f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
asy-syatibi

Maslahah Mursalah Asy-Syatibi untuk Ekonomi Konvensional

Sejatinya keberadaan manusia sebagai makhluk sosial akan selalu terikat dengan kebutuhan hidup yang biasa kita sebut dengan istilah “Perekonomian”. Landasan yang mendasari adanya kebutuhan akan perekonimian ini berkonsekuensi logis pada hasrat manusia dalam melengkapi dan menyempurnakan kehidupan masing masing individu maupun kelompok. Lebih lanjut lagi, tidak hanya tentang kebutuhan saja melainkan setiap keinginan juga akan terbentuk sejajar diiringi dengan hasrat manusia.

Lalu, apakah setiap keinginan merupakan suatu kebutuhan hidup bagi manusia? Kendati demikian tentunya hal ini kembali kepada konteks dalam kehidupuan subjek hukum. Secara substansial sebuah keinginan belum tentu sebuah kebutuhan yang pure sesuai dengan situasi dan kondisi (Arbitet). Sedangkan kebutuhan sudah pasti merupakan keinginan ideal sebagai anasir dalam melangsungkan kehidupan.

Seiring dengan perkembangan zaman; mayoritas masyarakat meletakkan keinginan sebagai sasaran utama yang kadangkala menjadi sebuah labelisasi utama atas suatu kemampuan atau pencapaian yang dimiliki satu sama lain sebagai penyempurna kebutuhan hidup.

Pengembangan Ekonomi Syari’ah

Peranan ekonomi syari’ah dipandang sebagai sebuah produk hukum yang memberikan pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam perekonomian umat Islam yang bermuara pada konsep kebutuhan manusia. Dalam perspektif penulis, kebutuhan identik dengan rasa ketidakpuasan yang berujung pada keserakahan.

Dengan demikian Islam masuk dengan konsep ekonomi syari’ah memberi penekanan terkait problematika tersebut. Sebagaimana  firman yang tertera dalam kitabAl Qur’an yang artinya; “Wahai cucu Adam! Pakailah pakaian mu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. Al-A’raf (7): 31).

Berpostulat pada firman di atas dapat kita qiyaskan bahwa sebenarnya tolak ukur dari kebutuhan manusia ialah dengan memberikan rasa cukup terhadap apa yang sudah Allah anugerahkan, serta membatasi diri untuk tidak melampaui batas terhadap hal-hal yang memang menjadi ketentuan dalam ajaran Tuhan.

Baca Juga  Membincang Hak-Hak Perempuan dalam Islam
***

Menurut Muhammad Mufllih dalam bukunya yang berjudul ‘Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam’; i ada dua bentuk konsep berpikir konsumen dalam peranan ilmu ekonomi yaitu “utility” dan “maslahah”. Maksud dari kata utility adalah kegunaan atau kemanfaatan yang akan diperoleh konsumen untuk mencapai titik kepuasan daripada apa yang diinginkan. Sedangkan maslahah lebih ditujukan sebagai sifat dari suatu kekuatan barang atau jasa yang dikonsumsi.

Sedangkan ketika kita berparameter pada teorinya Abraham Maslow tentang kebutuhan di mana ia menyebutkan bahwa terdapat lima macam kebutuhan dasar. Pertama, kebutuhan fisiologis adalah kebutuhan yang paling kuat dan mendesak yang harus dipenuhi paling utama oleh manusia dalam menjalankan kehidupan kesehariannya.

Kedua, kebutuhan akan rasa aman dalam merefleksikan keinginan dan sebagai pelindung diri sendiri terhadap bahaya, ancaman, dan lain sebagainya. Ketiga, kebutuhan untuk diterima karena sebagai mahluk sosial manusia senang apabila disenangi dan berusaha memenuhi kebutuhan sosial pada waktu mereka bekerja.

Keempat, kebutuhan untuk dihargai. Kebutuhan ini berhubungan dengan hasrat yang memiliki citra positif dan menerima perhatian, pengakuan, dan apresiasi dari orang lain. Kelima, kebutuhan aktualisasi diri kebutuhan ini adalah kebutuhan untuk mengalami pemenuhan diri yang merupakan kategori kebutuhan tertinggi yakni kebutuhan untuk mengembangkan potensi yang ada pada diri sendiri secara menyeluruh.

Maslahah Menurut Asy-Syatibi

Meninjau dari maksud dan penjelasan di atas Asy-Syatibi dalam Kitab Al- Muwafaqat berpendapat ; “Pembebanan syariat kembali kepada maqashid penciptaan itu sendiri, dan maqashid ini tidak lebih dari tiga pembagian, yaitu dharuriyat, hajiyyah, dan tahsiniyyah. Adapun dharuriyat artinya mestilah ia bertujuan mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia. Dan keseluruhan persoalan dharuriyah ada 5 macam; yaitu : menjaga agama, menjaga diri, keturunan, harta dan akal, dikatakan semua itu merupakan tujuan semua agama. Adapun hajiyyat artinya kebutuhan terhadapnya dari segi mengangkat kesempitan, dan tahsiniyyat artinya mengambil sesuatu untuk memperindah kebiasaan.”

Baca Juga  Umer Chapra: Hayyatan Thayyibatan Selama Pandemi Covid-19

Asy-Syatibi menggabungkan antara illat dengan hukum yang menjadikan pembentukan hukum lebih dinamis. Asy-Syatibi menggunakan maslahah mursalah-nya dalam penetapan hukum ketika tidak ada nash yang mengaturnya dan menjelaskan perbedaan pendapatnya dengan pendapat ulama’ lain. Maqashid  syariah yang secara substansial mengandung kemaslahatan menurut Asy-Syatibi, ada dua sudut pandang. Pertama Maqashid Asy-Syarii’ (tujuan Tuhan) dan kedua Maqashid Al-Mukallaf (tujuan mukallaf).

Asy-Syatibi membagi maqashid atau maslahah menjadi yang bersifat dharuriyat atau mesti, hajiyyat atau diperlukan dan tahsiniyyat atau pujian. Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Di mana alasan mengapa dharuriyyat menjadi peringkat pertama adalah karena kelompok dharuriyyat merupakan upaya memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat essensial bagi kehidupan manusia; seperti memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika kebutuhan-kebutuhan yang bersifat essensial tersebut tidak terpenuhi maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima hal pokok tersebut.

***

Menurut Asy-Syatibi para ulama juga telah menyatakan bahwa kelima prinsip ini telah diterima secara universal. Bahkan, jika kita menganalisi tujuan dari kewajiban syara’ kita juga akan menemukan kelima pokok dalam dharuriyyat tersebut dipandang sebagai tujuan legal objektif. Sehingga dengan demikian kewajiban syara’ bisa dibagi dalam sudut pandang yang positif meliputi ibadat, adat, dan muamalat. Atau bisa dipandang dengan preventif yakni jinayat.

 Pada perkembangannya ekonomi syariah terbentuk atas nilai-nilai keislaman seseorang dalam bersosial sehingga terdapat karakter yang menjadi penghias untuk tidak mengkonsumsi suatu barang dengan dilandasi niatan hanya untuk mencari kepuasan belaka serta dapat mempertimbangkan dari setiap keadaan dan tidak bersifat materialistik, maka pemenuhan atas kebutuhan dan keinginan semuanya dilandakan atas ajaran dan ketentuan islam walaupun secara bathiniyah terdapat penolakan tersendiri bahkan sulitnya melawan nafsu birahi namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal demikian adalah sebuah anjuran dalam melatih keimanan dan ketakwaan setiap insan.

Bagikan
Post a Comment