Sudah Dikhitbah atau Sudah Tunangan?
Oleh : Siti Majidah *
Apa itu Khitbah?
Khitbah berasal dari akar kata khataba yang berarti berbicara dengan jelas, singkat dan padat. Ini artinya dalam proses melakukan khitbah calon mempelai laki-laki beserta keluarganya datang ke rumah calon perempuan yang akan dikhitbah dengan mengutarakan maksud kedatangannya dengan percakapan yang jelas, singkat atau to the point agar jelas dan terarah. Ini dikarenakan sebagian kejadian yang terjadi terdapat beberapa kasus sebuah keluarga datang ke calon pihak yang akan di khitbah dengan membawa keluarga besar namun kemudian ketika telah tiba ternyata membicarakan banyak hal namun lupa dengan inti atau maksud dari tujuan kedatangannya.
Hukum mengkhitbah di dalam Islam bisa menjadi mubah namun bisa juga menjadi Haram tergantung bagaimana kondisinya. Mubah jika dalam kondisi calon perempuan yang akan di khitbah belum bersuami dan tidak dalam masa iddah (masa Iddah dalam talak raj’I atau yang masih memungkinkan untuk rujuk). Khitbah juga bisa menjadi haram hukumnya dalam kondisi jika seorang calon perempuan yang akan dikhitbah memiliki suami, atau sedang dalam masa talak raj’I. Khitbah juga haram hukumnya jika seorang perempuan sedang dalam masa dikhitbah oleh laki-laki lain sampai adanya keputusan bahwa lamaran yang sebelumnya di tolak.
Landasan syariat Khitbah di dalam al-Quran terdapat di surat Al-Baqarah ayat 235;“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu….(Al-Baqarah; 235)
Firman Allah diatas menegaskan bahwa bahwa proses mengutarakan keinginan menikahi perempuan baik dengan sindiran atau samar-samar hukumnya mubah. Jadi khitbah juga bisa menjadi salah satu gerbang/proses untuk memantabkan hati terhadap calon yang akan dinikahi sebelum menuju ke jenjang pernikahan.
Agar dalam menjalani hubungan rumah tangga tercapai kebahagiaan dan sakinah maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh kedua calon mempelai dalam proses khitbah, diantaranya yakni :
- Melihat calon/wanita yang akan dikhitbah
- Dilarang mengkhitbah perempuan yang telah dikhitbah.
- Wanita yang akan dikhitbah terbebas dari segala mawani (halangan syar’I).
- Dibolehkan seorang wanita untuk mengkhitbah laki-laki
Bagaimanakah pandangan Islam tentang Tunangan?
Banyak masyarakat di Indonesia yang masih menyamakan pengertian khitbah sama dengan tunangan. Bahkan ada juga yang memahami bahwa proses pertunangan seperti ibarat -semi pernikahan-. Akibat pemahaman yang salah ini maka banyak sekali kita temukan pasangan calon pengantin setalah melaksanakan pertunangan melakukan interaksi yang terkadang sudah seperti layaknya pasangan yang sah.
Di dalam ajaran Islam, tidak dikenal istilah mengenai tunangan. Apalagi jika kita melihat fenomena praktek pertunangan yang ada di masyarakat biasanya disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dan upacara seremonial lainnya yang telah menjadi tradisi lumrah di masyarakat kita. Hal lain yang perlu kita kritisi yaitu keyakinan masyarakat mengenai pertunangan sebagai suatu hal yang sudah pasti akan berlanjut ke pernikahan. Akibat keyakinan yang salah ini terkadang banyak kita temukan dampak negatif di masyarakat seperti akan merusak iffah dan kemulian wanita yang telah dikhitbah. Selain itu berkhalwat juga akan mengundang pintu godaan syetan yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam jurang perzinahan.
Khitbah dalam konsep Islam sangatlah berbeda jauh dari makna tunangan. Proses khitbah di dalam Islam merupakan bentuk komitmen seseorang untuk melangsungkan akad pernikahan. Wanita yang telah menerima khitbah maka dinamankan makhtubah. Sedangkan untuk jarak waktu antara proses khitabh ke pernikahan pun tidak boleh terlalu lama. Interaksi yang diperbolehkan selama pasca khitbah pun diatur sedemikian rupa agar tidak menyalahi koridor syariah.
Ini sangat berbeda dengan konsep tunangan yang berlaku di masyarakat dimana sepasang sejoli jika telah bertunangan maka dianggap sudah “setengah” halal sehingga boleh melakukan apa saja berdua layaknya pasangan yang telah resmi menikah. Bahkan ada sikap permisif dari sebagian masyarakat kita terhadap pasangan yang sudah bertunangan dengan mendiamkan dan membiarkan saja berbuat sekehendak hati. Padahal hal tersebut jelas-jelas terlarang dalam syariah. Ini dikarenakan Syariah islam sangat menjunjung tinggi moralitas/akhlak dalam relasi hubungan lawan jenis. Maka hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina harus dihindari agar tidak menyebabkan dekadensi moral di masyarakat.
Jadi Rahmania, sudah tunangan apa sudah dikhitbah?
*Siti Majidah, Lc., MA. , Dosen Universitas Ahmad Dahlan dan aktivis perempuan
