f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perempuan memilih pasangan hidup

Keterbatasan Perempuan dalam Memilih Pasangan Hidup

Dewasa ini, pada masyarakat yang masih terkonstruksi oleh budaya patriarki, sering kali menjustifikasi seorang perempuan yang telah berusia 21 dan belum menikah. Orang-orang di sekitarnya rata-rata akan memberikan notice yang cenderung bertendensi negatif. Tak jarang jika ada perempuan yang menginjak usia lebih dari 21 tahun kerap kali dijodoh-jodohkan, dikira tidak ada yang mau, dianggap kesepian, perawan tua, disuruh untuk cepat-cepat punya pasangan, dan segera menikah.

Maka tak heran, perempuan lajang yang sudah menginjak usia yang cukup untuk menikah memiliki beban tersendiri. Sebab terdapat ‘tekanan’ yang cukup kuat dari keluarga, kerabat, teman, tetangga, dan lingkungan sekitarnya karena belum juga menikah. Bahkan jika perempuan tersebut mempunyai mimpi ingin berkarir, apalagi yang berkeinginan melanjutkan pendidikan lebih tinggi lagi. Pasti akan muncul komentar, “Jadi perempuan nggak perlu punya cita-cita tinggi yang penting ada suami” atau “Jadi perempuan nggak perlu sekolah tinggi-tinggi toh nanti ujung-ujungnya di dapur”. Seolah-olah kesuksesan perempuan itu ‘hanya’ dengan menikah. Sementara perempuan yang masih sendirian serta berhasil dalam bidang yang ia tekuni dianggap kurang bahagia. Hidupnya kurang sempurna dan nggak sukses.

Praktik Perjodohan

Tak heran jika perempuan dijodoh-jodohkan oleh orang tua dan kerabat dekat agar bisa mempercepat pernikahan. Perjodohan sendiri dapat menjadi sebuah alternatif atau salah satu cara seseorang untuk memasuki gerbang pernikahan. Tetapi sayangnya proses  perjodohan juga lekat dengan praktik patriarki (kalau dalam prosesnya terdapat unsur pemaksaan serta keterpaksaan entah karena status sosial, tak enak karena orang tua, tak enak karena saudara, dan sebagainya). Dalam proses perjodohan, perempuan sering kali tidak diberi ruang untuk mengenal lebih jauh siapa calon pasangannya. Selai itu tidak ada ruang berdialog untuk bertukar pandangan mengenai peran, prinsip, mimpi, bahkan visi misi pernikahan ke depannya. Biasanya juga perjodohan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti orang tua atau kerabat yang dituakan sesuai dengan nilai-nilai tradisi yang dipegang sehingga banyak ketidakadilan yang terjadi. Perjodohan memang sah-sah saja, asal ada kesepakatan antara kedua orang yang dijodohkan, bukan memaksakan kehendak salah satu pihak.

Baca Juga  Hati Suhita, Tanggapan Perjodohan di Era Globalisasi
Perempuan Tidak Boleh Menolak Jika Dilamar?

Menjadi perempuan yang telah menginjak usia lebih dari 20 tahun dan selesai menempuh pendidikan, terkadang banyak laki-laki yang tertarik dengannya dan berniat untuk memintanya menjadi teman hidup. Orang tua biasanya merasa senang, jika ada yang berniat baik kepada anak perempuannya. Terlebih jika laki-laki itu dirasa sudah matang dari segi usia, bertanggung jawab, tidak neko-neko, dan agamanya baik.

Sesuai dengan ketentuan Islam, terdapat beberapa kriteria, yakni berdasarkan hartanya, keturunannya, ketampanan atau kecantikan, kekayaannya, serta agamanya. Dan yang paling penting adalah aspek agamanya. Jika semisal perempuan tidak menerima lamaran dari laki-laki yang sudah memenuhi kriteria tersebut dianggapnya sombong, dan terlalu pemilih. Selain adanya stigma tersebut, perempuan di desa khususnya mayoritas yang berasal dari suku Jawa sering kali ditakut-takuti, jika ia menolak lebih dari 3 kali lamaran seorang laki-laki, ia akan kesulitan untuk menemukan jodohnya.

Perempuan diberi stigma, ditakut-takuti, dan dituntut menerima orang-orang yang hadir. Terlebih jika perempuannya sudah waktunya menikah dan tak memiliki calon pendamping, ia akan dipaksa-paksa menerima siapa pun yang berniat baik kepadanya. Belum lagi yang melamar adalah seorang yang masih kerabat, teman, atau bahkan kenalan dari orang tuanya. Pasti akan dipaksa-paksa untuk mau melanjutkan ke tahap pernikahan, meski anaknya sendiri tak punya perasaan dan kecenderungan kepada laki-laki yang beriktikad baik tersebut. Seolah-olah pendapat dan perasaan perempuan tidak penting dalam menentukan hidupnya sendiri. Perempuan dinilai tidak punya kemampuan untuk memilih pasangan hidupnya. Kalaupun dia punya pasangan yang dia pilih sendiri, terkadang diremehkan karena nggak sesuai standar yang dimiliki oleh ayah ibunya atau bahkan saudaranya. Sehingga perempuan kehilangan suara juga kehilangan haknya. Persoalan mengenai pasangan hidupnya saja susah untuk ia punya kebebasan serta menentukan keputusan sendiri apalagi persoalan yang lebih luas lagi.

Baca Juga  Cerdas dalam  Beragama, Berbudaya dan Bernegara
Pandangan Islam tentang Perempuan Berhak Memilih Pasangan                

Dalam Islam perempuan boleh menolak lamaran atau perjodohan, serta berhak menentukan pasangan hidupnya. Dalam artikel Fuji Ainnayah yang diterbitkan di mubadalah, Kiai Faqih mengatakan bahwa pernikahan merupakan relasi yang  zawaj atau kemitraan. Relasi ini hanya mungkin jika keduanya saling menerima. Artinya, sebelum masuk pernikahan, perempuan maupun laki-laki memiliki hak penuh untuk menolak dan mundur dari rencana pernikahan. Ada salah satu hadis riwayat Sunan Ibnu Majah dan Sunan Al-Nasa’i menyebutkan seorang perempuan lebih berhak memutuskan dengan siapa ia menikah dibandingkan dengan ayahnya. (Sunan Ibn Majah no.1947 dan Sunan Al-Nasa’i no. 3282). Juga diperkuat oleh hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah menyebutkan, “Bahwasannya ada seorang gadis yang mengadu pada Rasulullah karena telah dijodohkan oleh ayahnya dengan lelaki yang tidak ia cintai. Rasulullah pun meberikan pilihan kepada gadis tersebut untuk melanjutkan atau memilih berpisah.”

Dari hadis-hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya. Karena ketika perempuan menikah nanti, perempuan yang akan menjalaninya; bukan orang tua, sanak saudara, apalagi tetangganya. Bahkan menurut Kiai Faqih, menolak lamaran atau perjodohan sama sekali tidak berdosa dan tidak melanggar etika apa pun dalam Islam. Karena pernikahan dalam perspektif mubadalah adalah kemitraan (zawaj) dan kerja sama (musyarakah), yang mengharuskan adanya penerimaan dan kerelaan di awal.

Bagikan
Post a Comment