f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
Hukum Mengenai Khitan Perempuan

Mengenai Hukum Khitan Perempuan (2)

Rahmania, hari ini mari kita lanjutkan ulasan khitan perempuan yang kedua, tentunya dari sumber yang sama, buku Tanya Jawab Agama Jilid 2, Cet. Ke-6, halaman 48-50 dan Draf Materi Fikih Perempuan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang Jawa Timur.

Majalah World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, demikian menurut tulisan Dr. Randanan Bandaso, khitan wanita banyak dilaksanakan di Afrika Utara yakni di Ethiopia dan Senegal. Demikian pula di Mesir bahkan di Asia Selatan seperti Malaysia dan Indonesia.

Hal itu kebanyakan dilakukan oleh dukun-dukun wanita yang dilaksanakan dengan alat dan cara yang tidak tidak steril. Oleh karena hal-hal di atas, WHO merekomendasikan penghapusan khitan pada perempuan.

Penyebutan dua kelamin yang dikhitankan itu dapat berarti hakiki, yaitu alat kelamin yang dikhitankan, tapi dapat pula bermakna majazi, yakni bertemunya dua alat kelamin sepasang suami istri (hubungan seksual).

Penyebutan itu tidak menunjukkan ketentuan hukum alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan harus dikhitan.

Jadi, maksud dari hadis ini adalah kewajiban mandi jinabat bagi pasangan suami istri setelah mereka melakukan hubungan seksual. Keshahihan riwayat ini pun dipertentangkan oleh banyak ulama.

Hadis lain yang biasa dirujuk sebagai alasan khitan perempuan adalah hadis Abu Dawud dari Ummu Athiyah:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم: لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ ]رَوَاهُ اَبُو دَاُودَ وَ الْبَيْهَقِى[

“Dari Ummu Atiyah bahwasanya seorang perempuan akan berkhitan di Madinah. Maka Nabi Saw. berkata: Janganlah berlebihan, karena lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih dicintai oleh suami.” [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi].

Baca Juga  Poligami (1): Sering Melupakan Anak Yatim Ketika Mendiskusikannya

Dalam satu riwayat lain Nabi saw bersabda: ”Potonglah bagian ujungnya saja dan jangan berlebihan karena bagian itu membuat wajah berseri dan bagian (kenikmatan) suami”.

Namun demikian Abu Dawud yang meriwayatkan hadis ini dengan jujur menyatakan bahwa hadis ini lemah karena ada seorang perawi yang tidak diketahui asal-usulnya (majhul).

Terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan khitan Ibnu Munzhir sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, bahwa ”tidak ada satu pun hadis yang bisa dijadikan landasan hukum untuk persoalan khitan, dan tidak ada satu pun sanadnya yang bisa diikuti”.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, karena ketidaktegasan perintah dalam dalil-dalil yang ada. Pada mazhab Syafi’i hukum khitan perempuan direspons secara beragam.

Ada yang menghukumi wajib untuk seluruh perempuan ada yang mengatakan wajib bagi perempuan yang ujung kelentitnya cukup menonjol seperti pada perempuan dari daerah timur. Ada juga kalangan mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa khitan perempuan tidak wajib.

Menurut penjelasan Imam asy-Syaukani tentang persoalan khitan, ada tiga perbedaan pendapat ulama. Pertama, wajib bagi laki-laki dan perempuan; kedua, sunnah bagi keduanya; dan ketiga, wajib bagi laki-laki tetapi tidak wajib bagi perempuan.

Sementara Wahbah az-Zuhayli menyatakan bahwa “khitan bagi laki-laki, dengan mengikuti aliran Hanafi dan Maliki, hukumnya sunnah muakkadah sedangkan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan, makramah (kehormatan), disunnahkan tidak berlebihan sehingga bibir vagina tidak terpotong dengan tujuan perempuan dapat merasakan kenikmatan hubungan suami isteri.

Sedangkan menurut Imam asy-Safi’i, khitan wajib hukumnya untuk laki-laki dan perempuan. Sementara Imam Ahmad menyatakan bahwa khitan wajib hukumnya untuk laki-laki dan suatu kemuliaan bagi perempuan yang biasanya dilakukan di daerah-daerah yang panas.

Baca Juga  Memahami Makna Jihad

Syeikh Mahmud Syaltut dalam kitab fatwanya tentang khitan menyatakan bahwa melakukan khitan baik untuk laki-laki maupun perempuan tidak terkait langsung dengan nash-nash agama, karena tidak dijumpai satu hadis pun yang shahih tentang khitan.

Sedangkan alasan yang dikemukan para ulama yang menyetujui khitan juga sangat lemah. Fikih hanya menyantuni (persoalan ini) dengan kaidah bahwa melukai anggota tubuh makhluk hidup (seperti khitan) diperbolehkan sepanjang dengan cara itu diperoleh kemaslahatan.

Sebagai kesimpulan, berdasarkan nash-nash dan keterangan di atas, maka hukum khitan untuk laki-laki adalah sangat dianjurkan (masyru’), sementara hukum khitan untuk perempuan adalah tidak dianjurkan (ghairu masyru’).

Wallahu a’lam bish-shawab (redaksi)

Bagikan
Post a Comment