f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
putusan

Polemik Formalisasi Hukum Islam Secara Ius Konstitutum di Indonesia

Formalisasi syari’at Islam di Indonesia secara konstitusional menjadi bahan diskursus yang berkepanjangan. Hal ini terjadi karena kemajemukan agama, ras, budaya serta payung hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, meliputi sistem hukum Eropa Continental, Anglo saxon, Islam dan Adat.

Ketika syari’at Islam diformulasi menjadi ius konstitutum (hukum positif). Maka secara tidak langsung, hal ini mendorong agama-agama lain yang legal formal di Indonesia akan mendeklarasikan hal yang serupa. Yakni membentuk tata aturan tersendiri diluar dari pada atauran negara yang universal.

Begitupun demikian hal ini juga akan memicu disintegrasi secara perlahan yang akan merongrong keutuhan negara Republik Indonesia.

***

Secara fundamental, dalam kajian ini perlu kiranya dipetakan terlebih dahulu differensiasi antara agama dan keberagamaan. Artinya bahwa jika berbicara Islam sebagai agama secara pure (murni), maka formulasi mukum Islam dapat diiplementasikan secara massif dan sitematis dengan sifat elastis, represif dan preventif.

Berbeda halnya ketika berbicara masalah konsep keberagamaan, di mana di dalamnya terdapat berbagai macam agama. Dan tentunya, memiliki aturan tersendiri yang harus dijunjung tinggi dan dihormati (sun sevanda) secara universal; baik secara konstitusional, humanisme pluralism dan terlebih lagi subjek hukum yang bernotabene memeluk agama terkait.

Pancasila dan konstitusi merupakan supremasi hukum yang secara legal formal sudah seyogyanya harus diimani di Indonesia. Tesis ini berkonsekuensi logis pada pelabelan negara Indonesia sebagai negara hukum, yang secara universal dimuat dalam UU No. 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 yang terdiri atas: UUD NRI 1945, TAP MPR, UU/PERPUU, PP, PERPres, PERDA Provinsi dan PERDA Kab./Kota.

Dengan ini formulasi hukum Islam di Indonesia sekiranya mempertimbangkan latar belakang geografis, agamis, Indonesia sebagai negara  dengan masyarakat yang plural.

Baca Juga  Pelaku Kekerasan Seksual dalam Perspektif Akhlak

Berbicara masalah formulasi hukum Islam di Indonesia, benar yang disampaikan oleh Pradana Boy J.T.F dalam tulisanya yang berjudul “Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia”. Bahwa syari’at Islam secara formal harus diperjuangkan dan secara substansial harus diamalkan.

Para penganjur formalisasi syari’at Islam, meyakini bahwa syari’at Islam adalah satu-satunya solusi bagi persoalan multidimensi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara kelompok penolak umumnya mengajukan realitas pluralitas kehidupan kebangsaan di Indonesia, utamanya dalam konteks agama sebagai alasan.

***

Formalisasi syari’at Islam di Indonesia seharusnya mempertimbangakan letak gografis serta kemampuan umat Islam Indonesia dalam menjalankan syari’at Islam secara pure. Sebagai contoh, penerapan hukum Islam di Aceh masih menuai polemik-polemik; seperti Qonun Jinayat dinilai bersifat diskriminatif dalam konteks hak asasi manusia.

Rahmat Rosyadi dan Rais Ahmad membagi teori penerapan syari’at Islam menjadi empat kelompok, yaitu: pemikiran formalistik-legalistik, pemikiran strukturalistik, pemikiran kulturalistik dan pemikiran substantialistik-aplikatif.

Pertama, formalistik-legalistik. Berkeyakinan bahwa menjalankan syari’at Islam merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dan syari’ah tidak mungkin dijalankan dengan baik, jika negara tidak mengundangkannya secara formal.

Kedua, yaitu pemikiran strukturalistik adalah mereka yang meyakini bahwa memperjuangkan formalisasi syari’at Islam di Indonesia, mestinya dimulai dari struktur politik sebuah negara.

Ketiga, kulturalistik. Memandang bahwa perjuangan menuju pemberlakuan syari’at Islam secara formal di Indonesia bisa dilakukan melalui jalur kultural.

Keempat, substantialistik-aplikatif. Yakni melihat perjuangan hukum Islam bukan pada bentuk formalnya; melainkan pada bagaimana nilai-nilai Islam bisa dijalankan dengan baik dalam kehidupan berbangsa meskipun secara formal tidak disebut syari’ah Islam.

Dalam sudut pandang penulis, formalisasi syariat Islam kemudian menjelma menjadi hukum nasional atau dalam istilah lain menjadi hukum positif (ius konstitutum). Yang terpenting adalah interseksi nilai-nilai syari’at Islam secara tersirat dalam setiap produk hukum yang dikeluarkan (diformalisasikan) sebagaimana pendapat dari kelompok terakhir di atas.

Baca Juga  Peran Ibu Rumah Tangga sebagai Pahlawan Lingkungan (2)

Hal ini juga menjadi tantangan besar bagi lulusan Hukum Keluarga Islam; untuk membuat formulasi hukum Islam di Indonesia yang akuntabel, elastis, transparan, sempurna, dinamis, universal, sistematis, dan tentunya bernuansa keadilan.

Bagikan
Post a Comment