Maslahah Al-Syathibi: Pernikahan Lintas Ekonomi, Solusi Pengentasan Kemiskinan
Islam memandang pernikahan sebagai wujud ibadah seorang hamba kepada RabNya yang luhur dan sakral. Sehingga, Islam mengisyaratkan pernikahan dengan tujuan mendapatkan kedamaian dan ketentraman dalam hidup (litaskunu ilaiha).
Hal ini dapat kita artikan bahwa pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sarana penyaluran kebutuhan seks. Namun lebih dari, itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia, di mana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya.
Inilah hikmah Islam mensyari’atkan pernikahan agar memperoleh ketenangan dan kedamaian, juga memiliki konsep lahiriyah sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah yaitu menjaga keturunan (hifdzu al-nasli).
Realitas Pengaruh Ekonomi
Pada dasarnya, sebuah pernikahan yang baik bisa berjalan sampai akhir masa. Dan pasangan suami istri, hanya dapat berpisah karena kematian. Akan tetapi yang terjadi sebaliknya, di Indonesia masih banyak pasangan yang berpisah bukan karena kematian, mereka tidak mempertahankan rumah tangganya.
Dalam hal ini tentu banyak faktor yang mempengaruhi terputusnya hubungan rumah tangga. Di antaranya karena faktor ekonomi (sandang, pangan dan papan). Sebab perekonomian menjadi simpul penguat keutuhan rumah tangga.
Banyak di antara kehidupan rumah tangga yang berpisah karena suami tidak bisa menafkahi Istri. Suami dipandang tidak mampu mengemban tugasnya sebagai tulang punggung keluarga.
Realitas yang sering terjadi yakni masih banyak istri sebagai penghasil ekonomi keluarga. Di samping hal itu, Istri pun kurang mendapat uang belanja dari suami. Walaupun pada dasarnya, dalam hubungan keluarga siapa saja boleh bekerja untuk menopang perekonomian keluarga. Tak ada batasan absolut perihal pihak siapa yang harus menghasilkan uang, suami istri berhak melakukanya.
Pernikahan Lintas Ekonomi
Merespon banyaknya keluarga yang berakhir pada perceraian karena ekonomi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) mengusulkan agar pernikahan lintas ekonomi. Yaitu sebuah anjuran untuk menikah bagi si kaya dan si miskin; dengan maksud untuk menuntaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Pernikahan lintas ekonomi bertujuan meminimalisir perceraian, dan menghindari terbentuknya keluarga miskin yang berkepanjangan. Apabila pernikaha sesama miskin dapat memicu melonjaknya angka keluarga bertaraf kemiskinan. Pernikahan lintas ekonomi sebagai jawaban dalam mengentaskan kesenjangan ekonomi di Indonesia.
Abu Ishaq Al-Syathibi, Bapak maqashid syariah, asal Spanyol dan bermazhab Maliki; semasa hidupnya banyak menemukan permasalahan penyebab ketidakstabilan kehidupan politik. Disamping itu, praktek-praktek keagamaan kerap diwarnai penyimpangan (bid’ah, khurafat, syirik).
Didorong keinginanya untuk menghilangkan hal tersebut, Al-Syathibi mencoba mengembangkan perangkat teoritis dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas dan adaptabilitas hukum positif. Buah pemikiranya, terkenal dengan istilah “Maslahah Al-Syathibi”; yang selaras dengan tujuan maqashid syariah.
Bagi Al-Syathibi, maslahah merupakan keharusan hidup, dunia maupun akhirat. Kebutuhan dasar manusia menjadi tolak ukurnya.
Maslahah Al-Syathibi
Secara sederhana, maslahah memiliki arti sesuatu yang baik serta dapat diterima oleh akal sehat. Diterima akal, bermakna akal, dan mampu mengetahui secara jelas kemaslahatan tersebut. Wujudnya yakni kemanfaatan dan penghindaran dari tindakan mafsadah/kerusakan.
Dalam perumusan maqashid syariah, Al-Syathibi merujuk pada ta’lil al-syariyah (sebab permberlakuan hukum). Fokus yang diperhatikan oleh Al-Syathibi terletak pada alasan hukum tersebut dibentuk. Tentunya ta’lil berlaku pada semua hukum secara terperinci.
Al-Syathibi memandang tujuan utama hadirnya syariah adalah menjaga, melindungi dan memperjuangkan kemaslahatan manusia (dharuriyat, hajiyyat serta tahsiniyyat). Maqashid dharuriyat mengusahakan kemashlahatan dunia dan akhirat; yang kaitannya dengan menjaga agama, jiwa, keturunan, harta serta akal.
Maqashid hajiyyat bertujuan menghilangkan kesusahan pada kehidupan mukallaf. Sedangkan Maqashid tahsiniyat menyempurnakan kedua maqashid sebelumnya, meliputi kesempurnaan adat kebiasaan dan akhlak yang mulia.
Alasan yang dikemukakan Al-Syathibi tentang penggunaan maslahah mursalah sebagai penunjang pembangunan dan penetapan hukum, tidak saja berkaitan dengan ibadah mahdah tetapi juga aktivitas muamalah lainya. Penting juga dipahami bahwasanya penggunaan maslahah mursalah menjadi bagian vital hukum Islam yang sifatnya dharuri dan hajiyyat. Sehingga merupakan keharusan untuk tetap memperhatikan kemashlahatan dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari.
Pernikahan lintas ekonomi apabila ditinjau dari kacamata “Maslahah Al-Syathibi” menjadi solusi baru, memberikan dampak positif, juga meringankan beban ekonomi keluarga.
Mengingat keluarga merupakan satuan terkecil dari kehidupan sosial, maka dalam usaha pemerataan ekonomi dan kesejahteraan; masyarakat perlu memulainya dari lingkungan keluarga. Singkatnya apabila kebutuhan ekonomi keluarga tidak lagi menjadi permasalahan, maka kesenjangan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat bisa teratasi.
Pernikahan Lintas Ekonomi, Solusi Keluarga Harmonis
Keluarga harmonis merupakan impian semua pasangan suami istri. Dewasa ini, hampir sebagian besar waktu dalam keluarga adalah untuk mencari nafkah. Ekonomi yang baik dan dapat dikelola secara bijak menjadi suatu keharusan agar bangunan keluarga tetap kuat, kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Perilaku masyarakat saat ini memandang kesetaraan pernikahan berdasarkan taraf ekonomi yang sama. Hal semacam itu adalah kultur yang tidak baik, juga merupakan bentuk kemafsadatan dalam kehidupan keluarga.
Pasalnya, pernikahan sesama kelas sosial (mohon maaf: miskin dengan miskin, kaya sesama kaya), secara tidak sadar akan melonjakkan angka kemiskinan. Dan, perceraian karena faktor ekonomi pun meningkat. Barisan kemiskinan menjadi terus berkepanjangan, penderitaan kian menyedihkan, apalah daya rakyat miskin jauh dari kesejahteraan.
Pernikahan lintas ekonomi memberikan keseimbangan harta, juga berdampak baik terhadap kemaslahatan keluarga miskin. Sehingga pasangan keluarga dapat mengatur perekonomian dengan baik, mengurangi perselisihan berkeluarga dan mengantarkan terbentuknya keluarga yang harmonis. Kemaslahatan dari pernikahan lintas ekonomi lebih banyak daripada kemafsadatannya.
Kalaulah keluarga seumpama ladang menanam cinta, siramilah dengan kasih sayang agar kelak memetik buah kebahagiaan. Jangan biarkan simpul ikatan itu putus sebab harta yang tak kunjung didapat. Demi kemaslahatan, memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga amatlah penting. Pernikahan lintas ekonomi, bak titik terang dalam gelapnya keterpurukan rumah tangga. Fastabiqul khoirat……
Mahasiswa HKI UMM & Aktivis IMM Tamaddun FAI UMM
