f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
tauhid sosial

Memaknai HAM dalam Bingkai Islam

HAM selalu menjadi persoalan yang rumit untuk disoroti oleh berbagai kalangan dalam ihwal kehidupan sehari-hari; baik oleh para aktivis HAM maupun intelek yang memiliki kepedulian lebih terhadap pentingya menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan. Manusia yang sedari awal sudah melekat pada dirinya kemuliaan; apabila tidak dijaga dengan baik akan mendatangkan kecemasan bahwa kemuliaan itu bakal pudar oleh perilaku-perilaku manusia lain yang tidak bertanggung jawab.

Konsep dasar tentang HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang melekat pada dirininya sebagai manusia, dan karena kemanusiaanya itulah dia lahir dengan hak yang istimewa tanpa diberikan oleh siapapun baik oleh masyarakat tempat tinggalnya maupun oleh peraturan buatan manusia sebagai legitimasi hak/hukum positif (Knut Asplund, 11:2008). Artinya bisa kita pahami kehadiran manusia di muka bumi ini; tidak sedikitpun hak dan martabatnya luntur lantaran dia lahir dari latar belakang hidup yang berbeda.

Dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum PBB; menegaskan bahwa usaha maupun perbuatan yang senantiasa mengabaikan serta memandang rendah hak-hak dan martabat (kehormatan, jati diri dll) manusia lain; kemudian berakibat pada timbulnya  kemarahan hati hakikatnya adalah sifat tercela dan sudah sepatutnya untuk diadili.

Mencintai keadilan, kebebasan tanpa ada intimidasi antar sesama adalah cita-cita sosial tertinggi, wajib diwujudkan demi kesejahteraan nasional maupun internasional. Dalam pasal 2 DUHAM mengatakan :

“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalamnya tanpa ada pembedaan sedikitpun, baik itu pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran maupun kedudukan lain”

Pandangan Islam Tentang HAM

Islam sebagai salah satu agama wahyu yang menegaskan diri sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin ; sudah barang tentu menjunjung tinggi kemulian manusia dan melawan penindasan di muka bumi ini. Islam memproklamirkan dirinya sebagai agama pembebasan, hal ini bisa dilihat ketika masa awal kedatangan Islam di tanah Arab, terdapat pencabutan hak kebebasan kepada umat manusia, bayi perempuan dibunuh hidup-hidup karena dianggap aib keluarga. Dan yang tidak kalah penting adalah maraknya perbudakan serta  pembangunan konstruksi sosial yang memberikan klasterisasi pada suku/ras tertentu.

Baca Juga  Keseimbangan Kerja Keluarga: Peran Kebijakan Cuti Ayah

Berbagai hal ini mungkin menjadi urgensi hadirnya Islam di tanah Arab, lewat seorang utusan mulia. Semangat egalitarian yang dikampanyekan oleh Nabi Muhammad Saw, membuatnya menjadi tokoh idaman setiap manusia. Pun ini menjadi salah satu alasan kenapa orang berbondong-bondong masuk dan memproklamirkan dirinya sebagai muslim. Perihal permasalahan yang begitu kompleks ini, Allah swt menyampaikan lewat Qalam-Nya (al-Qur’an) tepatnya dalam Surah al-Baqarah ayat 178 yang terjemahanya :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan)mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang memberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)”.

Al-Qur’an Berbicara HAM

Sebagaimana penegasan awal bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang berbicara soal kesetaraan dan keharusan menghormati sesama manusia. Tentunya dasar hidup orang muslim ini harus kita teliti dan pertanyakan, apakah Al-Qur’an menjelaskan keberpihakanya terhadap siapapun yang direnggut hak-nya. Hal ini bukan bermaksud meragukan orisinalitas dan eksistensi Qalam Tuhan; namun merupakan usaha lanjutan untuk mengetahui informasi yang lebih objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dalam Firman Allah SWT An-Nisa ayat 93, yang terjemahanya :

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka pembalasanya adalah jahannam, kekal didalamnya.Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya adzab yang besar baginya”.

Dalam sebuah riwayat menjelaskan bahwa ayat ini turun ketika seorang sahabat dibunuh saudaranya; lalu Rasulullah membayarkan diyat sang pembunuh kepada sahabat tersebut. Akan tetapi setelah menerima diyat, sahabat yang terbunuh saudaranya tadi kemudian membunuh lagi pembunuh adiknya. Dijelaskan juga bahwa ayat inilah menjadi dasar awal adanya qishash.

Ayat tersebut sebenarnya ingin menunjukan secara tekstual kepada siapapun yang mengklaim bahwa islam tidak pro terhadap kemanusiaan. Al-Qur’an tak boleh layaknya teks mati, yang kemudian akan berfungsi apabila para pencari kebenaran menggunakannya sebagai legitimasi demi mencapai tujuan  pribadi.

Baca Juga  Skincare: Berawal Gengsi Berujung Korupsi

Al-Qur’an harus menjadi inspirasi bagi siapapun, karena di dalamnya mengandung aturan hidup. Menjadi inspirasi; tentunya ayat suci tersebut tidak boleh sembarang orang dengan sengaja menggunakanya sebagai jembatan demi mencapai tujuan tertentu. Namun ada banyak sisi kemanusian menjadi objek perhatian lebih untuk diperhatikan serius.

Apa Solusi yang Ditawarkan ?

Mendapati aturan HAM yang begitu rigid dan rapi mengatur tentang keharusan menjunjung tinggi harkat martabat kemanusian. Namun di lain hal kita pun dihadapkan dengan realitas sosial yang begitu mencengangkan; di mana para penggagas HAM sendiri ikut terlibat kegiatan pelanggaran HAM internasional secara besar-besaran. Realitas ini sulit untuk diterima secara moral kemanusiaan, namun apalagi hendak dikata ketika semuanya hancur lebur oleh bom, rudal bahkan aksi genosida, miris untuk diperhatikan.

Tidak bisa kita menutup mata akan politik apartheid dan klasterisasi ras di Afrika, penjajahan dan pebunuhan massal di palestina, kegiatan memperjualbelikan wanita dan anak-anak di berbagai belahan Dunia, tindakan represif terhadap para Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi. Mirisnya hal ini dipelopori oleh para antek-antek politisi dan birokrasi yang syarat akan kepentingan meraup segala kekayaan, tidak dipedulikan walau nyawa orang lain ikut melayang.

Oleh karena itu, setidaknya ada beberapa usaha yang bisa kita tempuh, yakni :
Pertama, menafsirkan kembali ayat-ayat al-Qur’an menjadi terjemahan yang progresif agar menjadi spirit perjuanag masyarakat muslim dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Kedua, mengadakan dialog yang intensif kritis oleh para penggagas hukum HAM internasional.
Ketiga, menindak secara tegas pihak manapun yang melakukan pelanggaran HAM.
Keempat, membentuk organisasi pengawas sebagai pengontrol kebijakan maupun penyelanggara HAM ditingkat nasioanal dan internasional.
Kelima, meratifikiasi hukum islam kedalam hukum internasional. Hal ini dimaksudkan diinternalisasinya nilai keislaman dalam hukum internasional yang berlaku diseluruh Negara.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga VS Ibu Bekerja: Fenomena yang Terjadi Dikalangan Ibu-Ibu

Harapan besar kita sebagai aktor, mampu memperjuangkan hak-hak yang sepatutnya dibela dan memerangi setiap penindasan pelanggaran HAM yang merajalela. Semangat membela kaum tertindas, mengantarkan pada harkat kemuliaan seorang manusia. Selama ketidakadilan masih ada di muka bumi dan orang-orang tak lagi memikirkan sesama. Maka bisa dipastikan kehancuran akan selalu datang menyertai kita semua.

Poin penting yang perlu dicatat adalah mewujudkan kesejahteraan sosial. Hal ini perlu mendapatan perhatian serius baik oleh pemangku kebijakan maupun oleh rakyat; untuk tetap selalu menggaungkan keadilan, kebaikan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Bagikan
Post a Comment