Konstitusi: Piranti Kehidupan Negara yang Demokratis
Sebagai lembaga sekaligus institusi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan, sebuah negara tentu wajib untuk memiliki acuan dasar sebagai pijakan. Hal itu biasa disebut dengan aturan hukum.
Mendasari semua aturan hukum yang ada, maka konstitusi menjadi dasar dari segala peraturan tersebut. Dan karena konstitusi tidak hanya berkaitan dengan aturan-aturan tertulis, maka, nilai yang hidup di masyarakat (living law) menjadi bagian penting dari konstitusi itu sendiri. Sebabnya ada pembedaan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Memaknai Kehadiran Konstitusi
Memahami konstitusi, seharusnya tidak sebatas pengatur dan acuan negara dalam menjalankan roda pemerintahan saja. Lebih dari itu, konstitusi juga mengandung keinginan ideal dan cita-cita luhur rakyat sebagai warga negara. Konstitusi dengan tegas mengamanatkan kepada setiap pemimpin negara untuk senantiasa mengusahakan, mengawal serta mewujudkan segala hak-hak warga negara.
Kumpulan ide dan cita-cita mulia suatu negara selalu tertuang dalam konstitusinya. Sungguh tidak berlebihan, ketika ada yang mengatakan baik buruknya suatu negara bergantung pada konstitusinya. Pemimpin yang terpilih menjadi penguasa haruslah berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Secara sederhana, konstitusi merupakan kumpulan keinginan dan kehendak rakyat, pemimpin lah yang akan bertanggung jawab secara penuh apabila kebutuhan rakyat tidak terwujudkan.
Indonesia dengan nuansa demokratisnya mengacu pada Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi tertinggi. Gagasan demokrasi, perwujudan kesejahteraan dan keadilan tertuang jelas dalam preambule UUD. Pembukaan UUD telah mewakili segenap suara hati rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggungjawab agar memenuhi suara-suara rakyat tersebut. Jika didalami, dalam pembukaan UUD, menurut rangkuman penulis terdapat beberapa poin penting. Yakni: gerakan liberasi humanis; perwujudan kedaulatan negara; ketergantungan dan keterikatan secara batiniah dengan Tuhan; serta kesungguhan negara untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing dengan langkah melindungi segenap bangsa Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Memahami Konstitusi bagi Sebuah Negara
Konstitusi sebuah negara merupakan hukum tertinggi, memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan kekuasaan. Karenanya, konstitusi diharuskan mengandung sifat adil dan compatible dibandingkan produk hukum lainnya.
Terlebih lagi, bilamana ghirah dan ruh penyelenggaraan negara termuat dalam konstitusi; maka perubahan terhadap konstitusi akan berimbas pula pada berubahnya sistem penyelenggaraan negara. Perubahan konstitusi menentukan demokratis/tidaknya wujud suatu pemerintahan. Singkatnya, konstitusi yang buruk, mengakibatkan sistem pemerintahan yang buruk, dan negara akan diambang kehancuran jika dikelola dengan acuan tidak jelas.
Definisi konstitusi menurut kamus hukum ialah: “the rules and practices that determine the composition and functions of the organs of the central and local government in a state and regulate the relationship between individual and the state”.
Dalam terjemahannya, konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis, tetapi juga praktek-praktek dalam kegiatan penyelenggaraan negara; dan yang diatur tidak saja berkenaan dengan organ negera beserta komposisi dan fungsinya baik ditingkat pusat maupun pemerintah daerah/local government, tetapi juga mekanisme hubungan antara negara/organ negara itu dengan warga negara (oxford dictionary of law, 2003:108).
…
Carl Schmitt mengemukakan bahwa konsitusi berfungsi sebagai pengatur; bahwa terdapat keterkaitan antara hukum/norma dengan lembaga serta melihat bahwa hukum dasar/konstitusi tersebut juga dipengaruhi oleh corak kekuasaan. Dalam argumentasinya, Schmitt menyebutkan, pada prinsipnya konstitusi dapat dipahami sebagai sekumpulan norma-norma hukum dasar yang terbentuk dari pengaruh-pengaruh antar berbagai faktor kekuasaan yang nyata (Jimly Asshiddiqie, 2006: 127).
Dapat kita pahami, bahwasanya 2 (dua) pandangan di atas seolah ingin memberitahu makna konstitusi pada kita semua. Konstitusi merupakan ide pokok dari sebuah negara dan bagaimana teknis pelaksanaan maupun penyelenggaraan negara.
Maka, para pejabat negara, seharusnya perlu memahami secara detail apa perintah konstitusi. Berhubungan dengan konstitusi (hukum) memiliki sanksi apabila perintah konstitusi tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan sifat dari hukum/konstitusi itu sendiri, yakni mengatur (represif) dan mencegah (preventif).
Konstitusi berarti juga mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Bagaimanapun juga warga negara merupakan objek penting yang perlu diperhatikan secara serius oleh negara. Kesejahteraan warga negara sepenuhnya ada ditangan pemerintah/penguasa; yang dalam hal ini konstitusi menjadi landasanya.
Bagaimana Peran Konstitusi dalam Mewujudkan Kehidupan yang Demokratis ?
Indonesia sebagai penganut demokrasi, tidak mungkin bisa menjalankan penyelenggaraan pemerintahanya dengan baik tanpa adanya konstitusi sebagai petunjuk/dasar. Segala tindak tanduk negara dalam melangsungkan roda pemerintahan haruslah berdasarkan konstitusi.
Negara yang berdaulat atas konstitusi dengan sendirinya akan menjadi negara konstitusionalis. Yakni negara yang menghormati keanekaragaman, mengutamakan musyawarah mufakat, melindungi yang tertindas, menolak otoritarian dan kediktatoran serta mengakui persamaan hak dimuka hukum (equality before the law).
Dalam negara demokrasi, berlaku asas bentuk negara (principe van staatvorm) meliputi prinsip identiteit (kesamaan) dan representatie (keterwakilan). Identiteit merupakan asas-asas yang berkaitan dengan bentuknya demokrasi, yang berarti antara rakyat yang memerintah maupun yang diperintah memiliki/sifatnya beridentitas sama ataupun identik satu sama lainya.
Sedangkan representatie sendiri bermakna langsung dengan asas yang berhubungan dengan prinsip bahwa siapaun yang menjadi penguasa/pemimpin tetap dipandang sebagai bagian/wakil dari rakyat itu sendiri (representant van het volk). (Jimly Asshiddiqie, 2006: 129).
Dengan demikian, demokrasi baik sifatnya secara langsung maupun tidak langsung keduanya bersendi pada rakyat. Sejalan dengan ungakapan fenomenal seorang Abraham Lincoln tentang demokrasi, yaitu from the people, by the people and to the people (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Menjadi keharusan bahwa perumusan konstitusi dibuat atas kesepakatan bersama antara negara dan warga negara. Konstitusi menjadi penentu terwujudnya kehidupan yang demokratis. Bilamana suatu negara menginginkan kehidupan yang demokratis, maka konstitusi harus mengakumulasi prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Konstitusi adalah pendobrak pembentuk kehidupan yang demokratis.
Mahasiswa aktif HKI Universitas Muhammadiyah Malang dan Aktivis IMM Tamaddun FAI UMM.
