f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
petani muda

Menciptakan Pelayanan Perlindungan Data Pribadi untuk Kesejahteraan Umat (1)

Rahmania, perlu kita ketahui tentang ‘perlindungan data pribadi’ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan konsumen. Hal ini dikarenakan peran data sebagai bagian dari transaksi antara konsumen dan pelaku usaha atau penyedia jasa. Namun, kerangka kebijakan dan hak-hak konsumen terkait isu ini masih kurang. Padahal, data Census and Economic Information Center (CEIC) menunjukkan bahwa konsumsi pribadi telah berkontribusi sebesar 58,6% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Desember 2019.

Tanpa mengedepankan upaya yang konsisten terhadap perlindungan data pribadi, kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dikhawatirkan menurun sehingga memengaruhi pertumbuhan konsumsi. Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mengingatkan kita akan celah perlindungan data pribadi yang dialami konsumen Indonesia.

Lemahnya Kebijakan Perlindungan Data Pribadi:

Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum menemukan kejelasan atas jadwal pembahasan lanjutannya. Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Sebagai contoh, penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

Sehingga secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanpa koordinasi yang kuat dari kementerian tersebut, implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dipastikan.

Lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab (responsible business conduct) yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory). Contohnya adalah terkait perlindungan konsumen, perlindungan privasi dan data pribadi, mitigasi risiko siber, dan mekanisme minimal penangananan aduan konsumen, dsb.

Baca Juga  Iduladha: Antara Pengorbanan dan Ibadah?

Pendukung Pelayanan Perangkat Digital:

Covid-19 telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital. Data dari Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan adanya penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan (mall) sebesar 50% yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja online sebesar 300% sejak kebijakan social distancing diumumkan pada 15 Maret yang lalu.

Selain itu, ADA juga mencatat adanya peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400% pada pertengahan bulan Maret lalu. Hal ini dikarenakan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (working-from-home) yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital.

Perubahan perilaku konsumen juga terjadi pada konsumsi produk finansial. Volume transaksi pada dompet digital DANA mengalami peningkatan sebesar 15% sejak pemberlakuan kebijakan social distancing seperti dilansir oleh Kontan.co.id. Selain itu, data OJK juga menunjukkan adanya kenaikan akumulasi penyaluran pinjaman online sebesar 17,05% pada Februari 2020 dibandingkan Desember 2019. Namun, hal ini juga diikuti oleh maraknya financial technology (fintech) ilegal yang tidak terdaftar OJK. Sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Wapada Investasi (SWI) menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal.

Profesionalisme Data Pribadi Terhadap Konsumen:

Kenaikan aktivitas masyarakat di ranah online juga diikuti risiko penyalahgunaan data konsumen. Menurut data aduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2019, terdapat 96 aduan terkait oknum pinjaman online. Sebanyak 54 diantaranya terjadi pada pinjaman online ilegal. Aduan-aduan tersebut selain meliputi aduan terkait bunga tinggi yang tidak sesuai aturan, tetapi juga terkait akses data konsumen yang digunakan untuk melakukan teror pada kerabat selama proses penagihan utang.

Banyak dari perangkat digital merekam data konsumen seperti nama lengkap, alamat, bahkan hingga informasi KTP. Di satu sisi, data ini dapat membantu perangkat digital mengoptimalkan pelayanannya untuk konsumen. Namun di sisi lain, data ini juga bisa dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan laporan Global Data Protection Index 2020 oleh Dell Technologies, sebanyak 82% organisasi Teknologi Informasi (TI) mengalami kejadian disruptif pada 2019, seperti downtime, kehilangan data, serangan siber dan lain-lain.

Baca Juga  Fathimah Az-Zahra, Sosok Barbie Islam yang Harus Dikenalkan

Angka ini naik dari 76% pada 2018. Di Indonesia sendiri, Budi Rahardjo, dosen dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB melaporkan di artikelnya yang berjudul “The State of Cybersecurity in Indonesia” bahwa beberapa aplikasi rintisan (start-up) di Indonesia mempunyai perlindungan privasi yang lemah. Lemahnya keamanan privasi dan perlindungan data konsumen di Indonesia mempermudah pencurian data/identitas, penipuan dan peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ekploitasi konsumen Indonesia ini marak terjadi melalui SMS, telepon, media sosial, virus komputer seperti virus malware pada web browser.

Bagikan
Post a Comment