f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan perempuan haktp 2025

Kick-off: Sejarah 16 Hari Aktivisme Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) dan Kondisi Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Makna 25 November dan Lahirnya 16 Hari Aktivisme

Tanggal 25 November bukanlah hari dan angka yang sekedar tertuang dalam kalender. Melainkan hari yang mengingatkan kita akan semangat perlawanan. Pada tahun 1960, tiga bersaudara asal Republik Dominika Patria, Minerva, dan María Teresa Mirabal dibunuh secara brutal oleh rezim diktator, Rafael Trujillo. Mereka terbunuh karena berani menentang penindasan dan kekerasan negara. Bahasa bekennya adalah “Las Mariposas” (kupu-kupu), yang kemudian menjadi simbol keberanian perempuan untuk terbang melawan angin tinggi bernama patriarki dan otoritarianisme.

Empat dekade kemudian, pada 1999, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang selanjutnya kita kenal HAKTP. Kemudian menjadikannya titik awal kampanye 16 Hari Aktivisme HAKTP yang berakhir pada 10 Desember atau Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Di Indonesia, 16 Hari Aktivisme pertama kali dimulai pada 2001 atas inisiasi Komnas Perempuan. Sejak itu, setiap tahun kampanye ini menjadi ruang bersama bagi perempuan, laki-laki, anak muda, dan komunitas masyarakat, untuk bersuara bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan urusan pribadi atau “masalah rumah tangga”. Tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang harus kita hentikan secara sistemik

Makna hari ini semakin dalam karena kita tidak hanya mengingat sejarah, tetapi juga sedang menulis sejarah baru: apakah kita akan membiarkan angka kekerasan terus naik, atau kita memilih menjadi bagian dari generasi yang mengakhiri impunitas.

Potret Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Saat Ini

Pada tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlapor, dan meningkat 14% dari tahun sebelumnya. Lebih dari 70% terjadi di ranah rumah tangga, di mana pelaku adalah orang terdekat: suami, pacar, ayah, atau saudara. Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dalam perkawinan, masih menduduki posisi tertinggi.

Baca Juga  Mengikis Budaya Nikah Muda

Sementara itu, kekerasan berbasis gender online (KBGO) melonjak tajam: penyebaran foto atau video tanpa persetujuan, cat calling digital, dan ancaman perkosaan di media sosial menjadi “normal baru” yang menimpa perempuan muda.

Namun di balik prosentase di atas, ada wajah-wajah nyata kekerasan lainnya. Ada perempuan buruh migran yang diperkosa majikan di luar negeri, ada mahasiswi yang dilecehkan dosen, ada anak perempuan di bawah umur yang dipaksa menikah untuk “menutup aib” setelah menjadi korban pemerkosaan. Ada pula perempuan di kamp pengungsi bencana yang harus bertukar tubuh demi sekarung beras. Mereka cenderung memiliki kesamaan: rasa takut melapor karena takut dicap “rusak”, takut tidak dipercaya, atau takut pelaku justru dilindungi hukum dan adat.

Meski demikian, ada sisi lain yang tercatat. Jumlah laporan yang terus meningkat juga menunjukkan satu hal positif, bahwa semakin banyak perempuan yang berani bersuara. Hal ini juga diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada April 2022. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki payung hukum yang mengakui 15 bentuk kekerasan seksual, menghapus syarat visum bagi korban pemerkosaan, dan mewajibkan negara memberikan perlindungan serta pemulihan.

Walaupun, pada implementasinya, tiga tahun berselang, masih tersendat. banyak daerah belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hakim masih sering meminta “bukti tambahan” yang membebani korban, dan budaya victim blaming masih mengakar kuat.

Aksi Nyata Penghapusan Kekerasan pada Berbagai Level

Menghapus kekerasan terhadap perempuan tidak cukup dengan seminar, spanduk, atau twibbon. Ia membutuhkan perubahan di tiga level sekaligus: pribadi, komunitas, dan negara.

Pertama, di level pribadi dan komunitas, kita harus membiasakan diri bertanya: “Apakah saya diam ketika melihat kekerasan terjadi di sekitar saya?” Membela perempuan bukan urusan perempuan saja; laki-laki juga memiliki tanggung jawab yang sama besar untuk menghentikan budaya “laki-laki tidak boleh lemah” yang sering menjadi akar stereotype dan memantik laki-laki sebagai pelaku kekerasan.

Baca Juga  Meluruskan Salah Persepsi Nasi Putih Penyebab Kegemukan

Pendidikan kesetaraan gender dan pemahaman tentang consent harus sejak dini, di keluarga dan sekolah. Bukan menunggu anak menjadi pelaku atau korban baru kemudian “diobati”.

Kedua, pada level negara. UU TPKS perlu segera terealisasi sepenuhnya. Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus ada di setiap kampus dan tempat kerja. Dana bantuan bagi korban harus benar-benar terserap, bukan hanya tertulis di kertas. Polisi, jaksa, dan hakim membutuhkan monitoring secara masif oleh lintas hirarkis terkait. Guna menghentikan pertanyaan “korban memakai baju yang seperti apa” dan mulai bertanya “pelaku akan kita hukum seperti apa”.

Ketiga, 16 Hari Aktivisme tidak boleh berhenti pada 10 Desember. Ia harus menjadi semangat yang hidup sepanjang masa. Misalnya setiap ada kasus yang muncul, ada korban yang berani bicara, juga ada kebijakan yang diskriminatif. Di situlah kita harus masif bersuara, melakukan kampanye dan aksi nyata melawan kekerasan terhadap perempuan.

Hari ini, 25 November 2025, kita tidak hanya merayakan atau mengenang. Kita sedang menunaikan janji kepada Patria, Minerva, María Teresa dan kepada jutaan perempuan Indonesia yang masih menanti keadilan. Janji yang sederhana, untuk tidak ada lagi perempuan yang harus memilih antara diam atau mati. Tetapi perempuan yang berani memilih hidup, dan secara bersama-sama mengakhiri kekerasan hari ini, besok, dan selamanya.

Bagikan
Post tags:
Post a Comment