu laki-laki untuk bertahan hidup dari gelombang tsunami.
Kedua, norma sosial dan perilaku peran dapat menyebabkan perilaku wanita yang meningkatkan kerentanan mereka dalam bencana. Norma sosial dan perilaku peran juga dapat menjadi alasan kerentanan bencana yang bergender dalam menempatkan perempuan pada posisi yang jelas tidak menguntungkan dalam upaya penyelamatan. Di banyak negara, peran perempuan adalah untuk menjaga dan melindungi anak-anak dan orang tua serta harta benda keluarga, yang menghambat upaya penyelamatan diri mereka dalam hampir semua jenis bencana alam (Oxfam International, 2005).
Secara sosial, aturan berpakaian dapat membatasi kemampuan perempuan untuk bergerak cepat, dan pembatasan perilaku dapat menghalangi kemampuan mereka untuk pindah tanpa persetujuan suami, ayah, atau saudara laki-laki. Misalnya, di pedesaan Bangladesh, perempuan diharapkan mengenakan sari, pakaian tradisional yang menghambat lari dan berenang.
Ketiga, bencana dapat menyebabkan kekurangan sumber daya untuk kebutuhan dasar serta kehancuran sementara tatanan sosial. Yang mana dalam hal ini persaingan antar individu menjadi lebih sengit dan bentuk-bentuk diskriminasi gender yang ada menjadi lebih buruk. Selain itu juga berpotensi memunculkan bentuk-bentuk diskriminasi baru. Selain alasan biologis dan fisiologis, kerentanan perempuan yang lebih tinggi dibangun secara sosial. Penyebabnya adalah perbedaan status sosial ekonomi laki-laki dan perempuan.
Partisipasi Perempuan dalam Penanggulangan Bencana
Lalu bagaimana peran dan partisipasi perempuan dalam penanggulangan bencana? Selama ini masih ada bias gender dan stereotip dalam penanggulangan bencana. Perempuan dengan stereotip pendidik dan pelindung sering kali ditempatkan pada peran-peran psikososial atau penyediaan dapur umum. Padahal terdapat apresiasi yang berbeda-beda terhadap partisipasi perempuan dalam berbagai aspek bencana alam mulai dari tingkat strategis, operasional, dan taktis.
Pada tingkat strategis, mengintegrasikan partisipasi perempuan tercantum dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang pada hakikatnya merupakan piagam hak-hak perempuan, menyoroti “perlunya meningkatkan dan memfasilitasi efektivitas kemampuan dan sumber daya perempuan dalam pengelolaan lingkungan dan bencana alam,” seraya juga mencatat perlindungan hak asasi manusia mereka. Konvensi ini dapat “menuntut keseimbangan gender dalam semua jenis perencanaan, pelatihan, dan upaya implementasi untuk pengelolaan lingkungan dan bencana alam, guna memastikan tidak adanya diskriminasi terhadap perempuan dan meningkatkan pemberdayaan mereka”. Indonesia sendiri memiliki Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 13 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan hal tersebut, mengintegrasikan pendekatan gender dalam infrastruktur kelembagaan bencana alam dapat menjadi titik masuk substantif untuk mengoperasionalkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Terutama karena peran perawatan yang mereka mainkan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam penggunaan pendekatan hak asasi manusia dalam penanggulangan bencana, setidaknya ada tiga fase bencana, yang menciptakan tiga kebutuhan berbeda. Yakni fase kesiapsiagaan; fase tanggap darurat; dan fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pertama, pada fase kesiapsiagaan kebutuhan untuk mendapatkan informasi yang efektif selama fase pra bencana alam. Misalnya perempuan berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan tentang bencana alam, dan persiapan evakuasi ke lokasi yang aman. Hal ini untuk meningkatkan kapasitas mereka agar memiliki ketangguhan saat terjadi bencana.
Kedua, pada fase tanggap darurat, perempuan dapat berperan dalam memastikan kebutuhan sesama perempuan. Misalnya, memastikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi perempuan di lokasi pengungsian. Seperti penyediaan toilet yang ramah perempuan, fasilitas menyusui atau ruang laktasi, penyediaan pembalut, tempat evakuasi sementara, tempat tinggal sementara.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah memastikan tidak adanya diskriminasi dalam hal pemberian bantuan; memastikan perempuan aman berada di lokasi pengungsian tanpa adanya ancaman kekerasan terutama kekerasan seksual; dan memastikan terjaminnya hak kesehatan reproduksi.
Ketiga, pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi atau lebih dikenal dengan fase pemulihan: kebutuhan untuk memantau selama fase pasca bencana. Misalnya, memantau distribusi bantuan, menyediakan rehabilitasi, dan memajukan pengembangan pemulihan. Menangani kebutuhan khusus perempuan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia mereka sangat penting. Juga memastikan bahwa perempuan mampu berpartisipasi dalam perancangan dan pelaksanaan langkah-langkah perlindungan.
Peran perempuan sebagai agen perubahan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan mereka. Karena melalui keterlibatan mereka dalam pengurangan risiko bencana hingga penanggulangan bencana. Selain itu mereka dapat menghindari atau mengurangi risiko yang membahayakan mereka. Baik melalui kepemimpinan politik, keanggotaan masyarakat, atau menjadi seorang ibu, perempuan adalah kunci bagi tatanan sosial suatu masyarakat dan karenanya hal tersebut menjadi kapasitasnya untuk mencapai ketangguhan.(*)
[1] Tulisan ini saya paparkan pada Talkshow Milad Nasyiatul ‘Aisyiyah ke-96, Yogyakarta 7 Juli 2024.
[2] https://reliefweb.int/report/world/2023-disasters-numbers diakses pada 15 September 2024.
[3] The Gendered Nature of Natural Disasters: The Impact of Catastrophic Events on the Gender Gap in Life Expectancy, 1981–2002, Annals of the Association of American Geographers, 97:3, 551-566, DOI: 10.1111/ j.1467-8306.2007.00563.x
Bidang Jaringan & Kerjasama MDMC PP Muhammadiyah
Aktif di Instagram @auliataarufi.
