f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan

Langkah Awal Bagi Korban Kekerasan Seksual

Tidak, tulisan ini tidak mendoakan supaya seseorang kelak akan menemui peristiwa zero morality ini. Namun, ada baiknya kita sama-sama berhati-hati jika kekerasan seksual naudzubilah terjadi. 

Berita berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa. Saya Lapor Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” telah menohok nurani kita sekalian membuka tabir kurangnya penegakan hukum kita. Pun rumusan Permendikbud No. 30 tahun 2021 sebagai salah satu tindakan untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus.

Saya tidak akan fokus membahas kedua kasus di atas. Tulisan ini berfokus tentang upaya pembuatan visum, panjangnya visum et repertum yang berdaya maksimal untuk korban. Supaya jika ada yang naudzubillah terkena musibah, kelak korban bisa mendapatkan bukti yang kuat untuk memperlancar proses hukumnya. Alih-alih penyelidikan dihentikan karena buktinya kurang.

Apa Tindakan Awal yang Harus Dilakukan?

Jika Anda atau teman Anda menjadi korban kekerasan seksual, langkah pertama adalah pergi ke kantor polisi, saat itu juga. Secepat mungkin, sesegera mungkin.

Anda mungkin berpikir bahwa saya tidak memperhatikan kondisi mental korban, atau saya terlampau frontal memaksa korban untuk segera ke sana seraya mengesampingkan perasaan korban. Alih-alih ke kantor polisi, kenapa enggak langsung ke dokter saja?

Ya saya paham, coba beri saya waktu untuk berargumen. Begini, dalam proses pembuatan visum et repertum, dokter hanya boleh melakukannya jika ada Surat Permintaan Visum et Repertum (SPVR) dari penyidik, tentu saja pihak kepolisian yang berhak mengeluarkannya. Jika Anda langsung datang ke dokter, Anda tetap harus melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena kembali lagi, kepolisian harus membuat SPVR dulu. 

Sedihnya, yang sering kali terjadi adalah timbulnya reaksi stres akut pada korban. Semua perasaan negatif bercampur menjadi satu: sedih, cemas, marah, malu, kecewa, penarikan diri, semua saling berbaur dan membuat korban kebingungan. 

Baca Juga  Menjaga Kedermawanan, Membangun Kesejahteraan, Mewujudkan Kemerdekaan

Bantu Korban!

Wajar jika kebanyakan dari mereka bergegas ingin membersihkan diri, mandi sebersih mungkin karena merasa jijik dengan apa yang telah ia alami. Mereka berusaha supaya semua ingatan dan bekas tentang kejadian menjijikkan itu segera menghilang dari tubuhnya. Satu-satunya jalan logis yang korban pikirkan untuk mengatasinya adalah mandi.

Maka, saya mohon kepada semua yang baca artikel ini dan kelak kebetulan bertemu dengan korban. Mohon, tahan dia, tenangkan, dengarkan, dan jangan banyak berkomentar. Bujuk dan temani secara lembut untuk segera ke polisi agar segera melakukan visum et repertum sebagai bukti untuk meringkus tersangka kelak. Pun mandi juga bakal menghilangkan banyak bukti yang seharusnya terungkap. 

Pihak polisi akan mengumpulkan bukti-bukti seperti, darah atau air mani yang menempel di baju maupun tubuh korban. Dan juga, segera melakukan pemeriksaan.

***

Lantas, sesampainya di dokter, pemeriksaan awal di area kemaluan, apakah terdapat ejakulat atau robekan selaput daranya. Jika ada sel spermatozoa dalam liang vagina, maka hal tersebut adalah tanda pasti adanya persetubuhan. Pun jika tidak ada spermatozoa, komponen ejakulat lain seperti spermin, enzim fosfatase, maupun choline juga membantu untuk membuktikan. Pun kekerasan seksual tidak melulu harus ada ejakulat, karena kita sama-sama tahu banyak hal bisa dimasukkan dalam kemaluan. 

Spermatozoa dalam liang vagina dapat bergerak dalam 4-5 jam, selanjutnya dalam 24-36 jam dia akan ditemukan dalam keadaan tidak bergerak. Robekan selaput dara pun menyembuh dalam 7-10 hari.

Dalam upaya pembuktian adanya kekerasan yang lebih luas seperti terdapat luka lecet dan memar atau bekas gigitan pada: mulut, bibir, leher, puting susu, pergelangan, maupun pangkal paha, dan tempat lainnya. 

Baca Juga  Islam dan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Tentu saja harus segera melakukan pemeriksaan. Karena semakin berjalannya waktu, bukti ini akan semakin hilang. Jika Anda pernah memperhatikan luka memar, maka setiap hari warnanya akan berangsur memudar. Dari merah, ke biru tua, ke kuning, sampai coklat dan menghilang kira-kira dalam 14 hari. 

Sebagai gambaran bagaimana seorang dokter menulis pemberitaan pada visum et repertum, tiap luka sebagai berikut: 

“Pada leher sisi kiri, enam sentimeter kiri garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas puncak bahu, terdapat luka lecet berbentuk tidak beraturan, berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter.”

Begitu seterusnya sampai semua identifikasi luka selesai . Dengan kata lain, jika korban menolak pemeriksaan luka-luka akan semakin sembuh, maka bukti juga akan memudar. 

***

Jika Anda tidak percaya dengan dokter yang memeriksa. Maka Anda bisa melakukan dokumentasi pribadi pada luka atau cedera yang Anda alami dengan memotretnya bersamaan dengan KTP Anda secara tegak lurus. Anda juga perlu mengambil foto seluruh badan dengan menampilkan semua luka yang ada, dengan catatan wajah Anda harus terlihat. Hal ini hanya sebagai dokumentasi pribadi jika kelak mungkin dibutuhkan. 

Tentunya, Anda harus melakukan pemeriksaan ke dokter dahulu sebelum berjaga melakukan dokumentasi pribadi. 

Satu lagi, dalam upaya  membawa korban ke dokter, hal ini juga akan menyelamatkannya dari kehamilan yang tidak dia inginkan lewat pemberian kontrasepsi darurat. Mengingat betapa malangnya korban jika harus hamil dan terikat kepada tersangka karena anak yang dikandungnya. Jalan ini jelas yang paling mudah daripada harus menggugurkan kandungan dengan semua risiko dan pertimbangannya kelak. 

Kultur kita memang masih memandang remeh kejahatan dan kekerasan seksual. Sedihnya jika hal ini terjadi, masyarakat masih banyak yang mengarahkan kesalahan pada pihak perempuan. Menilai bajunya kurang tertutuplah, penampilannya menggodalah, atau karena sesederhana berani jalan di tempat atau situasi tertentu yang menjadi markas tersangka. Bahkan, paling bobrok adalah masih adanya upaya masyarakat menikahkan korban dengan tersangka. 

Baca Juga  Perempuan sebagai Agen Perdamaian Konflik Kekerasan Berbasis Gender

Wajar, jika korban merasa takut untuk melapor, karena kultur masyarakat memang begitu kejamnya. 

Apalagi jika korban kekerasan seksual adalah anak-anak seperti yang dikisahkan Project Multatuli. Bagaimana coba anak itu tumbuh dan bertahan dengan bayang-bayang kelam masa lalunya? Dan bagaimana pula dia bisa lapor kalau pengetahuannya perihal organ seksual juga masih terbatas?

Editor: Ahmad Murtaza MZ

Bagikan
Comments
Post a Comment