Pendidikan Kespro dalam Islam

Membicarakan tentang kesehatan reproduksi (kespro) masih dianggap tabu oleh banyak pihak, bahkan seringkali orang tua gagap ketika anak bertanya mengenai hal itu. Sedangkan di beberapa negara, sex education (pendidikan kespro)menjadi hal yang primer untuk diajarkan kepada anak, baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan pendidikan formal seperti sekolah.
Tidak diajarkannya pendidikan kespro kepada anak, menjadikan anak-anak dapat berpotensi menjadi korban bahkan juga pelaku kekerasan seksual. Seperti data tahun 2019 yang telah Komnas Perempuan kumpulkan, angka korban dan pelaku anak usia di bawah 18 tahun sangat mengkhawatirkan. Angka korban kekerasan seksual di usia 13 sampai 18 tahun mencapai 2.262 kasus. Kemudian 653 kasus usia enam sampai 12 tahun, dan 129 kasus pada usia di bawah lima tahun. Sedangkan pelaku kekerasan seksual di usia 13 sampai 18 tahun sebanyak 652 kasus, dan 83 kasus usia enam sampai 12 tahun.
Masa anak-anak adalah masa di mana rasa ingin tahu sangat tinggi, mudah dan cepat meniru apa yang dilihatnya dari orang lain, baik orang tua di rumah atau guru di sekolah dan teman sebaya di pergaulan. Selain itu juga meniru apa yang ditonton di televisi dan handphone, termasuk konten yang berbau pornografi. Oleh karena itu, untuk mencegah seorang anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, orangtua sepatutnya memberikan pendidikan kespro kepada anak-anaknya.
Apa itu Pendidikan Kesehatan Reproduksi?
Pendidikan Kesehatan Reproduksi adalah pendidikan yang bertujuan memberi pengetahuan tentang seks, fungsi biologis alat vital, kehamilan dan lain sebagainya. Pendidikan kespro dapat dilakukan dalam beberapa bentuk:
1. Mengenalkan kepada Anak Mengenai Anatomi Tubuh, Termasuk Bagian Alat Vital dan Fungsinya
Menjelaskan fase menuju dewasa, pada seorang laki-laki yang akan mengalami mimpi basah, tumbuh rambut pada area tertentu dan muncul jakun. Pada seorang perempuan yang akan mengalami haid, perubahan fisik dan suara. Juga bisa sembari dikaitkan dalam konteks thaharah (bersuci), ghusl (mandi janabah).
2. Mengajarkan Batasan “boleh-tidak boleh” Melakukan Sentuhan terhadap Tubuh Anak
Boleh dilakukan seperti bersalaman, merangkul, tidak boleh dilakukan seperti menyentuh alat vital, mencium bibir. Juga ajarkan bagaimana membersihkan diri setelah buang air kecil, buang air besar. Jika belum bisa, memang paling aman adalah dengan orangtuanya sendiri.
3. Mengajarkan Anak Cara Berinteraksi Antara Sesama dan Berbeda Jenis Kelamin
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim no. 512, ajarkan kepada anak bagaimana adab berinteraksi kepada sesama, antara laki-laki dengan perempuan, dan antara sesama laki-laki atau sesama perempuan.
“Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain.”
Isi hadis/matan ini bermakna, laki-laki dan perempuan sama-sama harus menjaga pandangannya, laki-laki dan perempuan sama-sama harus menggunakan pakaian yang dapat menutup auratnya masing-masing. Tidak hanya berlaku antara laki-laki dengan perempuan saja, tapi berlaku juga antara laki-laki dengan laki-laki, dan antara perempuan dengan perempuan. Merujuk pengertian aurat secara bahasa, segala sesuatu yang harus ditutupi yang menjadikan malu apabila dilihat, makna lain adalah anggota badan manusia yang wajib ditutupi dan haram dilihat oleh orang lain kecuali kepada orang-orang yang diperbolehkan (tertera dalam QS. An-Nur: 31).
Dalam hadis yang sama dilanjutkan dengan kalimat, “Dan seorang laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang perempuan tidak boleh tidur bersama perempuan lain dalam satu selimut.”
Jika dipahami sebagai satu kesatuan matan hadis, maka larangan untuk tidur dalam satu selimut dimaksudkan karena adanya kemungkinan untuk saling melihat aurat masing-masing ketika tidur dalam satu selimut. Jika kemudian tidur atau berbaring menggunakan pakaian yang lengkap, dan sangat sedikit kemungkinan saling melihat aurat, maka tidak dilarang. Berfungsi sebagai sadd al-dzari’ah mencegah suatu perbuatan untuk menghindari mafsadah (keburukan) dan mencari maslahah (kebaikan).
Dan larangan tidur dalam satu selimut ini tidak berlaku bagi anak laki-laki dengan ibunya.
“Tidak boleh tidur dalam satu selimut seorang laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, kecuali anak laki-laki dengan ibunya.” (HR. Ahmad: 9399)
4. Membangun Kesadaran Anak tentang Ruang Pribadi
Bisa kita lihat dalam hadits:
“Pisahkan mereka (anak-anak) di tempat tidur.” (HR. Abu Daud: 418)
Matan hadits di atas merupakan salah satu bentuk upaya orang tua untuk melakukan pembiasaan kepada anak agar seorang anak mulai terbentuk pemahamannya tentang kesadaran ruang pribadi. Sebab kamar adalah tempat di mana seseorang melakukan hal yang bersifat pribadi dan tidak dipertunjukkan ke orang lain, seperti mengganti baju. Dengan pembiasaan ini, kemudian suatu ketika ada pihak yang berupaya menyentuh hal yang sifatnya pribadi akan memiliki refleks untuk mempertahankannya. Dalam konteks pendidikan kespro, kesadaran ruang pribadi merupakan bentuk self defense seorang anak agar dapat merespon kekerasan seksual yang sedang mengancamnya.
Kesimpulan
Betapa pentingnya orang tua memberikan pendidikan kespro kepada anak. Ruang lingkup pendidikan seksual ini seputar pengenalan alat reproduksi dan fungsinya. Batasan “boleh-tidak boleh” melakukan sentuhan terhadap tubuh anak. Adab berinteraksi kepada lawan jenis atau sejenis dan membangun kesadaran ruang pribadi. Serta sampaikan pendidikan seksual secara berkala, dengan menyesuaikan perkembangan usia anak.
Dosen Universitas Ahmad Dahlan, Ketua Umum DPD IMM DIY.
