Kaidah Dasar Rumah Tangga (1): Hak Suami dan Kewajiban Istri
Ibarat sebuah perserikatan yang didirikan atas dasar cinta dan kasih sayang, maka dalam terbentuknya atau berdirinya pernikahan diperlukan upaya untuk mewujudkan keluarga bahagia tersebut dengan niat yang tulus dan ikhlas.
Sebelum membangun pernikahan, kedua pasangan telah mengetahui kaidah dasar untuk mewujudkan pernikahan idaman mereka. Di antara banyaknya faktor atau unsur apa saja yang diperlukan dalam membangun keluarga bahagia, ada beberapa hal dasar yang amat perlu diperhatikan oleh keduanya. Salah satunya adalah mengetahui peran masing-masing, baik hak ataupun kewajiban yang harus mereka emban setelah menikah.
Banyak sekali dari kita yang masih belum paham akan kaidah-kaidah dasar rumah tangga dan cara mewujudkannya. Oleh sebab itu, banyak keluarga yang terpuruk dalam kegagalan perkawinan, baik dalam bentuk perceraian ataupun perpisahan. Ada juga yang tetap melanjutkan perkawinan karena keterpaksaan tekanan sosial atau keberadaan anak-anak yang memerlukan pemeliharaan.
Kondisi tersebut membuat kehidupan rumah tangga berada dalam kesulitan besar akibat hilangnya pondasi dasar, penopang terbentuknya kehidupan rumah tangga, yaitu cinta. Berikut sifat yang harus dimiliki wanita sebagai seorang istri dan merupakan hak suami atasnya:
Pertama, Istri wajib Taat kepada Suami dalam Kebaikan
Yang menjadi hal dasar rumah tangga adalah kedua pasangan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Riwayat dari Aisyah r.a., ia berkata, “aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih berhak atas seorang wanita?”, lalu beliau menjawab “suaminya”. Aku bertanya lagi, “lalu siapakah orang yang paling berhak atas seorang lelaki?”. Beliau menjawab “ibunya” (HR.Al-Bazzar dan Hakim).
Dari hadis ini, makna yang dapat kita ambil adalah hak suami atas istrinya lebih besar daripada hak kedua orang tua istri, maka menaati suami merupakan sebuah kewajiban. Bahkan dalam sebuah hadis yang tidak terlalu kuat meskipun maknanya shahih, memberikan kabar gembira bagi kaum wanita bilamana ia melaksanakan dengan baik hak suaminya. Balasan untuk itu adalah pahala yang setara nilainya dengan pahala jihad, dan setara pula dengan mati syahid di jalan Allah bagi kaum lelaki.
Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “seorang wanita datang kepada nabi Saw. seraya berkata, ’Rasulullah, aku adalah utusan para wanita untuk menemui Anda. Jihad diwajibkan Allah hanya atas kaum lelaki. Apabila terluka, mereka akan hidup di sisi tuhan dan mendapatkan rezeki dariNya. Sementara kami, para wanita yang membantu melayani mereka, apa balasan kami? Rasulullah menjawab, ’sampaikan kepada wanita yang kau temui bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya nilainya sama dengan jihad. Namun, sedikit dari kalian yang melaksanakannya (HR. Al-Bazzar)
Kedua, Membantu Suami Menjauhi Maksiat dan Membantunya dalam Kebaikan
Hendaknya sepasang suami istri tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surah Al-Maidah ayat 2, berbunyi:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah:2)
Ketiga, Seorang Istri Harus Setia terhadap Suaminya dan Menghindari Kecemburuan yang Tercela
Di antara sifat paling mulia dan paling indah yang harus dimiliki oleh setiap istri muslimah adalah setia terhadap pasangannya. Oleh karenanya, seorang muslimah wajib melayani suaminya dengan sepenuh hati dan menanggung semua tabiat dan perlakuan suami terhadapnya. Biasanya kesetiaan istri akan terlihat dengan jelas ketika suaminya tertimpa musibah, misalnya ia jatuh bangkrut, kekuatannya mulai melemah, jabatannya dicopot dan masih banyak lagi.
Kecemburuan merupakan sifat fitrah yang ada pada mayoritas kaum wanita. Akan tetapi, kecemburuan yang berkobar di dada pemiliknya sehingga menyalakan segala prasangka dan kecurigaan pada pasangannya setiap saat merupakan hal tercela yang akan mengakibatkan kehidupan rumah tangga terpuruk.
Keempat, Istri Harus Taat pada Suaminya
Seorang istri harus memiliki sikap jujur terhadap semua orang terutama pada suaminya, baik dalam hal kecil maupun besar. Maka dengan demikian, suami akan tenang bersamanya dan setan tidak dapat menyusup di antara keduanya. Termasuk juga dalam hal ketaatan yaitu ketika seorang suami marah maka istri wajib berupaya membujuknya dan jika ia marah karena kesalahan istri, maka istri harus sedera meminta maaf. Satu visi dan misi dengan suami juga merupakan ketaatan, sebab dengan saling menguatkan dalam satu tujuan yang sama, maka semakin kuat pondasi kehidupan rumah tangga.
Kelima, Menjaga Amanah
Allah memuji seorang istri yang menjaga amanah lagi shalehah, yang bisa menjaga kehormatan dirinya ketika suami sedang tidak bersamanya. Allah berfirman “wanita yang shalehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An-Nisa: 34)
Keenam, Berakhlak dan Berperilaku Baik dan Gigih Menuntun Suami ke Jalan yang Benar
Di antara hak suami paling besar ialah seorang istri harus mempelakukan suaminya dengan baik dan penuh sopan santun. Akhlak terpuji merupakan obat mujarab untuk menyembuhkan luka. Bahkan akhlak yang terpuji adalah sihir dan daya tarik yang halal dipakai istri untuk memikat suaminya. Sudah semestinya seorang istri berusaha mengajak suaminya ke jalan Allah dan tidak lupa memperbanyak doa pada sepertiga malam yang akhir agar Allah melapangkan dada suaminya untuk menerima keimanan.
Ketujuh, Memelihara Agama dan Kehormatan Suami
Di antara sikap menjaga kehormatan suami adalah tidak mengarahkan pandangan kepada selain suami, tidak mengucapkan kata-kata yang akan menimbulkan fitnah atau melanggar janji, serta mendidik anak agar tidak berbuat demikian.
Kedelapan, Istri Tidak Boleh Mengizinkan Orang Lain Masuk ke Rumah, Kecuali dengan Izin Suami.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada bersamanya, kecuali dengan izinnya. Dan wanita juga tak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya tanpa izin” (HR. Bukhari, Kitab an-Nikah, no. 5195)
Kesembilan, Istri Harus Tinggal Bersama Suaminya
Allah mewajibkan suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi istrinya. Sebaliknya, istri wajib untuk tinggal bersama suaminya di rumah yang ia tinggali. Dalam hal ini Allah berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) dimmana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka” (QS. At-Thalaq: 6). Syariat menetapkan hukuman bagi istri yang tidak mau tinggal bersama suaminya, dan menyebutnya sebagai istri yang nusyuz (pembangkang). Syariat juga boleh memaksanya untuk tinggal bersama suaminya lagi dengan bantuan pengadilan.
Kesepuluh, Istri Harus Menurut Saat Diajak ke Ranjang
Salah satu hak suami pula yaitu menggauli istrinya. Bahkan Rasulullah bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggamanNya, tak ada seorang lelaki yang mengajak istrinya ke ranjang lalu istrinya menolak, kecuali seluruh penghuni langit akan membencinya hingga suami merelakannya”. (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari, Kitab Bad’I Al-Khalqi. No. 3237)
Kesebelas, Istri Harus Bersikap Baik kepada Keluarga dan Menghormati Tamu-Tamu Suaminya
Etika dalam Islam lainnya adalah istri harus lebih mengutamakan keridhaan suami daripada keridhaannya sendiri. Ia juga harus menghormati kerabat suami, terkhusus kedua orang tuanya. Dengan menghormati keduanya berarti istri juga menghormati suami dan setia kepadanya. Sikap seperti inilah yang dapat memperkuat hubungan dan memupuk cinta.
Keduabelas, Istri Harus Mendidik dan Mengasuh Anak dengan Baik
Seperti yang kita tahu bahwa seorang ibu merupakan madrasah pertama dari anaknya, maka jadilah ibu yang cerdas dan berpendidikan, dalam artian menjadi seorang ibu yang tahu segala hal antara baik dan buruk.
Begitulah kiranya hal-hal yang harus seorang istri penuhi sebagai hak suaminya yang akan membawa kehidupan rumah tangga menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Menikah adalah penyempurnaan untuk agama, maka jadikanlah pernikahan tersebut sebagai ladang pahala. Membangun kehidupan yang bahagia perlu adanya kerjasama antara kedua pasangan, oleh sebab itu keduanya harus paham betul hak dan kewajiban yang akan mereka emban jauh sebelum mereka memulai kehidupan pernikahan.
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
