Pancasila dan Pandangan Hidup Umat Islam
Pada dasarnya, Pancasila dan prinsip hidup umat Islam dapat berjalan berdampingan tanpa harus bersinggungan satu sama lain. Namun, belakangan ini makin banyak oknum-oknum yang berusaha untuk membenturkan Pancasila dengan syariat yang dipegang secara kokoh oleh umat Islam. Lantas, hal ini pun menjadi sebuah pertanyaan, bagaimanakah letak Pancasila dalam umat Islam yang telah memiliki syariat dan prinsip tersendiri dan bagaimana pula umat Islam yang terhitung mayoritas di Indonesia dalam menghadapi dasar negara ini?
Dalam perjalanannya, Pancasila memilki sejarah panjang. Perjuangan Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara pun menjadi sebuah pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh para “founding father” atau pendiri bangsa Indonesia, dan juga Bung Hatta yang menggunakan dasar moral di atas dasar politik terkait Pancasila merupakan salah satu pengorbanan yang paling mendasar di dalam hati.
Melihat masalah Pancasila dan umat Islam yang terjadi saat ini, marilah kita sedikit menarik ingatan memori kita ketika Pancasila masih menjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI. Proses penentuan dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno, Moh Yamin, Mr Soepomo dan pendapat tokoh-tokoh lain.
Soekarno mengusulkan falsafah dasar negara menjadi 5 poin yaitu Nasionalisme atau Kebangsaan, Internasional, Mufakat, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan. Kemudian Muh. Yamin menyampaikan pendapat terkait falsafah negara dengan poin Kebangsaan, Kemanusiaan, Ketuhanan, Kerakyatan dan kesejahteraan. Secara kebahasaan memang berbeda namun substansial yang disampaikan oleh kedua bapak bangsa ini memiliki kesamaan di dalamnya.
Pendapat ini pun memilki pembanding ketika salah satu ketua pengurus pusat Muhammadiyah, Ki Bagas Hadikusumo memberikan sebuah gagasan terkait negara Indonesia yang menggunakan Islam sebagai syariat utama di dalamnya. Gagasan tersebut mendapatkan dukungan dari tokoh Islam lainnya seperti K.H Ahmad Sanusi yang memberikan sudut pandang tambahan sekaligus menguraikan secara detail terkait bagaimana Indonesia menerapkan Islam sebagai syariat.
Pancasila dan Keagamaan
Sidang BPUPKI pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia ternyata memakan waktu sampai 4 hari, namun masih belum menemukan titik terang terkait apa dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil dengan tujuan mempercepat pengesahan falsafah dasar negara. Panitia tersebut terdiri dari 9 orang yaitu Wahid Hasyim, K. H Agus Salim, Kahar Muzakkir, Abikusuno, Ir Soekarno, Bung Hatta, Muh Yamin, A.A Maramis dan Subarjo. Kesembilan panitia inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama panitia sembilan.
Panitia sembilan yang bertujuan untuk membangun struktur konsensus negara yang seimbang antara kalangan Islam Nasionalis dan kalangan Nasionalis Sekuler. Maka, panitia sembilan akhirnya berhasil membentuk sebuah gentleman agreement atau persetujuan terkait basis dasar falsafah negara yang disebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Mengenai pembentukan Piagam Jakarta sebagai dasar negara sendiri, masih banyak orang yang lupa bahwa dalam proses pembentukannya ada beberapa kata yang diubah agar Indonesia dapat menjadi negara yang terbuka bagi semua agama. Adapun sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang maha esa”. Perubahan terhadap Pancasila ini pun mendapat respon positif dari berbagai suku. Dan bagi umat Islam sendiri, respon mengenai berubahnya Pancasila menandakan bahwa Islam merupakan agama yang toleran dalam hal berbangsa dan bernegara.
Keadilan Pancasila Menurut Islam
Jika kita melihat dari sejarah, maka selanjutnya kita akan menilik sumber bahasa yang bahwasanya dalam butir-butir dasar negara ini terdapat beberapa kata yang merupakan sebuah keyword dalam bahasa dasar Islam. Kata “adil” dan “adab” yang digunakan pada sila kedua Pancasila merupakan sebuah padanan kata yang bersinergi satu sama lain dalam Islam.
Oleh Syed M Naquib Al-Attas bahwa antara adab dan adil merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan dalam nafas Islam. Bagaimana adab yang merujuk kepada pengenalan dan pengakuan terhadap tempat atau kedudukan yang tepat dan benar dalam kehidupan sehari-hari mencerminkan keadilan. Sehingga hilangnya adab akan menjadi sebuah tanda hilangnya keadilan.
Begitupun halnya dengan konsep musyawarah yang dimuat pada sila keempat. Adapun surat As-Syuara yang berarti musyawarah serta perintah untuk bermusyawarah dalam surat Ali-Imran:159, seolah menjadi tanda yang nyata bahwa dalam berdirinya bangsa Indonesia. Umat Islam merupakan sebuah kekuatan sekaligus pemikir terhadap ide-ide kenegaraan.
Maka dengan ini sudah cukup jelas bahwa umat Islam dan Pancasila memiliki kecocokan terhadap cara pandang dan berpikir. Jejak para pendahulu yang memasukan berbagai struktur konstruksi pandangan Islam ke dalam dasar negara menjadi sebuah nilai sejarah yang patut untuk dipertimbangkan.
Fenomena Pancasilais Hari Ini
Setelah penjabaran di atas, maka timbul beberapa pertanyaan. Terkadang banyak di antara kita yang mengaku dirinya Pancasilais atau “saya Pancasila”. Bahkan kemarin, ketua DPR-RI mengatakan bahwasanya salah satu provinsi di Indonesia belum mendukung pancasila secara utuh. Tentu saja hal ini menjadi sebuah pertentangan opini terkait dasar dan sejarah Pancasila itu sendiri.
Mengamalkan dan menjalankan syariat Islam secara menyeluruh bukan berarti tidak patuh dan tidak menyetujui adanya Pancasila. Sebaliknya, dengan kita mengamalkan Pancasila maka kita harus tetap untuk menjalankan syariat dan kewajiban agama Islam. Karena pancasila menganut ketuhanan yang maha Esa sebagai sila pertama.
Malah terkadang para pejabat berwenang yang merasa pancasilais atau para simpatisan Pancasila yang keliru dalam memahami Pancasila. Atau tidak sepenuhnya mengamalkan Pancasila. Bagaimana mungkin tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi praktik umum nilai luhur Pancasila; bagaimana mungkin pengerudukan serta main hakim sendiri menjadi praktik nilai persatuan indonesia. Bukannya mempersatukan malah memporak-porandakan dan memecah belah bangsa indonesia itu sendiri.
Keserasian nilai luhur Pancasila dengan ajaran agama Islam merupakan suatu yang harus dijaga dan dirawat. Bagaimana para pejuang dan pendahulu kita dalam menunjukan muka agama Islam yang penuh toleransi dan persatuan merupakan salah satu sifat yang harus kita teladani dan kita ikuti bersama.
Dalam agama Islam pun cukup jelas bahwa kita sebagai umat Rasullullah Saw memilki dua porsi utama dalam mencari ketenangan jiwa. Hablum minallah dan hablum minannas yang di mana kedua hal tersebut sudah cukup gamblang dijelaskan di lima butir Pancasila.

Mahasiswa Sejarah Kebudayaan Islam di Jawa Tengah.

Pingback: Pancasila: Kidung Sunyi di Negeri Sendiri - Inspirasi Muslimah