f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
teologi feminis

Teologi Feminis Islam dalam Kacamata Ghazala Anwargh

Salah satu bentuk kegelisahan terhadap pemikiran teologi Islam ialah terdapat adanya pemisah antara Islam konseptual dengan Islam aktual. Kebanyakan pemikir Islam, hanya meluaskan pengetahuannya tanpa menghendaki upaya perenungan metodologis yang akurat atau memikirkan manfaatnya kembali. Mundurnya pemikiran Islam selalu ditandai dengan minimnya tradisi ilmiah yang berujung pada tradisi kritik yang hilang dalam pemikir Islam.

Kita ketahui, agama Islam merupakan sebuah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Dan pemikiran teologi Islam merupakan bagian dari kebenaran yang subjektif hasil daya tangkap seseorang terhadap pesan wahyu yang obyektif. Pemikiran Islam bukan sesuatu yang bersifat ilahi, melainkan sifatnya yang non ilahi, manusiawi, ijtihadi, yang mungkin benar dan mungkin juga keliru. Dan tidak sedikit pemikir Islam dalam menafsirkan nash Al-Quran mengalami bias gender. Sehingga banyak ideologi patriarki yang menguasai tatanan masyarakat yang beragama.

Hingga tak jarang agama sering dijadikan legitimasi kekerasan. Hal itulah yang membuat banyak penafsir kontemporer bertujuan untuk membela kaum perempuan melalui penafsiran ulang nash dalam Al-Quran. Pendekatan feminisme dalam pemikiran Islam merupakan bagian dari suatu transformasi kritis dari perspektif teoritis yang mana dalam sistem hari ini masih banyak yang menganggap perempuan berada di bawah laki-laki, dan relasi yang dibangun oleh kekuasaan selalu saja berkuasa terdapat kekuasaan penuh laki-laki atas perempuan.

Konsep Jenis Kelamin dan Gender

Perempuan masih dianggap sebagai kelas kedua setelah laki-laki, dalam artian derajat perempuan di bawah laki-laki. Relasi yang selalu dibangun secara kekuasaan, di mana laki-laki berkuasa penuh atas perempuan. Sehingga, sistem patriarki begitu kuat mengakar dalam tatanan kehidupan masyarakat, khususnya di Timur. Terkadang perempuan hanya dipandang sebagai makhluk yang diasosiasikan lemah dan hanya dipaksa menjadi ibu rumah tangga untuk mengurus suaminya.

Memang jika kita merujuk pada ranah biologis, perempuan dan laki-laki jika dilihat secara fisik tidaklah sama. Akan tetapi keduanya memiliki akal budi dan kehendak bebas yang sama, baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama. Akan tetapi, perempuan selalu dianggap sebagai yang nomor dua dan menjadikan kehendak bebas yang dimiliki perempuan sulit dilakukan.

Baca Juga  Dukung Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Voice of Baceprot Rilis Lagu [Not] Public Property

Secara definitif gender yang terdapat pada manusia merupakan sebuah konsep untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat secara sosial dan budaya. Namun, konsep penting yang harus dimengerti oleh semua orang bahwa  jika membahas perempuan dan laki-laki ada yang membedakannya antara konsep jenis kelamin dan konsep gender. Perlu ada pemahaman dan perbedaan antara keduanya dalam melakukan suatu analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Pemahaman ini berguna untuk analisis gender.

Istilah gender jelas sangat berbeda dengan jenis kelamin yang terdapat pada manusia. Gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Sementara itu, jenis kelamin untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Dari perbedaan itu terdapat pemisahan fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.

Sistem Tidak Adil antara Laki-Laki dan Perempuan

Pada masyarakat tradisonal laki-laki mengurus urusan luar rumah dan perempuan bertugas mengurusi urusan dalam rumah. Dan pada masyarakat modern laki-laki berperan di sektor publik dan perempuan di sektor domestik. Namun, seiring berjalannya waktu terdapat proses yang melahirkan struktur ketidakadilan yang timbul oleh peran gender dan perbedaan gender.

Masalah ini berlanjut pada salah pahamnya masyarakat dalam mengartikan perbedaan peran gender dan perbedaan jenis kelamin yang kemudian berimplikasi pada suatu sistem yang tidak adil antara laki-laki dan perempuan. Dalam lintasan waktu sejarah, masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di mana jenis kelamin ini digunakan untuk kriteria dalam pembagian kerja, terdapat pembagian peran atau tugas dalam urusan kerja yang berdasarkan jenis kelamin.

Dalam perbedaan gender dan ketidakadilan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses sejarah yang dikonstruksi secara sosial dan budaya, termasuk melalui tradisi keagamaan. Oleh karena itu, konstruksi sosial dan budaya dalam masyarakat perlu dibentuk kembali melalui perjuangan menciptakan keadilan gender dengan gerakan feminisme. Salah satunya oleh seorang feminisme, yakni Ghazala Anwar yang menggolongkan feminis kepada lima macam corak.

Baca Juga  Muslimah Modern: Penguatan Identitas, Pendidikan, dan Peran Sosial dalam Konteks Islam

Pertama, feminis apologis. Meyakini bahwa Islam telah memberikan semua hak yang dibutuhkan oleh laki-laki dan perempuan dalam kesejahteraan dan kebutuhan, karena adanya perbedaan dari kebutuhan dan keinginan laki-laki dan perempuan. Metode yang ditawarkan oleh feminis apologis ini adalah metode filologis kontekstual. Penekanannya bukan pada usaha untuk menafsirkan ulang, melainkan lebih kepada mendidik perempuan tentang makna ayat yang terdapat dalam Al-Quran.

Kedua, feminis reformis di mana mereka menjadikan perbedaan antara teks-teks otoritatif dengan tafsiran-tafsirannya. Teks-teks keagamaan yang berbicara tentang gender sudah tidak lagi dipahami secara memadai, dan teks keagamaan tidak bisa hanya ditangkap makna literaturnya. Sehingga memerlukan penafsiran lanjutan. Wacana penafsiran harus sesuai dan berbasis pada visi kesetaraan gender. Metode yang digunakan sama dengan feminis apologis yaitu filologis-kontekstual. Feminis reformis ini menggugat produk tafsir tradisional, tapi tidak mempertanyakan keyakinan tentang bahwa Al-Quran adalah firman Allah swt

Ketiga, feminis transformasi yang tujuannya mentransformasikan tradisi dengan tetap berpijak pada metodologi hermeunetik klasik yang mana telah akrab dalam wacana tafsir tradisional. Misalnya, dalam wacana tafsir tradisional, suatu teks disebut muhkamat apabila maknanya jelas, dalam artian tidak lagi membutuhkan penafsiran ulang. Tetapi sebaliknya teks alquran disebut mustasyabihat jika secara makna masih samar-samar, tidak jelas dan memiliki ambiguitas.

Keempat, feminis rasionalis yang berangkat dari kesadaran teologis bahwa Allah itu maha Adil maka tentu Islam membawa misi keadilan. Al-Quran hadir tidak lain untuk membawakan pesan keadilan. Namun keadilan dan kesetaraan gender dihadapkan dengan suatu permasalahan di mana Al-Quran itu diturunkan. Dalam aliran ini, metode yang digunakan berpijak pada penafsiran Fazlur Rahman tentang double movement “daur hermeneutik bolak-balik” yang mana dalam suatu teks yang kontekstual, terdapat makna perempuan yang diabstraksikan dalam visi keadilan dan kesetaraan gender dalam teks tersebut. Visi etis tersebut kemudian dibawa ke dalam problem sekarang dan ditafsirkan sehingga menghasilkan produk baru yang sesuai dengan semangat zaman.

Baca Juga  Muhammadiyah dan Relevansinnya dalam Penanganan Covid-19

Kelima, feminis rejeksionis. Yang beranggapan bahwa memang ada dalam teks Al-Quran dan hadis yang sifatnya misoginis, diskriminatif, dan seksis. Tokoh yang menganut aliran ini contohnya adalah Tasleema Nasreen. Dia berpendapat bahwa perlu untuk melakukan revisi bahkan menolak sebagian teks Al-Quran yang dianggap misoginis dan seksis tersebut. Tokoh lainnya ialah Fatima Mernissi, seperti dalam karyanya yang menganggap ada teks-teks keagamaan yang misoginis, dalam bukunya ia menyebutkan sebuah hadis yang redaksinya dianggap misoginis.

Sejalan dengan Al-Quran yang pada dasarnya merupakan pedoman umat Islam mengakui persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang tercipta dari nafs. Dalam Al-Quran pun tak dijelaskan bahwa Hawa yang diciptakan dari tulang rusuk Adam memiliki kedudukan lebih rendah dari Adam. Oleh karena itu, prinsip Al-Quran terhadap kaum laki-laki dan perempuan tidak membeda-bedakan kedudukan, di mana hak istri sederajat dengan hak suami.

Dalam hal ini, teologi mempunyai peranan sangat penting untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait dengan kedudukan perempuan. Karena tugas dari teologi sendiri sebagai upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada dalam masyarakat melalui jalan agama. Konstruksi pemahaman dari teologi pun tak bisa dipisahkan dengan agama dalam struktur sosial yang telah beririsan dengan budaya atau pun wacana teologi dalam setiap komunitas atau organisasi.

Bagikan
Post a Comment